Langsung ke konten utama

Pro Kontra Caleg Kades

KPUD dan DPRD Beda Pendapat

JOMBANG – Kendati sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencalegan, namun maraknya wacana pencalonan dari unsur Kepala Desa pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) April 2009 mendatang di Jombang. Membuat Komisi A DPRD Jombang dan KPUD setempat kewalahan. Bahkan, kedua lembaga tersebut, lebih memilih berhati-hati sebelum mendapat kejelasan dari instasi yang lebih berwenang.

Anggota KPUD Jombang Minan Rahman, mengatakan, pihaknya akan berangkat ke Surabaya untuk berkonsultasi dengan KPUD Jatim. Selain untuk meminta kejelasan soal wacana Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg, pihaknya juga berencana menyamakan persepsi soal tahapan-tahapan Pileg.

"Tentang Caleg dari Kepala Desa, kita masih rancu. Bagaimana kejelasan status mereka saat mencalonkan. Apakah terus aktif, cukup dengan non-aktif atau mengundurkan diri. Persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dan KPU pusat tidak menyebut secara detail. Untuk itu kita butuh berkonsultasi," terang Minan, saat ditemuai di kantornya, kemarin.

Menurut Minan, persyaratan calon yang ada pada pasal 12 UU Nomer 20/2008 dan peraturan KPU Nomer 18/2008 terlalu global dan tidak ada klausul khusus yang menyebut soal Kades. "Yang ditegaskan hanya PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan badan-badan yang menggunakan anggaran negara. Nah, apakah Kades termasuk dalam salah satu kriteria itu, kita tidak berani memastikan.

Sementara anggota Komisi A DPRD setempat Saihul Atho' saat ditemuai di kantornya menegaskan, persoalan pen-caleg-an Kades bisa dianggap clear. Pihaknya mengaku telah berkonsultasi ke Depdagri dan mendapat kepastian dari Dirjen terkait.

"Soal Kades sudah selesai. Mereka harus mundur bila mencalonkan diri sebagai Caleg," terang Atho'.

Menurut Atho', mengacu pada PP 72/2005 tentang pemerintahan desa, UU 20/2008 dan peraturan KPU Nomer 18/2008 serta penjelasan dari Depdagri Kades yang mencalonkan jadi anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Menurut pemahaman Depdagri, Kades tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai dan status mereka disamakan dengan PNS. Intinya, jabatan Kades tidak boleh rangkap dengan jabatan politik," tegas Atho'.(ami)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korban Ryan Tembus 11 Orang

Polisi akan menjerat Ryan dengan pasal hukuman mati. JOMBANG -- Halaman belakang rumah Very Idam Henyansyah (34 tahun) tak ubahnya kuburan massal. Sampai dengan Senin (28/7), 10 jenazah ditemukan di sana. Dengan demikian, korban pembunuhan yang dilakukan Ryan telah 11 orang. Bertambahnya jumlah korban pria gemulai itu diketahui setelah dilakukan penggalian lanjutan di belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kec Tembelang, Kab Jombang, Jawa Timur. Kemarin, polisi menemukan enam jenazah. Pada penggalian sebelumnya, polisi menemukan empat jenazah. Keberadaan enam mayat itu diketahui saat Ryan diperiksa di Markas Polda Jawa Timur. Ryan lalu digiring untuk menunjukkan lokasinya. Penggalian pun dilakukan delapan jam, mulai pukul 10.00 WIB. Ryan berada di lokasi dengan tangan dan kaki diborgol. Kepada polisi, kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Herman Sumawireja, Ryan mengatakan masih ada lima mayat. ''Tapi, kami menemukan enam,'' katanya saat menyaksikan penggalian. Mayat-mayat itu ...

Jelang Eksekusi Mati, Sumiarsih Isi Waktu Latih Napi Bikin Selimut

Kendati hendak di eksekusi mati. Sumiarsih , 65 , otak pembunuhan berencana lima anggota keluarga Letkol Marinir Purwanto di Surabaya, 20 tahun silam, nampak pasrah menghadapi rencana eksekusi Kejagung bulan ini. Bahkan sesekali ia terlihat tegar bersama rekan-rekannya di LP Porong, dengan melakukan kegiatan membuat selimut dari tempat tisu. Dengan mengenakan seragam Napi (narapidana) Lapas Wanita Malang warna biru tua, mata Sumiarsih tampak sayu. Demikian pula wajahnya yang dihiasi garis-garis keriput juga terlihat lelah dan sayup. Namun, Mbah Sih, panggilan akrab- Sumiarsih di antara sesama napi, tetap ingin tampil ramah. "Saya habis bekerja di Bimpas (Bimbingan Pemasyarakatan). Bersama rekan-rekan membuat tempat tisu ini," kata Sumiarsih sambil menunjukkan beberapa hasil karyanya di ruang kantor Entin Martini, kepala Lapas Wanita Malang, yang berlokasi di kawasan Kebonsari, Sukun, itu. Sudah tiga bulan ini Sumiarsih aktif membimbing para wanita penghuni lapas membua...

galeri 1000 Puisi Untuk RA KARTINI

FOTO : DUTA/AMIR CASTRO Captoin : SIMBOL PERLWANAN KARTINI MELAWAN PENINDAS FEODAL. Sejumlah mahasiswa STKIP PGRI Jombang, peringati Hari Kartini dengan memajang karya mereka dalam tema 1000 Puisi Untuk RA KARTINI.