JOMBANG-Dampak dari belum kliernya penentuan anggaran kebutuhan belanja untuk proses Pilkada Jombang menjadikan tahapan yang telah ditentukan kini berubah mundur. Perubahan ini karena mengikuti tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur yang berwenang mencairkan uang dari pemerintah. Meski demikian, jadwal pelaksanaan Pilkada tetap pada tanggal 23 Juli 2008 mendatang.
Pergeseran waktu ini terutama akan terjadi pada tahap proses pemutakhiran data Daftar Pemilih sementara (DPS). Yang sedianya mulai tagl 13-15 Maret sudah harus diterima oleh PPS, tetapi hingga kini belum bisa diberikan karena belum adanya biaya hard copy dukumen dari KPU Propinsi.
“Kami sedang melakukan rincian belanja kegiatan untuk seluruh tahapan Pilkada. Termasuk biaya untuk cetak lembar DPS yang akan dilakukan KPU Propinsi. Kami yakin mundurnya tahapan ini tidak akan mempengaruhi tahapan krusial Pilkada 23 Juli mendatang. Tetapi diakui kita harus kerja keras mengejar waktu,” jelas Minan Rohman, Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Jombang, Kamis (13/3).
Diprediksikan KPU, dalam pekan ini pengajuan usulan rincian anggaran yang disampaikan kepada Pemkab akan segeras tuntas. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti raker KPU dengan PPK tentang materi perundang-perundangan pelaksanaan Pilkada. “Setelah itu, PPK akan melakukan sosialisasi dengan PPS menyampaikan DPS,” ungkap Minan.
Jumlah daftar pemilih yang harus diklarifikasi agar bisa mengikuti proses Pilkada Juli mendatang sekitar 987.297.000 pemilih dari totaljumlah penduduk Jombang sekitar 1,2 juta jiwa. Di antara jumlah itu terdapat warga yang telah meninggal, selain itu juga terdapat data anak-anak yang sebenarnya belum masuk jadi pemilih. Dari jumlah itu nantinya akan tersebar pada 2.045 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan rincian masing-masing TPS sekitar 400-600 pemilih.
“Jumlah tiap TPS tergantung dari kondisi geografis. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pemilih dan meningkatkan angka partisipasi. Sebab, jika jaraknya terlalu jauh, dimungkinkan animo masyarakat akan berkurang dan cenderung enggan menggunakan hak pilihnya,” urai Minan.
Pergeseran waktu ini terutama akan terjadi pada tahap proses pemutakhiran data Daftar Pemilih sementara (DPS). Yang sedianya mulai tagl 13-15 Maret sudah harus diterima oleh PPS, tetapi hingga kini belum bisa diberikan karena belum adanya biaya hard copy dukumen dari KPU Propinsi.
“Kami sedang melakukan rincian belanja kegiatan untuk seluruh tahapan Pilkada. Termasuk biaya untuk cetak lembar DPS yang akan dilakukan KPU Propinsi. Kami yakin mundurnya tahapan ini tidak akan mempengaruhi tahapan krusial Pilkada 23 Juli mendatang. Tetapi diakui kita harus kerja keras mengejar waktu,” jelas Minan Rohman, Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Jombang, Kamis (13/3).
Diprediksikan KPU, dalam pekan ini pengajuan usulan rincian anggaran yang disampaikan kepada Pemkab akan segeras tuntas. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti raker KPU dengan PPK tentang materi perundang-perundangan pelaksanaan Pilkada. “Setelah itu, PPK akan melakukan sosialisasi dengan PPS menyampaikan DPS,” ungkap Minan.
Jumlah daftar pemilih yang harus diklarifikasi agar bisa mengikuti proses Pilkada Juli mendatang sekitar 987.297.000 pemilih dari totaljumlah penduduk Jombang sekitar 1,2 juta jiwa. Di antara jumlah itu terdapat warga yang telah meninggal, selain itu juga terdapat data anak-anak yang sebenarnya belum masuk jadi pemilih. Dari jumlah itu nantinya akan tersebar pada 2.045 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan rincian masing-masing TPS sekitar 400-600 pemilih.
“Jumlah tiap TPS tergantung dari kondisi geografis. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pemilih dan meningkatkan angka partisipasi. Sebab, jika jaraknya terlalu jauh, dimungkinkan animo masyarakat akan berkurang dan cenderung enggan menggunakan hak pilihnya,” urai Minan.
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,