JOMBANG (DUTA) – Diduga tidak penuhi janji, puluhan massa yang mengtasnamakan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FMRJ), kembali datangi Gedung DPRD setempat, Rabu (12/03) kemarin.
Kali ini mereka kembali mempertanyakan janji komisi B pada saat hearing tanggal 4 Maret 2008 kemarin, yang mengatakan bakal menjamin untuk menyelesaikan persolan yang membelit seluruh petugas pemungut retrebusi dispensasi kelas jalan se Kabupaten Jombang itu.
Demonstrasi yang dialamatkan pada anggota dewan untuk segera mencabut surat rekomendasi No : 005/56/415.23/2008, yang telah menunjuk CV Awan Bhakti sebagai pemenang tender pelaksanaan pungutan retrebusi dispensasi jalan itu dinilai telah melegalkan pemborosan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pada tahun 2007 CV tersebut sudah terkena wan prestasi, akibat tidak bisa memenuhi target pemasukan PAD.
Para demonstran juga menganggap, bahwa surat rekomendasi DPRD untuk mensewakelolakan pelaksanan pemungutan retrebusi dispensasi jalan tersebut sudah cacat hukum. Mereka menganggap bahwa surat rekomendasi itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2003, tentang keuangan negara.
“Surat kuasa CV Awan Bhakti yang ditandatangani oleh ketua DPRD Jombang itu, sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Nasutiono, korlap aksi,
Selain itu, Nasutiono juga mengatakan, bahwa aksi mereka kali ini merupakan aksi yang ketiga kalinya, setelah pada tanggal 1 dan 4 maret 2008 kemarin dilakukan dengan jalan berunding.
“Sampai kapanpun, jika nasib kita masih terkatung-katung kita tetap meminta komisi B untuk segara mencabut surat mandat itu,” tegas korlap tersebut.
Demo yang dimulai pada pukul 09.00 Wib itu berlangsung tertib. Massa yang terkonsentrasi didepan gedung dewan itu setelah sebelumnya melakukan longmarch dengan membawa spanduk serta berbagai poster berisi kecaman terhadap kalangan anggota dewan dan Dishub, akhirnya ditemuai oleh sebagian anggota dewan.
Suwarto, anggota komisi yang membidangi kesejahteraaan dan ekonomi (B) yang menerima 10 perwakilan pengunjuk rasa itu, membantah jika surat rekomendasi itu sudah tidak sesuai dengan prosedur. Menurutnya, dewan sudah mempertimbangkan dan memeriksa CV tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dewan itu sudah memeprtimbangkan proses swastanisasi itu sejak tahun 2002, jadi tidak ada itu indikasi kesalahan rekomendasi,” elak Suwarto
Selain itu dia juga mengatakan, bahwa kalangan wakil rakyat memang sudah pernah menjajikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru itu. Menurutnya CV awan Bhakti yang dikelola oleh salah satu anggota polisi di Jombang itu selalu saja mangkir ketika masyarakata mengajaknya untuk berunding.
“Kita sudah berulang kali memangil Dishub dan Pihak CV itu untuk hearing. Tapi sampai saat ini belum ada respon,” ujar Suwarto Anggota Fraksi PDIP itu.
Ditegaskan suwarto, tuntutan mengenai perbaikan kesejahteraan dan kejelasan status sebagai Petugas Pemungut Retrebusi Kelas Jalan (PPRKJ) yang dibawahi oleh CV Awan Bhakti sebagai pelaksana proyek pemungut, itu adalah kewenangan dari Dishub. Menurutnya, pihak DPRD hanya menjembatani untuk berunding saja.
“Yang harus dipahami, dewan bukan jalur penyelesaian. Karena itu urusan Dishub, kita hanya memediasi saja,” tegas Suwarto.
Dikatakan dia, instansi transportasi dalam hal ini Dinas Perhubungan Jombang harus segera merespon keluhan-keluhan yang terjadi dibawah. Institusi pelaksana pemerintahan sedapat mungkin bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau Dishub tidak bisa diajak berunding, ya,,bekukan saja,” tegas lelaki kekar itu.
Lebih dalam, Suwarto, meminta kepada pimpinan Komisi B untuk segera mengeluarkan undangan kepada pihak Dishub dan CV Awan Bhakti untuk diajak berunding. Pasalnya, imbuh Suwarto, nasib petugas portal se Kab Jombang ini bisa diselesaikan.
“Kalau tiga kali diundang tetap tidak datang, saya minta Dishub untuk segera di bubarkan,” tandasnya. (amer)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=25873&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,