JOMBANG – Pihak kepolisian Resort Jombang, akhirnya resmi menghentikan aktivitas penggalian di rumah jagal Very Idam Henyansyah alias Ryan, (30) di Dusun Maijo Desa Jatiwates Kec Tembelang Kab Jombang, Sabtu (2/8), kemarin.
Menurut Wakapolres Jombang, Kompol Rosa, bahwa penghentian penggalian di rumah Ryan, dilakukan terkait dengan tidak ditemukannya mayat korban lain pada penggalian jilid empat Jum'at (1/8) lalu.
“Karena hasilnya nihil, untuk sementara proses penggalian kami hentikan, ini juga terkait dengan instruksi langsung dari Kasipidum Polda Jatim AKBP Susanto, yang menyatakan sudah tidak ada lagi mayat yang tertanam di TKP,” ujar Rosa, dihadapan wartawan kemarin.
Rosa mengatakan, selain akan menghentikan proses penggalian dan penyisiran di rumah Ryan. Kedua orang tua Ryan, Siatun, (55) dan Ahmad, (60) serta Kakak Ryan, Mulyo Wasis, (45), rencananya bakal ia pindahkan ke Mapolda Jatim demi efektivitas pemeriksaan.
“Untuk sementara kedua orang tua dan Kakak Ryan, masih akan kami amankan di sini, sambil menunggu perkembangan apakah akan di pindahkan Ke Mapolda atau tidak,” katanya.
Dikatakan Rosa, untuk status kedua orang tua dan Kakak Ryan, pihak Polres Jombang masih menenetapkan keduanya sebagai saksi dan belum bisa di tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pihaknya mengaku masih belum cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan ketiganya atas pembunuhan berantai yang di lakukan Ryan.
"Kita mencoba untuk hati-hati dan proporsional. Kita akui masih lemah bukti, kalau memang ada fakta dan bukti baru yang bisa menjerat ketiganya sebagai tersangka, tentu kita juga tidak akan tinggal diam," tandasnya.
Meski begitu, Rosa tetap berjanji akan melakukan pengembangan dari kasus tersebut, meski proses penyidikan atas kasus pembunuhan berantai itu bakal ditangani langsung oleh pihak Polda Jatim.
“Kita hanya melakukan pengembangan saja, namun demi kelancaran penyidikan serta pengembangan dari kasus ini Polda Jatim lah yang akan menangani secara langsung," ujar perempuan berambut pendek ini.
Sementara, saat disinggung mengenai lamanya proses pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ryan yakni Achmad dan Siatun, Rosa mengatakan, hal itu dikarenakan pengembangan kasus tersebut melibatkan banyak orang.
"Jadi bukan mereka yang berbelit-belit, tapi pengembangan ini melibatkan banyak orang sehingga cukup lama," katanya.
Lebih jauh, untuk status saksi yang lainnya, Rosa hanya mengatakan, jika ketujuh penggali yang sempat diminta Ryan untuk menggali beberapa lubang di rumahnya, yang sempat diinapkan di Mapolres selama 3 Hari pasca petugas menemukan 6 mayat di rumah Ryan. Saat ini sudah dipulangkan, dengan status wajib lapor.
"Untuk 7 orang saksi lainnya, kami nyatakan pemeriksaan sudah cukup. Namun, kalau nanti kita memerlukan mereka, kita akan panggil lagi," pungkas Rosa.
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,