KPUD dan DPRD Beda Pendapat
"Tentang Caleg dari Kepala Desa, kita masih rancu. Bagaimana kejelasan status mereka saat mencalonkan. Apakah terus aktif, cukup dengan non-aktif atau mengundurkan diri. Persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dan KPU pusat tidak menyebut secara detail. Untuk itu kita butuh berkonsultasi," terang Minan, saat ditemuai di kantornya, kemarin.
Menurut Minan, persyaratan calon yang ada pada pasal 12 UU Nomer 20/2008 dan peraturan KPU Nomer 18/2008 terlalu global dan tidak ada klausul khusus yang menyebut soal Kades. "Yang ditegaskan hanya PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan badan-badan yang menggunakan anggaran negara. Nah, apakah Kades termasuk dalam salah satu kriteria itu, kita tidak berani memastikan.
Sementara anggota Komisi A DPRD setempat Saihul Atho' saat ditemuai di kantornya menegaskan, persoalan pen-caleg-an Kades bisa dianggap clear. Pihaknya mengaku telah berkonsultasi ke Depdagri dan mendapat kepastian dari Dirjen terkait.
"Soal Kades sudah selesai. Mereka harus mundur bila mencalonkan diri sebagai Caleg," terang Atho'.
Menurut Atho', mengacu pada PP 72/2005 tentang pemerintahan desa, UU 20/2008 dan peraturan KPU Nomer 18/2008 serta penjelasan dari Depdagri Kades yang mencalonkan jadi anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Menurut pemahaman Depdagri, Kades tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai dan status mereka disamakan dengan PNS. Intinya, jabatan Kades tidak boleh rangkap dengan jabatan politik," tegas Atho'.(ami)
JOMBANG – Kendati sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencalegan, namun maraknya wacana pencalonan dari unsur Kepala Desa pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) April 2009 mendatang di Jombang. Membuat Komisi A DPRD Jombang dan KPUD setempat kewalahan. Bahkan, kedua lembaga tersebut, lebih memilih berhati-hati sebelum mendapat kejelasan dari instasi yang lebih berwenang.
Anggota KPUD Jombang Minan Rahman, mengatakan, pihaknya akan berangkat ke Surabaya untuk berkonsultasi dengan KPUD Jatim. Selain untuk meminta kejelasan soal wacana Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg, pihaknya juga berencana menyamakan persepsi soal tahapan-tahapan Pileg.
Anggota KPUD Jombang Minan Rahman, mengatakan, pihaknya akan berangkat ke Surabaya untuk berkonsultasi dengan KPUD Jatim. Selain untuk meminta kejelasan soal wacana Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg, pihaknya juga berencana menyamakan persepsi soal tahapan-tahapan Pileg.
"Tentang Caleg dari Kepala Desa, kita masih rancu. Bagaimana kejelasan status mereka saat mencalonkan. Apakah terus aktif, cukup dengan non-aktif atau mengundurkan diri. Persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dan KPU pusat tidak menyebut secara detail. Untuk itu kita butuh berkonsultasi," terang Minan, saat ditemuai di kantornya, kemarin.
Menurut Minan, persyaratan calon yang ada pada pasal 12 UU Nomer 20/2008 dan peraturan KPU Nomer 18/2008 terlalu global dan tidak ada klausul khusus yang menyebut soal Kades. "Yang ditegaskan hanya PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan badan-badan yang menggunakan anggaran negara. Nah, apakah Kades termasuk dalam salah satu kriteria itu, kita tidak berani memastikan.
Sementara anggota Komisi A DPRD setempat Saihul Atho' saat ditemuai di kantornya menegaskan, persoalan pen-caleg-an Kades bisa dianggap clear. Pihaknya mengaku telah berkonsultasi ke Depdagri dan mendapat kepastian dari Dirjen terkait.
"Soal Kades sudah selesai. Mereka harus mundur bila mencalonkan diri sebagai Caleg," terang Atho'.
Menurut Atho', mengacu pada PP 72/2005 tentang pemerintahan desa, UU 20/2008 dan peraturan KPU Nomer 18/2008 serta penjelasan dari Depdagri Kades yang mencalonkan jadi anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Menurut pemahaman Depdagri, Kades tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai dan status mereka disamakan dengan PNS. Intinya, jabatan Kades tidak boleh rangkap dengan jabatan politik," tegas Atho'.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,