Kimbangwil Bantah Bersalah
JOMBANG – Kasus dugaan penyimpangan dari pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 1.644.072.100,- yang diambil dari APBD Jombang tahun 2007 terus menggelinding. Komisi C tetap mencurigai proyek yang dikerjakan PT Linggar Jati Perkasa, Jombang dibekas Pasar Mojoagung tersebut penuh dengan rekayasa.
Komisi C menuding jika Dinas Kimbangwil selaku pengguna anggaran dan pemilik paket proyek RTH, harus bertanggungjawab penuh atas penyelewengan tersebut. Bahkan, komisi yang membidangi masalah infrastrukutur itu, selain Kimbangwil, rekanan pelaksana proyek, konsultan perencana PT. Komindo Timur Utama, Surabaya dan konsultan pengawas CV Era Muda Consultant adalah 'tersangka' utama dari rusaknya kualitas bangunan RTH di Mojoagung itu.
Tidak hanya itu, proyek yang tergolong bonavit yang jatah awalnya bernilai Rp 1,8 M yang kemudian menyusut menjadi Rp 1,6 M itu juga telah diduga sudah menyalahi ketentuan bestek di dokumen kontrak. Tidak hanya itu, selain disinyalir telah menyimpang dari spesifikasi teknis (spek) bangunan, RTH itu juga mempunyai kualitas yang sangat buruk.
Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jombang, Sugeng Hariadi, mengatakan bakal serius meneruskan kasus RTH ke jalur hukum. Menurutnya, sangat tidak wajar jika proyek miliaran rupiah itu menghasilkan kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.
“Kita akan rekomendasikan. Pastinya tetap kita minta BPK turun ke Jombang, dan undangan hearing hari Senin depan juga sudah kita layangkan ke beberapa pihak, termasuk Kimbangwil dan kontraktornya, PT Linggar Jati Perkasa itu,” tegas Sugeng Hariyadi.
Terpisah, pihak Kimbangwil sendiri saat dikonfirmasi wartawan tetap menolak tudingan dewan atas pertanggungjawaban pembangunan RTH yang dilayangkan kedinas yang mengurusi proyek tersebut. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Siswantono mengelak, jika sebenarnya yang lebih bertanggungjawab adalah PT Linggar Jati Perkasa sebagai kontraktor pelaksana pengerjaan proyek.
“Lho, kalau kita sudah lakukan sesuai prosedur, dan saya berani jika memang dewan mau mengaudit dengan melaporkan kasus ini ke BPK, saya siap. Apalagi, mekanisme tender saat itu juga fight,” elak Siswantono.
Lebih dari itu, Siswantono juga sudah melayangkan surat teguran sampai dua kali dan sempat ditindak lanjuti dengan hearing oleh anggota Komisi C ke lokasi proyek. Surat yang kedua tertanggal 28 Februari 2008, Menurut Siwantono, pihaknya sudah mengancam akan menyerahkan pekerjaan lanjutan jika PT Linggar Jati Perkasa tidak bersedia melakukan perbaikan dilokasi RTH itu.
“Surat pertama sudah kita layangkan tertanggal 27 September 2007 dan surat yang kedua ini juga sudah kita layangkan ke PT itu. Namun, jika dia tetap menolak, akan kita serahkan ke pihak ketiga untuk mengerjakan atas biaya PT itu. Biar saja, wong kita juga masih tahan uang jaminannya Rp 80 juta,” tandasnya.
Ia pun mengaku telah meminta pertanggungjawaban secara kelembagaan kepada seluruh unsur teknis yang terkait dengan pembangunan RTH. Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah memanggil 3 unsur pelaku proyek untuk dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas kasus RTH.
“Kita akan panggil mereka yang terlibat untuk membuat pernyataan tertulis, baik kontraktor, konsultan pengawas maupun perencananya,” terangnya.(amer)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,