JOMBANG – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan fungsional buat guru tidak tetap (GTT) yang ada dilingkungan Departemen Agama Kabupaten Jombang, kembali terjadi.
Dugaan, aksi sunat menyunat tunjang fungsional untuk GTT sebesar Rp100,000 – 1200.000 itu terjadi dilingkungan Yayasan Miftahul Huda, Desa Sepanyul Kec Gudo Kab Jombang. Diduga aksi tersebut dilakukan oleh pihak Ketua Yayasan dengan diketahui oleh pihak Kepala Sekolah.
Lilik Mamluhah (26), sala satu korban yang juga salah seorang guru honorer yang mengajar di RA (Raudhotul Anfal) Miftahul Huda, mengaku jika tunjangannya telah dipotong oleh pihak ketua yayasan. Sebelumnya, Lilik mengaku gembira jika tunjangan fungsional yang dikucurkan oleh pemerintah melalui Departemen Agama (Depag) itu bakal diterimanya dengan utuh. Namun, harapan itu kemudian pupus, lantaran ‘keserakahan’ pihak yayasan yang dengan sengaja memangkas tunjangan tersebut.
Dikatakan Lilik, seminggu, setelah ia menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 2,4 juta itu. Ketua Yayasan Miftahul Huda, Nur Wachid (45), bersama dengan Ketua Komite Sekolah, Sja’am (34), langsung mendatangi sekolah tempat ia mengajar. Dengan disaksikan kepala RA, Munashofah (32), kedua orang itu langsung meminta potongan sebesar 50% dari tunjangan yang ia terima. Merasa bahwa gaji yang dia terima itu adalah haknya, korban pun langsung menolak permintaan kedua orang itu.
“Dulu, gaji saya juga pernah dipotong Rp.100 ribu, kok sekarang dipotong lagi, malah lebih besar lagi,” terangnya.
Alhasil, penolakan Lilik tersbut akhirnya dibalas oleh pihak yayasan dengan surat pemecatan. Dalam surat bernomor 01/YY.MH/II/2008 itu tertulis bahwasannya sejak tanggal 13 Februari 2008 korban sudah dipecat dari jabatannya sebagai guru honorer. “Masak saya hanya tenya saja kok dipecat, itukan tidak adil,” keluh Lilik.
Sementara, Kepala RA Miftahul Huda, Munashofah, ketika dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwasannya Lilik telah dipecat oleh pihak yayasan. Bahkan, selain ketua yayasan dan ketua komite, dirinya juga turut menandatangani surat pemecatan tersebut. Meski demikian, Munashofah tidak berani mengatakan alasan pemecatan terhadap Lilik. Pihaknya hanya mengatakan jika yang paling tahu masalah pemecatan Lilik adalah ketua yayasan alias Nur Wachid.
“Masalah pemotongan dan pemecatan terhadap Lilik yang paling tahu adalah pak Nur Wachid. Saya disini hanya melaksanakan tugas dan tidak mempunyai kebijakan. Tolong tanyakan saja kepadanya,” kata Munashofah polos.
Sayangnya, Nur Wachid, ketika hendak dikonfirmasi masalah tersebut buru-buru meninggalkan rumah dan cenderung menghindar. Menurut keterangan beberapa warga, setelah mengetahui kedatangan wartawan, ketua yayasan ini langsung ngacir. “Bapak baru saja keluar,” pungkas istri Nur Wachid sembari menutup pintu.(amer)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,