JOMBANG (DUTA) - Menyusul 'ancaman' Komisi C DPRD Kabupaten Jombang soal kemungkinan bakal menggunakan langkah hukum dalam menyikapi hasil evaluasi pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojoagung, sejak Sabtu lalu (15/3) PT. Linggar Jati Perkasa (LJP) mulai melakukan pembenahan. Di lokasi RTH, beberapa pekerja merenovasi ulang beberapa bagian yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan.
Pengawas lapangan PT. LJP, Athok ditemui di lokasi proeyek menjelaskan (16/3), pihaknya melakukan perbaikan diantaranya adalah beberapa bagian rabatan, grass block, dan batu gilang. Rencananya, pengerjaan tersebut akan memakan waktu kurang lebih satu bulan.
"Ya semua yang dianggap tidak sesuai, akan kita perbaiki. Termasuk Drainase yang kemungkinan baru bisa kita lakukan bulan depan," kata Athok.
Menurutnya, pengerjaan ulang tersebut lumrah karena status RTH yang masih dalam tahap pemeliharaan. Sementara soal tudingan di-subkontrakkan ke pihak lain, ia mengaku tidak tahu banyak. Hanya saja pada prakteknya di lapangan, pengerjaan proyek lebih didominasi oleh pihak lain.
"Tentu saja untuk bongkar pasang untuk pemeliharaan ini LJP banyak mengeluarkan biaya ekstra. Tapi bagaimana lagi, pihak yang sebelumnya dominan sepertinya tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Sementara Konsultan Pengawas CV. Era Muda Consult M.H. Al Isbilly dihubungi via ponselnya (16/3) menegaskan, pihaknya bertanggungjawab sepenuhnya hingga proyek RTH sampai pada tahap penyerahan ke dua (P2).
"Ya soal pengawasan itu masih tanggungjawab saya sampai bulan Juni nanti," kata Billy.
Disinggung soal pertemuan evaluasi yang digelar hari ini (17/3) Billy mengaku sudah menyiapkan seluruh dokument yang diperlukan. Bahkan, soal kemungkinan kasus RTH bakal dilanjutkan di jalur hukumpun ia mengaku sudah siap. Menurutnya, ia memiliki dokumen penting yang bakal menjadi 'kartu truf' dalam masalah RTH.
"Kalau memang ingin dibeber monggo. Bukan saya nantang, tapi saya telah siap untuk segala kemungkinan, termasuk jeratan hukum," tandas Billy.(amer)
Pengawas lapangan PT. LJP, Athok ditemui di lokasi proeyek menjelaskan (16/3), pihaknya melakukan perbaikan diantaranya adalah beberapa bagian rabatan, grass block, dan batu gilang. Rencananya, pengerjaan tersebut akan memakan waktu kurang lebih satu bulan.
"Ya semua yang dianggap tidak sesuai, akan kita perbaiki. Termasuk Drainase yang kemungkinan baru bisa kita lakukan bulan depan," kata Athok.
Menurutnya, pengerjaan ulang tersebut lumrah karena status RTH yang masih dalam tahap pemeliharaan. Sementara soal tudingan di-subkontrakkan ke pihak lain, ia mengaku tidak tahu banyak. Hanya saja pada prakteknya di lapangan, pengerjaan proyek lebih didominasi oleh pihak lain.
"Tentu saja untuk bongkar pasang untuk pemeliharaan ini LJP banyak mengeluarkan biaya ekstra. Tapi bagaimana lagi, pihak yang sebelumnya dominan sepertinya tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Sementara Konsultan Pengawas CV. Era Muda Consult M.H. Al Isbilly dihubungi via ponselnya (16/3) menegaskan, pihaknya bertanggungjawab sepenuhnya hingga proyek RTH sampai pada tahap penyerahan ke dua (P2).
"Ya soal pengawasan itu masih tanggungjawab saya sampai bulan Juni nanti," kata Billy.
Disinggung soal pertemuan evaluasi yang digelar hari ini (17/3) Billy mengaku sudah menyiapkan seluruh dokument yang diperlukan. Bahkan, soal kemungkinan kasus RTH bakal dilanjutkan di jalur hukumpun ia mengaku sudah siap. Menurutnya, ia memiliki dokumen penting yang bakal menjadi 'kartu truf' dalam masalah RTH.
"Kalau memang ingin dibeber monggo. Bukan saya nantang, tapi saya telah siap untuk segala kemungkinan, termasuk jeratan hukum," tandas Billy.(amer)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,