Aksi massa mendesak penundaan pilkada yang di lakukan oleh gabungan 24 ormas dan orpol se-Jombang ini, di mulai sekitar pukul 14.00 siang (03/06/2008) kemarin. Dengan menggelar orasi secara bergantian, pengunjuk rasa juga meneriakkan kata-kata berupa kekecewaan terhadap kinerja KPUD Kabupaten Jombang.
"Kami memohon agar tahapan pilkada Kabupaten Jombang ditunda karena penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati oleh KPUD sudah cacat hukum," teriak Moh Al-Amin Koordinator Aksi, kemarin.
Dalam orasinya, Amin, mengatakan bahwa pilkada Bupati Jombang yang bakal dilaksanakan pada tanggal 23 juli oleh pihak KPUD, harus secepatnya di tunda. Kata dia, dengan diberlakukannnya ketetapan mengenai pasangan calon yang telah diputuskan KPUD, sesungguhnya calon yang menang nanti tidak akan bisa dilantik.
“Sebab, sesuai PP No 6 tahun 2005 Pasal 42 ayat 2 huruf j dan k, serta pasal 111, semua pasangan calon yang telah ditetapkan KPUD, tidak ada yang memenuhi syarat, termasuk juga incumbent,” tegas Amin.
Selain itu, Amin, mengatakan bahwa berita acara pengumuman KPU Nomor ; 270/446KPU/2008, yang telah dikeluarkan oleh pihak KPU Kabupaten Jombang, mengenai penetapan pasangan cabup dan cawabup, tidak bisa dipertanggung jawabkan. Pasalnya, menurut dia, banyak angka prosentase suara dari masing-masing partai yang penjumlahannya tidak tepat.
“Masak PKB caretaker (versi Gus Dur) dan PKB Versi Muhaimin, tetap ditulis dengan angka yang sama yakni 30.15%. Ini kan kecerobohan KPUD, terlebih surat tersebut dijadikan sebagai dasar penetapan dengan alasan salah ketik, ini kan lucu,” katanya.
Dikatakan dia, selain pasangan bupati terpilih nanti terlahir dari produk hukum yang cacat. Banyak alasan mengapa pelaksanaan Pilkada Jombang harus tetap ditunda dan tidak dilaksanakan pada tanggal 23 juli 2008.
“Sebab, kinerja KPU Kabupaten Jombang dan Panwas Pilkada Jombang tidak pernah becus dan terkesan asal-asalan menyelenggarakan momentum demokrasi di kota santri ini,” cetus Amin.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa AMT telah menuding KPUD sebagai penyelanggra pemilihan bupati, telah menyalahi PP no 6 tahun 2005 mengenai tata cara pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahkan, AMT juga mengancam akan melakukan berbagai upaya untuk tetap menggagalkan pilkada bupati jombang 23 juli mendatang, dengan menciptakan huru hara.
“Hanya ada dua jalan untuk menggagalkan pelaksanaan pilkada, yakni dengan jalan huru-hara dan bencana alam. Jadi cara yang kita tempuh adalah dengan terus melakukan demonstrasi secara besar-besaran, sampai di kabulkannya penundaaan itu,” tandas Amin.
Massa yang sebelumnya berkumpul di depan gerbang pintu masuk KPUD, akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 16.00, setelah pihak pendemo mengajak dialog salah satu anggota KPUD Minan Rohman.
Dalam kesempatan tersebut, Minan Rohman, selaku Pokja pencalonan, tetap kukuh akan melaksanakan pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Bahkan, sesekali saat menemui para pendemo, Minan enggan menjawab lontaran-lontaran yang dilayangkan oleh para pengunjuk rasa.
“Kita akan tetap bertahan disini, sampai pihak KPUD menjawab pertanyaan kita,” pungkas Amin, yang rencananya bakal menginap di depan gerbang KPUD.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,