
JOMBANG - Begitu Very Idam Henyansyah alias Ryan mengaku jika mayat Mr X yang masih tersimpan di Polda Jatim adalah Asrori alias Aldo adalah korbannya langsung direaksi Imam Chambali alias Kemat (30) dan Devid Eko Priyanto (23) dengan pernyataan mengejutkan.
Dari balik jeruji besi, kedua terpidana yang dijatuhi kurungan 17 dan 12 tahun lantaran di dakwa membunuh Asrori, membantah. Bahkan. mereka tak yakin jika jasad yang berada di kebun tebu yang menyeret dirinya menjalani kurungan 17 dan 12 tahun penjara di Lapas Jombang adalah Asrori. Belakangan, bahkan keduanya menyatakan tak merasa melakukan pembunuhan terhadap Asrori yang notabene tetangganya sendiri.
Dari balik jeruji besi, kedua terpidana yang dijatuhi kurungan 17 dan 12 tahun lantaran di dakwa membunuh Asrori, membantah. Bahkan. mereka tak yakin jika jasad yang berada di kebun tebu yang menyeret dirinya menjalani kurungan 17 dan 12 tahun penjara di Lapas Jombang adalah Asrori. Belakangan, bahkan keduanya menyatakan tak merasa melakukan pembunuhan terhadap Asrori yang notabene tetangganya sendiri.
Saat ditemui wartawan di Lapas Jombang, Kemad dan Devid, mengatakan tidak tahu menahu siapa mayat di kebun tebu Desa Bandar Kedungmulyo yang ditemukan pada September 2007 itu. Keduanya juga menampik jika telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang diduga Asrori itu.
Menurut Kemad, munculnya pengakuannya itu akibat tekanan dan siksaan saat dirinya berada di Polsek Bandar Kedungmulyo. Kemad dan Devid mendapat tekanan baik yang bersifat mental maupun fisik. Tidak tanggung-tanggung, kedua warga Kalang Semanding ini pernah disiksa menggunakan 'ban belt' diesel. Bukan hanya itu, ia juga sempat ditodong senapan oleh salah seorang anggota Polsek Bandar Kedungmulyo.
“Karena dipaksa saya akhirnya mengaku,” katanya seraya menyebut nama anggota polisi tersebut.
Begitu juga pada saat digelarnya rekonstruksi, Kemad merasa kebingungan dengan apa yang akan di praktekkan. “Bagaimana bisa melakukan rekonstruksi dengan lancar kalau saya tidak pernah melakukan tindakan sadis itu,” ujar Kemad yang di amini oleh Devid.
Pria kemayu ini beralasan, lancarnya rekonstruksi itu karena dirinya diajari oleh polisi. Semisal, bagaimana cara mengangkat korban, bagaimana cara menusukkan pisau ke tubuh korban, dan lain sebagainya. “Sebelum rekonstruksi saya diajari terlebih dahulu oleh polisi,” tuturnya polos.
Ketika disinggung tentang Ryan, Kemad mengaku selama ini tidak pernah mengenal warga Dusun Maijo Desa Jatiwates tersebut. Tentang mayat Mr X yang diduga Asrori tersebut, kedua juga mengaku tidak tahu menahu.
Sementara, saat di konfrotir dengan pernyataan kedua terpidana tersebut, Kartijono selaku hakim Pengadilan Negeri Jombang yang meyidangkan kedua terdakwa membantah. Dia mengatakan jika pengakuan Kemad adalah palsu dan mengada-ada. Bahkan kata dia, selama dipersidangan seluruh fakta-fakta hukum kasus pembunuhan Asrori sudah terbukti. Hasilnya, kedua tersangka itu diganjar masing-masing 17 dan 12 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasar pengakuan Ryan kepada kerabatnya bahwa jasad ke 11 yang hingga saat ini belum terindentifikasi adalah Asrori alias Aldo, warga Desa Kalang Semanding, Perak.. Padahal, jasad Asrori sendiri ditemukan oleh warga pada September 2007 di kebun tebu Desa Bandar Kedungmulyo.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi akhirnya berhasil menjaring tiga orang tersangka, yakni Kemad dan Devid, yang kemudian diganjar dengan hukuman 17 dan 12 tahun penjara, sedangkan Maman alias Sugik sampai hari ini masih menjalani proses persidangan. (ami)
http://www.dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=409
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,