JOMBANG – Dugaan adanya kasus pemalsuan surat-surat tanah yang disinyalir melibatkan Willy Suswanto Kepala Desa Balonggemek Kec Megaluh Jombang, mulai di bongkar. Setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Dalam laporannya korban mengaku telah di bohongi oleh pihak perangkat desa, yang telah memalsu surat-surat tanah korban. Dengan dugaan telah menerbitkan sertifikat atas nama orang lain, tanpa ada bukti jual beli.
Dalam laporannya korban mengaku telah di bohongi oleh pihak perangkat desa, yang telah memalsu surat-surat tanah korban. Dengan dugaan telah menerbitkan sertifikat atas nama orang lain, tanpa ada bukti jual beli.
Menurut pengakuan korban, Supiyati (42), mengatakan jika tanah-tanah yang dia miliki tersebut telah diserobot oleh orang lain atas bantuan kepala desa dan sekretaris desa. Menurutnya, tanah peninggalan Almarhum Supiyo ayah korban itu sama sekali tidak pernah di jual kepihak manapun juga.
“Aneh saja kalau sertifikat tanah saya sudah terbit atas nama orang lain, wong saya tidak pernah menjualnya kok,” aku Supiyati.
Dikatakan dia, sebelum terbit secarik sertifikat tanah atas nama Kasimah (33). Pihak keluarga korban mengaku pernah meminta kepada kepala desa untuk tidak menerbitkan surat sertifikat tersebut. Pasalnya, tanah itu masih dianggap bermasalah lantaran masih belum jelas kepemilikannya semenjak di jual secara sende pada tahun 1984.
“Dulu memang pernah dijual secara sende (kontrak) oleh bapak (Almarhum Supiyo. Red) sebesar Rp 2 Juta kepada Bu Kasimah, tapi itu cuma 12,510 m2. Tapi, sebelum bapak meninggal, bapak juga sempat menebus tanah tersebut dan ditolak, dengan alasan masih digadaikan ke orang Malang,” terangnya.
Ia bahkan mengaku, telah berulang kali melakukan komplain ke Kades, namun tidak pernah ada tanggapan. Bahkan ia juga menduga jika kades sebelumnya telah berkomintmen dengan Bu Kasimah untuk menerbitkan sertifikat tanah seluas 14,370 m2 itu tanpa sepengetahuannya.
“Kami sudah meminta perangkat desa lebih proaktif menghadapi kasus ini, namun tetap saja tak digubris. Bayangkan, tanah sawah seluas 2Ha milik keluarga kami, semuanya sudah bersertifikat atas nama tiga orang,” terangnya.
Ia bahkan mengaku, telah berulang kali melakukan komplain ke Kades, namun tidak pernah ada tanggapan. Bahkan ia juga menduga jika kades sebelumnya telah berkomintmen dengan Bu Kasimah untuk menerbitkan sertifikat tanah seluas 14,370 m2 itu tanpa sepengetahuannya.
Sementara Kades Balonggemek, Willy Suswanto, yang dituding telah menyerobot tanah sawah milik Supiyati membantah jika dirinya telah memberikan surat sertifikat palsu. Bahkan ia balik menuding jika yang dilakukan Supiyati itu mengada-ada.
“Ini mungkin imbas dari pemilihan kepala desa kemarin itu, jadi wajar saja kalau ada yang menjelek-jelekkan saya,” tandasnya.
Kata dia, penerbitan sertifikat tanah untuk tiga orang yakni, Endang, Suwarti dan Kasimah itu didasarkan pada bukti hibah dari keluarga Almarhum Supiyo, yang sebelumnya telah menjual tanah tersebut dengan harga lama.
“Iya itu hibah, jadi sertifikat tersebut atas dasar hibah,” terangnya.(amer)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=27596&kat=Daerah
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=27596&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,