Keluarga ini benar-benar hampir tak bisa menerima takdir lantaran anak mereka meninggal setelah diberi suntikan oleh seorang dokter hanya dalam jangka waktu kurang dari satu jam.
Adalah Pujianto. Seorang dokter yang menangani pasien bernama Heni Suci Wartiana anak dari pasangan Sumarno-Sumarni ini. Ia membuka praktik dan bertugas di Kecamatan Ngoro.
Sayangnya, saat berada di RSUD Jombang, Pujianto tidak mau memberi komentar apapun termasuk kronologis kejadian yang sudah dilaporkan kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Jombang.
“Semuanya sudah saya ceritakan kepada IDI, IDI-lah yang berhak menjawab, katanya dengan nada pelan saat diminta wartawan penjelasan kronolagis terjadinya dugaan malapraktik terhadap pasien yang ditanganinya itu,” dengan suara pelan menolak pertanyaan wartawan sambil menoleh kepada Ketua IDI Pudji Umbaran yang duduk di sebelahnya.
Umbaran lantas menjelaskan, bahwa yang ditangani Pujianto sudah memenuhi standar penanganan pasien atau kode etik kedokteran. Sehingga, menurut dia, tidak ada dugaan malapraktik dalam kasus ini,
“Kronologisnya begini, penderita datang dalam kondisi dipapah, setelah dilakukan pemeriksaan pasien ternyata sakit berat, pihak keluarga disarankan agar dibawa ke RSU, karena ada ada jawaban dan persetujuan dari keluarga, sang dokter lalu memberi pertolongan, yakni dengan jalan memberi suntikan kepada Hani Suci Wartiana, tetapi ternyata dalam waktu tidak kurang dari 1 setengah menit, pasien terdiam, maka dilakukan pemeriksaan ulang menurut dr. Pujianto jantung dan nafas pasien berhenti,” terang Umbaran kepada wartawan.
Dari cara penanganan sudah sesuai prosedur, karena itu IDI menilai dalam kasus Suci ini tidak ada unsur yang menguatkan terjadinya malapraktik, “Sekali lagi menurut IDI dalam kasus ini tidak ada malapraktik, karena prosedur penanganan pasien yang dilakukan dr. Pujianto telah memenuhi standar kode etik kedokteran, atau prosedur yang telah ditetapkan, ” katanya diulang-ulang.
Ketika ditanya, apa prosedur penanganan yang dimaksud itu? Salah satunya memiliki izin, mempunyai keahlian dan memiliki kewenangan, “Antara lain prosedur yang telah ditetapkan seperti itu,” jelas Umbaran.
Meski demikian, dia berusaha menutupi dan tak mau menjelaskan apa obat cair yang telah disuntikkan. Pujianto kepada pasien malang itu, “Itu rahasia, karena masalah ini sudah di tangani pihak berwajib, “ tegas dia
Pujianto sendiri ketika ditanya bagaimana perasaannya? Dia terdiam sejenak tidak langsung memberi jawaban. “Saya sudah kekerja 35 tahun, saya merasa sedih dan tidak berhasil menolong orang,” katanya getir(amer)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=26628&kat=Daerah
Adalah Pujianto. Seorang dokter yang menangani pasien bernama Heni Suci Wartiana anak dari pasangan Sumarno-Sumarni ini. Ia membuka praktik dan bertugas di Kecamatan Ngoro.
Sayangnya, saat berada di RSUD Jombang, Pujianto tidak mau memberi komentar apapun termasuk kronologis kejadian yang sudah dilaporkan kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Jombang.
“Semuanya sudah saya ceritakan kepada IDI, IDI-lah yang berhak menjawab, katanya dengan nada pelan saat diminta wartawan penjelasan kronolagis terjadinya dugaan malapraktik terhadap pasien yang ditanganinya itu,” dengan suara pelan menolak pertanyaan wartawan sambil menoleh kepada Ketua IDI Pudji Umbaran yang duduk di sebelahnya.
Umbaran lantas menjelaskan, bahwa yang ditangani Pujianto sudah memenuhi standar penanganan pasien atau kode etik kedokteran. Sehingga, menurut dia, tidak ada dugaan malapraktik dalam kasus ini,
“Kronologisnya begini, penderita datang dalam kondisi dipapah, setelah dilakukan pemeriksaan pasien ternyata sakit berat, pihak keluarga disarankan agar dibawa ke RSU, karena ada ada jawaban dan persetujuan dari keluarga, sang dokter lalu memberi pertolongan, yakni dengan jalan memberi suntikan kepada Hani Suci Wartiana, tetapi ternyata dalam waktu tidak kurang dari 1 setengah menit, pasien terdiam, maka dilakukan pemeriksaan ulang menurut dr. Pujianto jantung dan nafas pasien berhenti,” terang Umbaran kepada wartawan.
Dari cara penanganan sudah sesuai prosedur, karena itu IDI menilai dalam kasus Suci ini tidak ada unsur yang menguatkan terjadinya malapraktik, “Sekali lagi menurut IDI dalam kasus ini tidak ada malapraktik, karena prosedur penanganan pasien yang dilakukan dr. Pujianto telah memenuhi standar kode etik kedokteran, atau prosedur yang telah ditetapkan, ” katanya diulang-ulang.
Ketika ditanya, apa prosedur penanganan yang dimaksud itu? Salah satunya memiliki izin, mempunyai keahlian dan memiliki kewenangan, “Antara lain prosedur yang telah ditetapkan seperti itu,” jelas Umbaran.
Meski demikian, dia berusaha menutupi dan tak mau menjelaskan apa obat cair yang telah disuntikkan. Pujianto kepada pasien malang itu, “Itu rahasia, karena masalah ini sudah di tangani pihak berwajib, “ tegas dia
Pujianto sendiri ketika ditanya bagaimana perasaannya? Dia terdiam sejenak tidak langsung memberi jawaban. “Saya sudah kekerja 35 tahun, saya merasa sedih dan tidak berhasil menolong orang,” katanya getir(amer)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=26628&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,