JOMBANG - Sikap 'Arogan' Petugas Mapolsek Bandar kedung mulyo, Perak, Jombang akhirnya pecah. Imam Khambali alias Kemat (25) warga Kalang semanding, yang ditangkap lantaran dituduh telah membunuh Asori alias Aldo (30), melawan siksaan petugas dengan percobaan bunuh diri.
Praktis, hal ini membuat Kemat harus beristirahat di Puskesmas Bandar selama satu hari, setelah kemudian diboyong pulang oleh pihak keluarga untuk beristirahat.
Imam Khambali alias Kemat, salah satu dari dua terpidana atas pembunuhan berencana terhadap Asrori mengaku, tak tahan dengan pukulan dan siksaan dari petugas kepolisian di Mapolsek Bandar kedung mulyo. Dirinya pernah mengatakan, jika pernah mencoba bunuh diri dengan meminum sprite yang dicampur dengan obat flu.
Kepada Sumarmi (45) Kakak Ipar pertamanya, Kemat mengaku, jika ia nekat melakukan aksi bunuh diri itu karena sudah tidak tahan lagi menghadapi siksaan 5 petugas yang memukulinya saat berada di Mapolsek Bandar.
“Aku isin Yu, aku nek di lokno tonggo-tonggo piye ? padahal aku iki temen-temen ora mateni Asrori. (Saya malu Mbak, Kalau saya nanti di caci-maki sama para tetangga bagaimana ? Padahal saya ini benar-benar tidak membunuh Asrori,” ucap Kemat, yang saat itu terbaring lemas di ruang rawat inap Puskesmas Bandar, pada Sumarmi.
Dikatakan Istri Kadori (50), saat berada di Puskesmas Bandar Kedung Mulyo, kondisi Kemat sudah sangat lemas dan sama sekali tidak kuat untuk di buat bergerak. Bagian wajah adik bungsu suaminya itu juga terdapat beberapa luka memar. “Termasuk di bagian pelipis mata kirinya lebam dan kondisi tubuhnya juga ringkih,” kata Sumarmi, pada Duta,saat ditemui di rumahnya, Kemarin (31/08).
Bukan hanya itu, saat Sumarmi memegang pergelangan tangan Kemat. Ia langsung terkaget saat melihat bagian tangan adik bungsunya yang gemar merias ini, terdapat bekas sayatan benda tajam.
“Ada bekas sayatan dipergelangan tangan kirinya,” tutur Sumarmi.
Sebelumnya hal yang sama juga pernah dikatakan oleh Ibu Kemat, Watini (70) yang kini mengalami lumpuh layu, akibat terlalu letih memikirkan anak bungsunya, yang sedang mendekam dibalik jeruji besi Lapas Jombang.
Kabar seputar Kemat, yang sebelumnya sudah di bawa Polisi Bandar dan tidak boleh dijenguk selama 2 minggu itu, mendadak tergeletak di puskemas. Watini yang pada waktu itu ditemani oleh beberapa anaknya, tak kuasa menahan tangis saat mendapati Kemat sudah tak sadarkan diri.
“'Aku di gebuki limo pulisi, aku dipulosoro koyok kewan mak,' aku pingin mati wae. (Saya di pukuli polisi, saya di aniaya seperti hewan Bu, saya ingin mati saja),” ujar Watini, menirukan perkataan Kemat, saat dijenguk di puskesmas Bandar.
Dengan mata berkaca-kaca, Ibu 7 anak ini kembali menceritakan saat Kemat di ambil paksa oleh Polisi Bandar kedung mulyo. Saat ia dan keluarganya sedang terjaga dalam tidur, ia baru menyadari jika Kemat anak bungsunya sudah tidak ada dirumah.
“Jam 01.00 pagi habis sahur di bawa polisi naik mobil,” katanya.
Watini yang kala itu ditemani beberapa anaknya, langsung mendatangi Polsek Bandar guna mengklarifikasi seputar penangkapan bungsunya itu. Namun, niat Watini ini pun urung, setelah pihak polisi tak memperbolehkannya menjenguk Kemat di tahanan.
“Hampir 2 minggu semua keluarga tidak boleh melihat Kemat, kata petugas kalau sudah sampai di Polres saja baru boleh di jenguk,” ujar perempuan paru baya ini, menirukan perkataan petugas.
Kendati begitu, keluarga Kemat berharap bahwa anak bungsu dari 7 bersaudara pasangan Watini dan Kamin ini, menginginkan agar secepatnya anaknya di bebaskan. Sebab, menurut Watini, anaknya tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap Asrori yang notabene masih mempunyai hubungan keluarga. “Saya yakin Kemat itu difitnah,” yakinnya.
Kata Dari Balik Penjara
Sementara, pengakuan Very Idham Henyansyah alias Ryan (30) dan dan hasil tes DNA Polda Jatim yang menyatakan bahwa mayat Mr X yang ada dibelakang rumah mantan guru ngaji Dusun Maijo Desa Jatiwates Kecamatan Tembelang adalah M Asrori (21) membuat Siti Rohana (38) bisa bernafas lega.
Dengan begitu, tuduhan terhadap Devid Eko Prianto (19) yang tidak lain adalah anak pertamanya bisa termentahkan. Sebenarnya, jauh sebelum hasil tes DNA dan pengakuan Ryan muncul ke publik, Siti yakin jika Devid tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Kenyataan itu didasarkan pada keseharian anaknya yang cukup pendiam. Sudah begitu, pihaknya juga pernah menerima surat pengakuan dari Devid yang ditulis dari balik jeruji besi. Surat tulisan tangan itu ia terima seminggu setelah palu hakim diketuk. Tepatnya ketika Siti dan keluarga membesuk alumnus SMK PGRI 1 Kertosono di lapas Jombang.
Dalam surat yang ditulis dengan bahasa yang sederhana itu Devid mengungkapkan jeritan hatinya. Siksaan demi siksaan yang dilakukan selama penyidikan di Polsek Bandar Kedungmulyo tergambar jelas dalam goresan pena itu.
Bahkan diakhir tulisannya, bocah kelahiran 13 Desember 1988 ini berani bersumpah demi Allah dan Al-Qur’an bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan keji itu. “Saya di paksa oleh polisi untuk mengakuinya,” tulis Devid.
Dalam surat yang masih disimpan oleh Siti Rohana tersebut, Devid juga mengaku telah di pukuli sampai babak belur dan ditodong pistol oleh salah seorang anggota polsek Bandar Kedungmulyo. Todongan senjata api itu diarahkan tepat di perut dan kepalanya.
Siti yang ditemui dirumahnya Desa Pagerwojo Kecamatan Perak, Jombang, sangat menyayangkan vonis 12 tahun yang telah diketuk oleh hakim. Petaka itu berawal dari penyidikan polisi yang meyakinkan bahwa Devid – Kemat (Imam Hambali) adalah pelaku pembunuhan di kebun tebu.
Berkas perkara pun mengalir ke kejaksaan, lalu menggelinding ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri Jombang Devid di vonis 12 tahun dan Kemat diputus 17 tahun penjara. Praktis, sejak 8 Mei 2008 kedua warga Kecamatan Perak ini resmi menjadi penghuni lapas Jombang.
Perempuan berambut ikal ini masih ingat siasat licik polisi terhadap Devid sehingga anaknya seolah-olah terlibat dalam kasus tersebut. Saat itu, anak pertamanya itu sedang minum kopi di warung pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya.
Tak berselang lama ada salah seorang anggota polsek Bandar Kedungmulyo menghapiri Devid. Oleh polisi anaknya diberi uang sebesar Rp 20 ribu dan disuruh meninggalkan Jombang. “Sekitar seminggu setelah lebaran tahun 2007,” tambahnya.
Dikatakan Rokhanah, usai ditangkap, Devid ditahan di Polsek Bandarkedungmulyo dan pihak keluarga tidak boleh menjenguk sampai anak sulungnya itu di pindah ke Mapolres Jombang.
Senada AL (22), teman dekat Devid juga menguatkan kronoligis penangkapan yang sudah diceritakan Rokhanah itu. Dikatakan dia, penangkapan itu dilakukan oleh dua oknum polisi bandar yang biasa mangkal di warung tersebut.
“Saat ngopi bareng, Devid dikasih uang, tapi saya tidak tahu kalau ujung-ujungnya seperti itu,” ujar Al singkat.
Kendati demikian, Al mengaku tidak tahu apa-apa seputar pemberian uang Rp 20 ribu itu. Sebab, saat itu dirinya hanya menganggap hal itu juga sering terjadi di antara pemuda yang lainnnya.
Diketahui sebelumnya, saat berada di Lapas Jombang, baik Kemat maupun Devid tidak yakin jika mayat yang berada di kebun tebu itu adalah jasad Asrori. Sudah begitu, ia juga merasa tidak melakukan pembunuhan terhadap Asrori yang notabene tetangganya sendiri. Padahal, saat ini kedua warga Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak itu meringkuk di balik jeruji LP (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Terlebih keduanya, mengaku bahwa ia dipaksa polisi pada saat dirinya berada di Polsek Bandar Kedungmulyo untuk mengakui jika keduanya telah membunuh Asrori alias Aldo (22) warga Kalang semanding itu.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,