JOMBANG - Terkait belum adanya kejelasan mengenai keikutsertaan calon perseorangan dalam pentas pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 23 Juli mendatang. Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri dari calon Independen Jombang, mengancam bakal menggugat KPUD, jika ternyata calon perseorangan masih belum di akomodir.
Selain akan menggugat KPUD, Calindep (calon Independen) Jombang, ini juga meminta kepada KPUD untuk memperpanjang jadwal pengambilan formulir bagi calon peserta Pilkada. Pasalnya, mengacu kepada keputusan MK dan revisi Undang-undang 23 tahun 2004 sudah jelas-jelas bahwa calon perseorangan tetap bisa ikut dalam pilkada mendatang.
“Saya minta perubahan dan perpanjangan waktu pengambilan formulir bagi calon partai mapun calon independen tetap diperpanjang, mengingat keputusan (MK) secara otomatis sudah membolehkan calon perseorangan mengikuti Pilkada,” terang Drs. M. Siswanto Cabup Independen saat hendak mengambil formulir di KPUD, bersama pasangannya H Fatichin Dahlan, MM untuk mengambil formulir pendaftaran Pilkada. kemarin.
Menurut Siswanto, aturan KPU pusat yang telah mengeluarkan aturan baru soal penerimaan calon perseorangan dalam Pilkada dengan Surat Keputusan No 860/15/IV/2008 tentang penetapan calon independen. Oleh sebab itu, kata dia, KPUD harus berani untuk memberikan formulir kepada calon independen. Atau paling tidak memperpanjang masa pengambilan sampai SK tersebut diterima oleh KPUD.
“Kalau tidak di akomodir, jelas ini menggugurkan aturan yang hanya membatasi peserta Pilkada dari jalur Parpol. Kalau itu terus dipertahankan dan tetap dijadikan dasar hukum dari seluruh rangkaian tahapan, saya sangat menyayangkan. Saya khawatir Pilkada Jombang nanti justru bakal cacat hukum,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPUD Jombang Erfan Effendi, menegaskan, pihaknya tidak berani mengambil inisiatif untuk bisa memberikan formulir pendaftaran kepada pasangan M. Siswanto-M. Fatichin Dahlan, ini. Pasalnya payung hukum yang dipakai oleh KPUD menurutnya masih menuntut diberlakukannya aturan lama.
"Pada intinya, KPUD selalu terbuka. Kalau memang pada waktunya nanti ada regulasi baru, ya secara otomatis KPUD akan mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan itu," ujar Erfan.(amir castro)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=27926&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,