JOMBANG - Bangunan swalayan Keraton Jombang yang berada di jantung pusat perbelanjaan tradisional Jalan Ahmad Yani, diusik publik setempat.
Selain diduga melanggar RT/RW (rencana tata ruang wilayah), keberadaan pusat perbelanjaan tersebut, juga tidak dilengkapi lahan parkir sehingga kerap memacetkan arus lalu lintas di kawasan itu.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sofyan, usai menggelar hearing dengan pemkab setempat terkait swalayan tersebut, mengatakan keberadaan Keraton Jombang ini perlu ditinjau ulang.
”Harus dilihat dulu izinnya itu menyangkut pendirian toserba (toko serba ada) atau Izin mendirikan swalayan,” kata anggota FPDIP ini.
Menurut dia, ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi pada pendirian toserba atau swalayan. “Sebab syarat pendirian toserba maupun swalayan itu sudah tertuang dan diatur dalam peraturan pemerintah. Sekaligus standar mutu bangunan dan kepemilikan lahan parkir,” tandas Sofyan.
Dia mengimbuhkan, Pemkab Jombang harus sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit. Yakni, melakukan peninjauan terhadap Izin berdirinya Keraton Jombang tersebut, sebelum menggelar dengar pendapat bersama DPRD.
Sementara, Kepala Bappeda Pemkab Jombang, Agus Riadi, mengatakan akan secepatnya melakukan peninjauan kembali atas bangunan tersebut. Sebab, di dalam klausul RT/RW Kabupaten Jombang disebutkan jika kawasan Jalan Ahmad Yani adalah kawasan pertokoan bukan swalayan.
”Kita pasti akan melakukan pengkajian kembali. Apakah Keraton Jombang itu termasuk toserba atau swalayan. Jika swalayan jelas akan ditindak” terang Agus. Hanya, dia menjelaskan bahwa izin Keraton Jombang adalah pendirian toserba. (amir castro)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=31532&kat=Daerah
OKeh... Segera meluncur ke TKP, barangkali ada diskon gede2an :P
BalasHapus