Kampanye putaran hari ke lima bagi pasangan cagub yang di usung koalisi jatim bangkit ini sempat mendapat ganjalan. Kampanye yang seharusnya dilaksanakan sejak pukul 13.00 siang itu sempat molor hingga dua jam dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Kampanye yang awalnya di rencanakan di dua tempat, yakni, Pasar Legi dan Alu-alun Kota Jombang yang kemudian ada pencekalan ini, akhirnya hanya dilaksanakan di Alun-alun dengan bentuk pengajian. Sedang recana Khofifah menemui para Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar legi akhirnya juga kandas. Setelah aroma pencekalan berhembus dari pihak penyelanggara pemilu kabupaten jombang.
Pencekalan ini dilakukan KPU dan Panwas karena ada agenda kampanye pasangan Ka-ji. Alasnya sesuai dengan berita acar kesepakatan antar partai pengusung dan tim sukses pilkada dan pilgub, tidak ada agenda kampanye di Jombang yang pengusungnya tidak lolos di pilkada.
Shilahuddin Ashari, selaku Ketua Tim Sukse pemanangan Ka-JI Kabupaten Jombang ini, mengatakan bahwa upaya penjegalan yang sebelumnya di keluarkan oleh pihak Panwas dan KPUD Jombang itu, sebenaranya sama sekali tidak berdasar. Pasanya, menurutnya, dalih KPUD menggunakan berita cara kesepakatan untuk menjegal Ka-Ji adalah bersifat diskriminasi.
“Masak aturan ini harus dibuat, disepakati lagi, apa mungkin jika KPUD meloloskan Muji yang juga di usng dari PPP baru Ka-Ji bisa melakukan kampanye di Jombang? Ini kan lucu, sudah tidak sepantasnya pihak KPUD, Panwas dan Pemkab memberlakukan aturan itu,” tegas Gus Adi, panggilan akrabnya kemarin.
Ia juga bakal melakukan upaya-upay hukum terkait dengan kinerja Panwas dan KPU Kab Jombang tersebut. Pasalnya, dia mengaku sebalumnya sudah mengajukan ijin kampenye Ka-Ji di Jobang sejak tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Ijin sudah, sayarat-sayarat dan ketentuan yang dibuat oleh KPUD sudah kita penuhi, tapi ini sepertinya kesalahan fatal yang dibuat pihak KPUD dan Panwas, yang telah menandatangani sebuah kesepakatan yang bersifat diskriminasi, ini terlihat seperti pencekalan kepada kami,” tandasnya.
Ia juga mengaku, bakal melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan ancaman pencekalan yang akan dilakukan KPUD dan Panwaskab Jombang itu. Bahkan, lanjut ketua DPC PPP Jombang ini, bakal mlakukan upaya gugatan terhadap KPUD dan Panwaskab, karena di anggap telah melanggar pelaksanaan kampanye Ka-Ji tanpa alasan yang jelas.
“Ini wilayah jawatimur, oleh sebab itu, KPUD dan Panwas serta Polres tidak boleh melakukan pengganjalan,” tegasnya.
Sementara, menanggapi hal itu Khofifah Indar Parawansa, calon kandidat gubernur jatim pewriode 2008-2013 ini enggan berpanjang-panjang. Hanay saja ia mengaku sempat di 'dholimi' oleh KPUD Jombang dan Panwaskab. “ Kata nabi, orang yang di 'Dholimi' itu, do'anya musatjabah,” ujar mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, sembari mengundang riuh para wartawan. “Amin,,” sambut sejumlah wartawan, kemarin, saat tim Ka-Ji menggelar keterangan peers.
Sementara saat dikonfrontir, Machwal Huda, selaku Ketua Pokja Kampanye KPUD Jombang mengelak akan tuduhan itu. Bahkan, ia mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pencekalan kepada siapapun, terlebih pada pasangan Ka-Ji.
“Hanya saja, ijin dari pihak Polres sebagai bagian dari pengamanan pelaksanaan kampanye harus disertakan. Ya, itu aturannnya, namun, demikian saya tetap akan memberikan ijin pada sipapun calon sesuai dengan katentuan dan aturan yang sudah di tetapkan,” janjinya. Machwal, kemarin
Dikatakan Machwal, sebelumnya pihaknya memang mengakui bahwa STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye Kaji dari pihak Polres Jombang belum ada. Lantas sekitar pukul 16.00 Wib, baru pihak Polres meberitahukan jika STTP Kaji sudah turun.
“Ya, ijinya ternyata sudah ada, namun karena keterlambatan pengiriman, jadi baru bisa kita klarifikasikan kepada yang bersangkutan,” tangkisnya.
Terpisah, H Ainaul Mardliyah, Ketua Panwas Jombang melalui A Fatoni, beralasan bahwa, hal tersebut adalah kesalahan komunikasi saja antara pihak KPUD Jombang dan KPU Propinsi. Sebab, menurutnya, selain kampanye Ka-Ji di Jombang yang memang tidak masuk jadwal, kampanye Kaji juga tidak masuk dalam berita acara KPUD Jombang, tentang kesepakatan bersama KPU dan Tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab Jombang Dalam berita acara nomor : 270/499/KPU/2008.
“Ada item ke 6. yang menyebutkan bahwa konstituen partai pengusung cabup dan cawabup Jombang saat tidak sama dengan tim pengusung cagub jatim, maka tidak di perbolehkan melakukan kampanye di Jombang. Ini yang masih jadi perdebatan dan selayaknya diubah, lantaran pihak KPUD tidak berhak mencekal kampanye Pilgub Jatim meski tidak sama partai pengusngnya,” ujar Fathoni.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,