JOMBANG - Munculnya nama terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Dukuh Kupang Surabaya 1988 silam, diprotes ibunda terpidana mati, Sumarsih (87). Dia menolak jika anaknya dinamakan Sumiarsih, seperti yang disebut-sebut selama ini.
“Anak saya bernama Sumiasih, bukan yang lain. Saya tidak pernah punya anak bernama Sumiarsih,” tegas perempuan berusia senja saat ditunjukkan berita tentang anaknya di salah satu surat kabar terbitan Surabaya di rumahnya, kemarin.
Wanita yang tinggal sebatang kara di sebuah rumah cukup besar di Jalan Gajayana Gang IX/30 Jombang itu, lalu menunjukkan beberapa arsip terkait dengan anaknya. “Coba ini dicek, apa ada nama Sumiarsih, kan tidak ada,” terang Sumarsih.
Begitu juga pada salinan permohonan pembela kepada Ikadin Cabang Surabaya tertanggal 17 Oktober 1988, tidak tertera nama Sumiarsih. Namun yang ada nama Sumiasih di urutan kedua setelah Djais Adi Prayitno, dan sebelum nama Sugeng, Nanuk Hero Pramono, Daim, dan Adi Seputra.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mempercepat proses eksekusi terhadap Sumiarsih bersama Sugeng anaknya setelah adanya penolakan PK oleh Mahkamah Agung. (amir castro).
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=31439&kat=Daerah
“Anak saya bernama Sumiasih, bukan yang lain. Saya tidak pernah punya anak bernama Sumiarsih,” tegas perempuan berusia senja saat ditunjukkan berita tentang anaknya di salah satu surat kabar terbitan Surabaya di rumahnya, kemarin.
Wanita yang tinggal sebatang kara di sebuah rumah cukup besar di Jalan Gajayana Gang IX/30 Jombang itu, lalu menunjukkan beberapa arsip terkait dengan anaknya. “Coba ini dicek, apa ada nama Sumiarsih, kan tidak ada,” terang Sumarsih.
Begitu juga pada salinan permohonan pembela kepada Ikadin Cabang Surabaya tertanggal 17 Oktober 1988, tidak tertera nama Sumiarsih. Namun yang ada nama Sumiasih di urutan kedua setelah Djais Adi Prayitno, dan sebelum nama Sugeng, Nanuk Hero Pramono, Daim, dan Adi Seputra.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mempercepat proses eksekusi terhadap Sumiarsih bersama Sugeng anaknya setelah adanya penolakan PK oleh Mahkamah Agung. (amir castro).
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=31439&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,