JOMBANG – Dua Incumbent yakni Ali Fikri dan Suyanto, harus merelakan sisa jabatannya, setelah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengharuskannya menanggalkan jabatan jika ingin maju dalam pilkada yang dihelat 23 Juli mendatang.
Surat Depdagri No 188/1189/SJ yang diterima KPUD, Jombang kemarin, menyebutkan, bahwa calon bupati incumbent yang akan maju dalam pilkada Bupati, diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat memasuki masa pendaftaran calon. Praktis, jika mengacu pada aturan itu, Suyanto dan Ali Fikri harus mengundurkan diri dalam minggu-minggu ini.
Diterimanya surat tersebut oleh KPU Kab Jombang tentu saja membuat penyelenggara pilkada itu kebingungan. Pasalnya, saat ini telah masuk pada hari ketiga pendaftaran calon. Sementara KPU masih banyak menemukan kekurangan surat yang merupakan tindak lanjut Revisi UU 32 dan berganti dengan UU No 12 itu.
“Memang surat itu sudah kami terima, tapi kami masih perlu membicarakannya lagi dengan KPU Provinsi Jawa Timur,” tandas Erfan Efendi, Ketua KPUD Jombang, kemarin siang.
Menurut Erfan, masih ada beberapa aturan yang belum tertuang dalam surat Depdagri itu. Diantaranya mengenai masa pemberlakukan dan petunjuk teknis operasional. Sehingga, iapun belum memberitahukan hal ini kepada dua incumbent, yakni Bupati Suyanto dan Wakil Bupati Ali Fikri.
“Agar semuanya jelas, malam ini (kemarin) kami akan ke KPU Jatim untuk menanyakan dua hal yang masih rancu itu,” ujar Erfan.
Ia menyebut, jika mengacu pada surat Depdagri yang telah di terima oleh KPUD itu, dua incumbent tersebut harus terlebih dulu mengajukan pengunduran diri ke Depdagri 14 hari sebelum masa pendaftaran calon. Sementara saat ini lanjut dia, telah memasuki masa pendaftaran calon.
“Inilah yang krusial dan harus kita komunikasikan dengan para calon dan KPU Jatim. Karena surat pengunduran diri tersebut menjadi satu syarat dalam pencalonan incumbent,” bebernya.
Karena dinilai surat edaran Depdagri ini krusial, ia mengaku akan secepatnya mengumpulkan sejumlah partai yang telah mengambil formulir pendaftaran.
“Secepatnya akan kami kumpulkan dan membahas masalah ini. Tapi saya harap para calon incumbent tak resah, karena ada masa perbaikan berkas jika memang syarat khusus untuk incumbent tersebut belum bisa dipenuhi saat mendaftar,” katanya.
Sementara menanggapi tuntutan mundur dari surat edaran Depdagri itu, Wakil Bupati Jombang, Ali Fikri menilai jika aturan tersebut justru membingungkan beberapa pihak, termasuk KPU sebagai pelaksana pilkada dan calon incumbent itu sendiri. Menurutnya, surat edaran tersebut tak bisa diberlakukan dalam pilkada Jombang dengan alasan terlambat.
“Sekarang sudah masuk tahap pendaftaran calon, sementara dalam surat edaran Depdagri itu mengharuskan incumbent untuk mengajukan pengunduran diri 14 hari sebelum pendaftaran. Ini kan rancu,” tegas Ali Fikri.
Bahkan, Ia juga menyesalkan jika surat edaran itu yang diterima KPUD itu justru bertentangan dengan PP 17 tahun 2005 yang tak menyebut aturan pengunduran diri. Malahan, imbuhnya, surat edaran itu mendahuli aturan yang lebih tunggi.
“Harusnya bukan sekedar edaran, tapi jadikan PP. Masak surat edaran mengalahkan PP,” tukasnya.
Atas kerancuan tersebut, ia meminta kepada KPU Jombang untuk mengabaikan surat edaran itu. Alasannya, surat tersebut tak mungkin bisa dijalankan dalam pelaksanaan pilkada Jombang yang berbarengan dengan pilgub Jatim itu.
''KPU diam saja, nggak usah melaksanakan aturan itu. Selain bertentangan dengan PP, jika mengacu pada surat edaran ini, maka banyak calon incumbent yang gagal mendaftar hanya gara-gara surat persetujuan pengunduran diri dari Depdagri sebagai syarat pendaftaran calon,'' katanya.
Sementara memasuki hari ketiga pendaftaran calon pilkada kemarin, tak satupun partai politik yang mendaftar. PDI-P, PKB dan Partai Golkar yang masing-masing memiliki calon bupati juga belum memulai mendaftarkan calon mereka.(amir castro)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=28107&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,