JOMBANG – Sorotan tajam Komisi C DPRD Kabupaten Jombang terhadap hasil perbaikan ulang proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) tampaknya sulit untuk diakhiri. Komisi C tetap menuding Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Diskimbangwil) sebagai institusi yang bertanggungjawab atas perbaikan tambal sulam yang dilakukan kontraktor.
Komisi yang membidangi masalah pembangunan tersebut juga sempat menyinggung lemahnya kinerja konsultan pengawas selaku pihak yang diberi kewenangan mengawal proses pembangunan megaproyek yang menghabiskan dana Rp 1,64 M dari APBD Jombang tahun 2007 itu. Bahkan menurut Komisi C, Diskimbangwil setempat dan konsultan pengawas seharusnya dapat bekerjasama mengawasi jalannya perbaikan yang telah disepakati antar beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan ruang rekreasi di eks Pasar Mojoagung itu.
Tidak tanggung-tanggung, Komisi C tetap berniat membawa kasus RTH yang diduga menyimpang dari ketentuan spesifikasi teknik (spek) di dokumen kontrak awal tersebut ke jalur hukum. Bukan hanya itu. Komisi C akan berupaya mendatangkan tim ahli yang akan menilai dari beberapa indikasi yang menunjukkan rendahnya kualitas proyek.
“Tetap kita akan bawa masalah itu (RTH, red) ke jalur hukum. Tapi itu menunggu dari hasil penelitian tim ahli yang rencananya akan kita datangkan. Dan untuk hal itu, sementara masih kita konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Sudarso di ruang Komisi C, Selasa (06/5) kemarin.
Menjawab pertanggungjawaban yang dilancarkan oleh Komisi C ke Diskimbangwil ? Dinas pemilik paket proyek tahun 2007 yang juga dicadangkan anggaran pembangunannya di APBD 2008 senilai lebih dari Rp 1 M itu, dengan serta-merta menampik tudingan tersebut. Diskimbangwil menyebut, bahwa proses perbaikan ulang yang masih dalam masa pemeliharaan itu merupakan tanggungjawab kontraktor dan konsultan pengawas.
“Pastinya, itu masih akan menjadi tanggungjawab kontraktor dan konsultan pengawasnya. Apalagi konsultan pengawasnya itu kan dibayar negara ? Sesuai kesepakatan, masa perbaikan itu berakhir tanggal 24 Mei nanti. Apalagi jadwal perbaikan itu masih di dalam masa pemeliharaan proyek. Jadi tetap menjadi tanggungjawab mereka (kontraktor dan konsultan pengawas, red),” elak Ir. Siswantono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) megaproyek tersebut.
Di ruangannya, Siwantono juga menyebut, bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur aturan yang berlaku dalam proses pembangunan sebuah proyek pemerintah. Bahkan menurutnya, Diskimbangwil sudah memberikan surat teguran hingga 6 kali kepada kontraktor pelaksana atas hasil pengerjaan yang jauh dari standar kelayakan tersebut.
“Malah, mereka sudah buat surat pernyataan kesanggupan perbaikan yang dibuat oleh kontraktor dan disetujui oleh konsultan pengawas, konsultan perencana dan mengetahui kita sebagai dinas pengguna anggaran. Dan itu di atas materai dan kita tandatangani bersama,” ujar Siswantono.
Ditanya hasil temuan sidak Komisi C dengan adanya kerusakan yang hanya ditambal sulam ? Siswantono mengatakan, bahwa pihaknya sangat tidak sepakat dengan pernyataan Komisi C saat sidak ke lokasi RTH itu. Meski sempat mengelak, namun Siswantono membenarkan adanya 3 kerusakan di saat proses perbaikan yang dijadwal memakan waktu 45 hari tersebut.
“Catatan saya memang ada tiga masalah yang harus segera diperbaiki . Tapi kalau ditambal sulam itu kan cuma dipoles dengan adukan semen saja. Tapi sampean lihat foto dokumentasi yang diberikan konsultan pengawas, semua kita perbaiki,” kelitnya.
Sementara, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada konsultan pengawas proyek, belum ada keterangan yang meyakinkan atas hasil perbaikan ulang RTH yang dinilai Komisi C sekedar tambal sulam itu.
“Sebentar Mas, saya masih rapat ntar saya hubungi lagi,” ujar MH. Al Is Billy, Direktur CV Era Muda Consult via ponsel.(amer castro).
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,