Salah satu tim caretaker DPC PKB Jombang, Maghfur Mujtahid mengaku, pihaknya akan tetap mengusung Ikhsan Effendi untuk bertarung dalam pilkada yang digelar bersamaan dengan pemilihan gubernur Jatim itu. Dia tetap yakin jika timnya yang telah ditunjuk Ketua Dewan Syuro DPP PKB, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berhak mengusung calon dalam pilkada.
“Jelas kita yang berhak mengusung calon. Semua juga tahu jika DPC yang dipimpin Halim Iskandar itu telah dibekukan beberapa waktu lalu oleh DPP,” tegas Maghfur.
Bahkan menurut dia, posisi yang digadang-gadang untuk Iksan Effendi telah dipersiapkan oleh timnya. Dia menyebut, posisi Ikhsan dalam pilkada telah sesuai dengan intruksi yang diberikan DPP PKB, yakni sebagai calon bupati. Namun, ia enggan menyebut siapa yang akan menjadi orang nomor satu diatas Ikhsan dalam pilkada nanti.
“Yang jelas posisinya sebagai calon bupati. Untuk mendampingi siapa, kami masih belum menentukan,” tukasnya.
Terhadap langkah DPC PKB pimpinan Halim Iskandar yang telah mengambil formulir pendaftaran di KPU Kab Jombang, pihaknya tetap bersikukuh jika kubu Halim Iskandar tak berhak melakukan itu. Malah, ia mempertanyakan langkah KPU yang telah memberikan formulir tersebut kepada kubu Halim Iskandar beberapa hari lalu.
“Kita juga pertanyakan, kenapa KPU memberikan formulir pendaftaran itu. Padahal sebelumnya, kami telah memberitahukan jika DPC PKB pimpinan Halim Iskandar telah dibekukan DPP. Harusnya formulir itu tak diberikan,” protes Maghfur.
Dia juga mengingatkan kubu Halim untuk segera menghentikan aktivitas partai, termasuk dalam momen pilkada kali ini.
“Kami pastikan, jika kubu Halim mematuhi aturan partai dan mengakui pengurus caretaker, mereka akan aman dalam posisinya,” tegasnya.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Kab Jombang, Minan Rohman enggan dipersalahkan terkait kebijakannya yang memberikan formulir pendaftaran kepada DPC PKB Halim Iskandar. Menurut dia, pemberian formulir bukan serta merta penilaian atas legalitas dua DPC PKB itu.
“Apa salahnya kami memberikan formulir itu. Bahwa pada saat pngambilan formulir, belum saatnya bagi KPU untuk menetapkan siapa-siapa yang berwenang. Ada momen sendir, pada saat tahapan verifikasi,” kata Minan.
Verifikasi tersebut lanjut Minan, akan diberlakukan dengan ketat. Diantaranya dengan melaui tahap verifikasi persyaratan pengajuan pasangan calon, keabsahan syarat dan lampirannya serta klarifikasi terhadap instansi berwenang.
“Setelah itu KPU akan menyampaikan hasilnya, apakah bisa melanjutkan tahapan atau tidak. Jadi sekali lagi pemberian formulir itu bukan berarti legitimasi kami,” bantahnya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum HAM dan Pemerintahan, Solichin Rusli juga tetap ngotot jika kubu Halim akan tetap mendaftarkan calonnya ke KPU pada saat pendaftaran nanti. Ia mengaku tak mau tahu dengan pengurus caretaker yang juga mengusung calon wakil bupati itu.
“Biar saja mereka mengusung calon sendiri. Kita juga akan mengusung,” kata Solichin.
Solichin menandaskan, calon yang diusungnya itu adalah sesuai dengan hasil Musyawarah Kebangkitan (Muskit) yang digekar beberapa waktu lalu. Menurut dia, nama Halim Iskandar dinilai paling banyak mendapat dukungan dari PAC-PAC.
“Sesuai dengan hasil Muskit, kita akan mengusung Halim Iskandar,” ujarnya memastikan.
Disinggung soal kemungkinan rekom yang kan dijatuhkan kepada Halim, ia mengaku tak butuh. Menurutnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan, pendaftaran calon kepala daerah tak butuh rekom dari struktur tertinggi partai. “Kita tak butuh itu,” pungkasnya.(amir castro).
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=27924&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,