Menurut pemerintah, Isi Inpres No 3 Tahun 2007 yang menyebutkan, bahwa harga gabah kering panen (GKP) Rp 2.000 per kilogram ditingkat petani, dan gabah kering giling (GKG) Rp 2.575 per kg, serta harga beras Rp 4.000, masih sangat realistis untuk dipakai, alasannya masih bisa mengangkat kesejahteraan petani.
Anton Aprianto, selaku Menteri Pertanian (mentan) RI, saat dikonfirmasi Duta pada kunjungannya di Jombang, mengatakan bahwa HPP 2007 masih sangat realistis untuk diterapkan sebagai dasar pemerintah membeli gabah atau beras dari petani, sehingga pihaknya tidak bakal mengakaji ulang HPP tersebut.
“Inpres No 3 tahun 2007, masih cukup layak, jadi kalau HPP itu dirubah kembali, malah lebih rawan terjadi kenaikan harga beras,” tandasnya Anton.
Dikatakan Anton, perubahan standart harga pembelian gabah dan beras dimungkinkan rentan dengan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok lainnya. Menurutnya, perubahan HPP adalah bagian dari intervensi harga pasar.
“Kalau HPP yang dirubah sementara produktivitas usaha pertanian tidak berjalan, ya sama saja,” imbuhnya.
Ditambahkan dia, jika HPP tahun 2007 dirubah, sementara peningkatan produktivitas petani sendiri masih lemah, dikhawatirkan bakal mempengaruhi target stok nasional terutama untuk beras.
“Target 60 juta ton untuk stok beras 2008 merupakan agka yang banyak jika tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dari petani itu sendiri,” ujar Anton.
Target stok beras nasional untuk tahun 2008, menurut Mentri Pertanian, naik 5 persen dibanding target 2007. Untuk itu, imbuhnya, pihak pemerintah bisa saja naikkan HPP asal masyarakat siap dibenturkan dengan kenaikan harga beras.
“Kalau kita naikkan, yang jelas masyarakat bakal kelimpungan menghadapi bergejolaknya harga kebutuhan pokok. Apalagi, berbagai daerah yang mempunyai lahan pertanian subur, masih dilanda berbagai bencana,”terangnya.
Diakui Mentan, selama ini perkembangan produktivitas pertanian masih belum sepenuhnya berjalan. Sementara, kerawanan dan kemamanan stok beras di Bulog terkadang masih terjadi penurunan dari target stok nasional akibat dilanda bencana alam.
“Pemerintah bisa saja merubah HPP, tapi setidaknya draf penyusunannya juga tidak segampang membalikkan telapak tangan,”terangnya.
Menurut dia, bahwa kenaikan HPP sebenarnya harus didasarkan pada perkembangan harga yang terjadi ditingkatan petani. Pihak pemerintah tidak akan melakukan langkah semudah itu untuk mengubah HPP.
“HPP belum dinaikkan, harga sudah naik. Kalau tujuannya meningkatkan pendapatan petani bukan hanya dengan kebijakan harga, justru perubahan HPP lebih melihat pada tingkat produktivitas itu sediri,”
Lebih lanjut dia juga mengatakan, bahwa kenaikan HPP hanya akan dinikmati oleh pedagang yang bermodal besar. Menurutnya, penggunaan pupuk berimbang akan dapat meningkatkan produksi padi per hektare dari 4 ton menjadi 6-7 ton. “Kenaikan produksi seperti itu bisa meningkatkan pendapatan petani 50%,”tandasnya.(amer).
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,