
JOMBANG – Seperti tidak ada henti-hentinya kinerja KPUD Jombang, kembali menjadi sorotan banyak kalangan. Setelah kemarin di ancam gugatan dari kalangan Independen dan di sindir KAMMI. Kini giliran para pengurus Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Jombang, yang berniat menuntut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang ke jalur hukum.
Niatan tersebut dilakukan, karena KPUD setempat dituding telah menghilangkan berkas kepengurusan sah dari partai tersebut. Terlebih lagi, PBSD menganggap KPUD Jombang pilih-pilih dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di daerah.
“Yang jelas kita akan tuntut KPUD, baik Ketua maupun anggotanya yang telah menghilangkan berkas sah kepengurusan kami (PBSD red,). Ini sudah masuk katagori kesalahan yang sangat fundamental,” tegas Dewan Komisaris PBSD Jombang, Ashrofi, saat hendak mengambil formulir pendaftaran pilkada Bupati di KPUD untuk partainya, kemarin.
Menurut Ashrofi, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti otentik atas keteledoran KPUD yang dengan sengaja melenyapkan berkas dan surat-surat sah partainya itu. Menurutnya, tindakan lembaga penyelenggaran pemilu di Jombang itu sudah sangat tidak masuk akal jika arsip yang sudah kami serahkan itu raib.
“Apalagi KPUD telah menghilangkan hajat politik warga negara. Dan itu kejahatan berat ! Kita sudah laporkan masalah itu ke Panwas dan rencananya akan kita laporkan secara tertulis ke kepolisian agar menangkap para pelaku yang telah menghilangkan arsip kita,” tandas pria berjenggot itu berapi-api.
Ashrofi juga mengatakan, bahwa arsip yang mereka kirim ke KPUD Jombang adalah sah di mata hukum. Kata dia, kepengurusan yang saat ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari DPD PBSD Propinsi Jawa Timur itu secara otomatis telah menggugurkan pengurus PBSD sebelumnya yang di gawangi oleh Anggraeni.
“Kepengurusan PBSD lama di bawah kepemimpinan Anggraeni sudah tidak berlaku sejak diturunkannya SK No. 026/S-Kep/DPD-PBSD/Jatim/XII/2007 tertanggal 6 Desember 2007. Itu resmi ditetapkan di Surabaya dan ditandatangani oleh Ketua DPD PBSD Jatim, Suhari, Spd dan Sekretarisnya, Agus Yunaidi Winarko,” tandasnya,
Sementara Edy Fathoni, Ketua PBSD yang menerima SK baru dari DPD itu juga mengatakan, bahwa pihaknya jauh-jauh hari sebelum mengambil formulir pilkada ke KPUD, sudah pernah mengirimkan SK resmi tersebut pada awal Januari 2008 lalu. Bahkan, Ia juga mengaku sempat teperanjat ketika pada akhir jadwal pendaftaran dan pengambilan formulir cabup/cawabup ke KPUD, pihaknya tidak bisa mendapatkan formulir pendaftaran.
“Padahal surat SK-nya sudah kita kasihkan dan diterima staf sekretariat KPUD, Samuel. Tapi setelah kita konfirmasi ternyata KPUD tidak memiliki arsip surat kita itu. Ini kan teledor dan kesalahan fatal KPUD. Saya menduga ada kesengajaan, kalau tidak kenapa bisa hilang ?” tanya Edy.
Terpisah, KPUD setempat mengaku, bahwa pengurus PBSD Jombang telah mengirimkan surat keputusan kepengurusan yang baru tersebut ke sekretariat. Namun, KPUD Jombang menolak, jika PBSD menuding lenyapnya SK tersebut merupakan keteledoran.
“Kita masih upayakan cari surat itu. Tapi bukan berarti keteledoran. Apalagi kita dibilang diskriminatif. Diskriminasi yang mana ? Kita nggak diskriminatif ! Kita sudah melakukan tugas dan memberikan hak sepenuhnya bagi siapapun yang diberi mandat dari 24 parpol peserta pemilu 2004 yang ingin mendaftarkan diri di KPUD,” tandas anggota Pokja KPUD Jombang, Medan Amrullah di Sekretariat KPUD Jombang.
Sementara, anggota Panwaskab Jombang, Sugimin membenarkan, pihaknya telah mengundang KPUD Jombang atas polemik tersebut. Sayangnya, Sugimin enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kedatangan KPUD Jombang ke kantor Panwaskab.
“Kita hanya klarifikasi saja. Ya masalah itu, PBSD. Mereka kan telah melaporkan pengaduan kepada Panwas, jadi kita akan tindaklanjuti dan pelajari dahulu masalahnya,” ujar Sugimin yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Jombang.(amir castro)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,