JOMBANG – Sinyalemen ketidak puasan terhadap kinerja KPU Kabupaten Jombang, kembali bergulir. Kali ini Sedikitnya 24 Ormas dan Orpol yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transparansi (AMT), meminta Bupati Jombang, segera mengusulkan pembatalan Pilkada 23 juli 2008 mendatang kepada Mendagri. Pasalnya, KPUD dianggap telah melanggar PP No 6 Tahun 2005.
Selain mendesak Bupati Jombang, Sejumlah ormas ini juga mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran dengan menciptakan huru-hara agar pilkada Jombang bisa ditunda demi penataan prosedur.
Muhammad Amin, Koordinator Dewan Presedium AMT mengatakan, bahwa hal ini dilakukan agar aturan yang dilanggar oleh KPUD Jombang tidak berbuntut pada kekecewaan masyarakat banyak. Sebab, kata dia, kinerja KPUD yang sudah terindikasi melenceng dari hukum.
”Prosesnya banyak yang cacat hukum, contohnya dalam proses Penyaringan dan Penjaringan calon,” ujar Amin, saat melakukan Konsolidasi dengan sejumlah LSM, dan Pimpinan Parpol di Rumah Makan Rejo, Desa Sengon, Sabtu (28/06) malam kemarin.
Menurut Amin, dari ketiga pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPUD, seluruh partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya. Sama sekali tidak mengadakan proses penjaringan dan penyaringan dengan disertai berita acara. Padahal dalam PP NO 6 Tahun 2005 Pasal 42 ayat 2 huruf j dan k, sudah mengatur hal itu.
“Ini yang tidak ada dari kesekian pasangan. Jadi, semua pasangan yang sudah ditetapkan oleh KPUD tanggal 15 juni lalu batal demi hukum, karena tidak menyertakan berita acara penjaringan,” terangnya.
Dikatakan dia, selain telah melanggar PP NO 6 Tahun 2005 Pasal 42, tentang penjaringan calon dan pasangan calon. KPUD juga telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penundaan dengan sengaja, dengan tidak mengumumkan LHKPN dan DPS.
“Lihat harta kekakayaan semua pasangan calon yang masih belum di umumkan. Padahal penetapan calon kan sudah dilakukan sejak 2 pekan yang lalu, jadi tunggu apa lagi, ini kan kesalahan vatal, menunda dan menunda pentahapan. Kalau seperti ini, dimungkinkan ada pembengkakaan biaya,” katanya.
Namun demikian, Amin mengaku, bahwa kesalahan demi kesalahan yang dilakukan KPUD dalam melaksanakan tahapan pilkada Jombang, lebih dikarenakan kurang profesionalnya kinerja saja. Pasalnya, kata dia, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan ke lembaga penyelenggara pemilu itu.
“Sudah berulangkali kita tegaskan, baik melalui surat resmi, lisan semuanya tetap tak digubris oleh KPUD, bahkan pihak Panwas yang sering kita kasih laporan tetap saja tak 'bergerak',” akunya.
Ia juga mengaku, jika sikap KPUD Jombang yang dinilai melanggar hukum ini, sudah di lontarkan kepada beberapa pejabat berwenang di kabupaten Jombang. Kata Amin, beberapa pejabat struktural maupun fungsional juga telah mangakui jika Pikada Jombang telah cacat hukum.
”Secara pribadi, kecerobohan KPUD sudah di amin-in oleh beberapa pejabat, termasuk Pak Ali Fikri, (bupati Jombang). Namun, ketika diajak pengakuan secara institusi banyak pejabat yang masih katakutan,” lontar Amin seraya menyebutkan para pejabat lari dari tanggung jawabnya guna mencari selamat.
Senada, Asrofi, selaku ketua SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Jombang mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan restu dari beberapa pejabat untuk mendukung penundaan pilkada ini.
“Kita sudah mendapat dukungan dari berbagai kalangan termasuk dari stake holder. Jika rekomendasi kepada bupati Jombang, untuk mengusulkan penundaan pilkada kepada Mendagri dengan diperkuat rekomendasi DPRD Jombang, tetap tidak disetujui oleh mendagri. Kita akan demo besar-besaran. Kita macet kan Jombang selama 12 jam, agar pilkada bisa ditunda,” ancam Asrofi, berapi-api.
Sementara, Ali Firki, saat dikonfrontir membantah, bahwa dirinya tidak ada hubungannya dengan isu penundaan pilkada yang disebut-sebut mencatut namanya itu. Bahkan, ia berjanji bersama-sama dengan Muspida, akan tetap mengawal suksesnya pelaksanaan pilkada jombang 23 juli mendatang itu.
“Saya tidak berada di balik mereka yang meminta mengundur pelaksanaan pilkada Jombang, dan saya harap masyarakat tetap tidak mengubris isu itu, sebab ini sudah tidak bisa ditolelir, ini negara hukum,” ujar orang nomor satu di Jombang itu singkat, saat ditemui di Gedung Bung Tomo, dalam acara kesepakatan pilkada damai.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Erfan Effendi, saat di konfirmasi membantah jika pihaknya telah melanggar aturan yang dituduhkan sejumlah ormas itu. Surat berita acara penjaringan pasasangan calon dari partai pengusung memang tidak diatur dalam aturan KPUD.
“Tidak ada, itu bukan kewenangan KPUD, itu wilayah partai politik, jadi kita tidak bisa masuk dan mengintervensi proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan masing-masing parpol,” ujar Erfan.
Ia mengatakan, bahwa tuduhan yang dilayangkan ke pihaknya itu adalah tuduhan miring dan tidak mempunyai sikap demokratis. Sebab, kata dia, KPUD sudah melakukan berbagai macam sosialisasi menganai tahapan yang ia buat.
“Bohong kalau kami tidak men sosialisasikan setiap tahapan, buktinya pada tahap verifikasi kita juga telah melakukan sosialisasi melalu media massa dan papan pengumuman. Tapi, unutk tetap menjaga agar pilkada tetap sukses, saya akan tetap mengkonsolidasikan semua pasangan beserta tim suksesnya untuk tetap mempertahan kan jadwal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya lirih.
Namun, demikian ia mengakui jika pengumuman LHKPN dan DPS yang sudah dipatok pada pertengahan juni akan di umumkan oleh pihaknya itu, selebihnya masih dalam tahap proses aktulisasi. Pasalnya, kata Erfan, pihaknya masih belum mengevaluasi ulang menganai jumlah DPS yang sudah ia kantongi itu.
“Kalau untuk DPS, kita jadwalkan hari ini, (besok Senin 30/06/2008). sementara LKHPN-nya kita masih tunggu hasil resume KPK, karena itu kewenangan KPK, KPUD hanya kebagian melakukan publikasi saja,” pungkas Erfan.(ami)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=31107&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,