SURABAYA - Geger salah tangkap yang dilakukan aparat Polres Jombang terkait kasus pembunuhan Asrori alias Aldo, akhirnya terjawab. Hal itu setelah Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim, AKBP Susanto, memastikan, bahwa korban ke-11 tragedi pembantaian yang dilakukan Very Idham Henyansyah (Ryan) yang selama ini disebut sebagai Mr X, ternyata adalah Asrori (21).
Padahal kasus pembunuhan Asrori sendiri sudah menyeret dua orang, Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), menjadi terdakwa. Bahkan, Kemat sudah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan Devid 12 tahun penjara pada Mei 2008 lalu oleh Majelis Hakim PN Jombang. Satu lagi terdakwa bernama Maman Sugianto alias Sugik hingga sekarang masih dalam proses pengadilan.
Padahal kasus pembunuhan Asrori sendiri sudah menyeret dua orang, Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), menjadi terdakwa. Bahkan, Kemat sudah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan Devid 12 tahun penjara pada Mei 2008 lalu oleh Majelis Hakim PN Jombang. Satu lagi terdakwa bernama Maman Sugianto alias Sugik hingga sekarang masih dalam proses pengadilan.
“Ini untuk menjawab misteri Mr X, dari hasil tes dapat disimpulkan jenazah ke-11 korban pembunuhan Ryan adalah Asrori (Aldo),” kata Susanto di Mapolda Jatim, Rabu (27/8) kemarin.
Kepastian mayat Mr X sebagai Asrori itu diperoleh setelah pemeriksaan DNA yang hasilnya baru diketahui Rabu sore pukul 15.00 WIB menyusul pengambilan sampel darah yang dilakukan pada 22 Agustus pukul 22.00 WIB. Dari sampel darah ini diketahui ada keidentikkan DNA Mr X dengan DNA dari sampel darah yang diambil dari ibu Asrori, Dewi Mutari dan bapaknya, Djalal.
Menurut Susanto, dari penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Ryan mengaku membunuh Asrori karena tersinggung dengan ucapan Asrori: “Apakah kamu kucing?”. Gara-gara omongan ini, Ryan marah hingga Asrori dipukul dengan menggunakan linggis pada kepala bagian belakang ketika berada di halaman belakang rumah Ryan, akhir tahun 2006 silam.
Sehubungan dengan terkuaknya identitas Mr X (Asrori), pihak Polda Jatim akan melakukan penggalian kembali terhadap kuburan jenazah yang pernah ditemukan di salah satu perkebunan tebu di Jombang. Sebab, jenazah tersebut selama ini telah dianggap sebagai jasad Asrori oleh pihak keluarganya.
“Mayat yang pernah ditemukan di kebun tebu itu sekarang menjadi Mr X (2),” katanya.
AKBP Susanto menambahkan, sebenarnya waktu menemukan jenasah Mr X di kebun tebu, pihak kepolisian dari Polres Jombang kesulitan melakukan identifikasi. Hal ini karena kondisi jenazah korban yang sudah rusak berat.
“Dilakukan sidik jari juga tidak bisa,” ungkapnya.
Namun, tanpa dilakukannya tes DNA, akhirnya pihak kepolisian Polres Jombang menyatakan jenazah tersebut adalah Asrori setelah ada pengidentifikasian dari pihak keluarga di mana pihak keluarga mengaku mengetahui kalau itu jenazah Asrori dari ciri-ciri yang dimiliki korban. Misalnya bekas luka bakar di kaki, gigi ginsul, bentuk dan rambut dan kuku. Ironisnya, keputusan kepolisian Polres Jombang itu ternyata salah setelah dilakukan tes DNA terhadap keluarga Asrori.
Tim Khusus
Terkait adanya salah tangkap yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Jombang itu, Polda Jatim akan membentuk tim khusus yang bertugas meneliti dan memeriksa semua pihak yang menangani penemuan jenazah di kebun tebu. Termasuk juga Kapolres Jombang, AKBP Dwi Setyadi, yang saat itu sedang menjabat.
“Kasus Jombang akan diambil alih oleh Polda,” tegas Susanto.
Selain itu, tim khusus ini akan mendalami kasus tiga tersangka yang telah diduga melakukan pembunuhan terhadap korban yang jenazahnya dibuang di kebun tebu. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Maman Sugianto alias Sugik, Imam Hambali, dan David.
Sebelumnya di Jombang juga heboh ditemukan mayat di kebun tebu September 2007 lalu yang dikatakan sebagai mayat Asrori. Mayat ini ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dengan sidik jari tak bisa teridentifikasi. Tiga orang yang akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku masing-masing Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), hingga keduanya dijatuhi hukuman oleh hakim PN Jombang, masing-masing 17 tahun dan 12 tahun pada Mei 2008 lalu. Satu lagi bernama Sugik, yang kasusnya masih dalam pelimpahan kasus di kejaksaan. Tiga orang ini mengaku dipaksa Polres Jombang untuk mengakui bahwa mereka pembunuh mayat di kebun tebu yang waktu itu dikira sebagai Asrori tersebut.
“Mereka juga mengaku disiksa oleh polisi agar mengaku,” kata salah seorang keluarganya, semalam.
Kini, dengan dipastikannya Mr X korban Ryan adalah Asrori, maka mayat di kebun tebu berubah jadi Mr X 2 sebab belum teridentifikasi. Status Mr X 2 ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Polda Jatim. Saat ini mereka sedang membentuk tim baru untuk mengetahui status mayat kebun tebu dan apakah ada keterkaitan juga dengan Ryan.
“Tim gabungan antara Propam, Bindokes dan Ditreskrim ini diketahui Kabid Binhum Polda Jatim, Kombes Pol Wisnu Gunadi,” katanya.
Seperti diketahui, dalam penggalian di belakang rumah orangtua Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada akhir Juli lalu, ditemukan 11 korban pembunuhan Ryan. Sepuluh korban sudah teridentifikasi, namun satu korban yang berjenis kelamin pria, masih belum dikenali sehingga disebut Mr X. Selama ini, kepolisian berkeyakinan bahwa Mr X bukanlah Asrori.
Dan, bersandar pada fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, polisi menegaskan bahwa yang beridentitas Asrori adalah mayat yang ditemukan di kebun tebu di Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, pada 29 September 2007. Intinya, Asrori yang asli bukanlah Mr X yang di rumah Ryan.
Terkait mayat Asrori yang di kebun tebu itu, dua orang sudah divonis dan dipenjara sebagai pelaku pembunuhan. Keduanya adalah Imam Hambali alias Kemat, 26, yang divonis 17 tahun dan Devid Eko Priyanto, 17, diganjar 12 tahun. Satu lagi pelaku yang masih tersangka, Maman Sugianto alias Sugik, sedang menjalani proses hukum. Ketiganya kini mendekam di LP Jombang.
Kejanggalan
Dhofir SH, penasihat hukum Sugik menuturkan, demi kepentingan pembelaan kliennya, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kasus pembunuhan Asrori yang di kebun tebu itu. Dari penelusuran itu, Dhofir mendapati sejumlah kejanggalan, yang diyakininya bisa membebaskan kliennya. Termasuk Kemat serta David jerat hukum.
“Perlu digarisbawahi, upaya yang kami lakukan bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak lain atau aparat penegak hukum. Kami hanya melihat, ada celah bahwa keadilan bisa lebih ditegakkan dalam kasus ini. Tapi jika nanti memang terbukti klien kami salah, ya silakan dihukum setimpal,” kata Dhofir.
Dhofir lantas memaparkan beberapa hal yang ia sebut sebagai kejanggalan terkait proses penyidikan kasus Asrori yang di kebun tebu itu. Di antaranya, ketika ditemukan mayat Asrori di kebun tebu itu, pihak keluarganya sempat ragu apakah benar itu Asrori keluarga mereka. Namun, setelah mengetahui ciri-ciri mayat itu dari giginya yang gingsul, kuku yang terawat dan bekas di betis akibat terkena knalpot, keluarga meyakini bahwa itu adalah mayat Asrori.
Hanya saja, hasil otopsi dokter di RSUD Jombang, kata Dhofir, agak berbeda. Gigi Asrori disebut merongos, bukan gingsul. Sayangnya, dengan adanya perbedaan ini, dalam persidangan kasus tersebut di PN Jombang, saksi ahli ternyata tak dihadirkan.
Kejanggalan lain, karena mayat Asrori saat ditemukan sudah rusak dan sulit dikenali, semestinya keyakinan atas identitasnya tidaklah cukup hanya berdasarkan pengamatan ciri-ciri fisik oleh keluarga -seperti yang jadi pegangan polisi selama ini.
Apalagi, menurut keterangan yang dihimpun di lapangan saat ditemukan baju yang menempel pada mayat Asrori di kebun tebu itu bukan baju yang biasa dia pakai. Selain itu, kata Dhofir, adegan rekonstruksi pertama dan kedua kasus itu juga menunjukkan perbedaan menyolok.
“Ada 11 kejanggalan dalam proses penyidikan dan dalam persidangan yang kami daftar terkait dengan kasus yang dihadapi klien kami. Kami berencana menyampaikan ini dalam surat kami perihal permintaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap pengakuan Ryan (mengenai Mr X, red). Surat itu akan kami kirimkan ke Kapolda Jatim, Kapolri, DPR dan Komnas HAM,” kata Dhofir.
Dhofir berharap agar tak menimbulkan polemik berkelanjutan, jikalau nanti dilakukan uji DNA terhadap keluarga Asrori, sebaiknya ada pihak independen yang dimintai second opinion atau opini pembanding.” Kalau perlu, uji DNA sekalian dilakukan pula oleh pihak independen,” kata dia.
Sementara itu, kasus salah tangkap sudah sering dilakukan aparat polisi. Polda Sulteng misalnya pernah meminta maaf pada Bambang dan keluarganya karena salah tangkap. Bambang semula ditangkap karena dituduh terlibat penembakan Pendeta Susianti di di Gereja Effatha, Palu, Minggu (18/7/2004) lalu. Bambang dipukuli dan ditembak pantatnya.
Lalu Hendra (20), terdakwa kasus pembunuhan I Putu Ogik Suwarsana, pegawai Bea Cukai Pelabuhan Merak, Serang, Banten oleh kawanan geng motor di Kota Bandung, diduga kuat jadi korban salah tangkap oleh petugas kepolisian.
Bobotoh Persib anggota Viking FC ini lama mendekam di tahanan setelah diciduk petugas kepolisian menyusul pengembangan penyelidikan kasus ini. Sebelum Hendra ditangkap, sejumlah tersangka lain lebih dulu diringkus. (dumas/sof)
http://www.dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=763
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,