Sebanyak 36 kepala daerah mengajukan pengunduran diri kepada Mendagri Mardiyanto untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Untuk wilayah Jawa Timur, ada 2 bupati dan 1 walikota. Yaitu Bupati Jombang Suyanto (kembali mencalonkan lagi jadi bupati Jombang), Bupati Mojokerto Achmady (mencalonkan diri jadi gubernur Jatim), dan Walikota Malang Peni Suparto (kembali mencalonkan diri menjadi walikota Malang).
Selain itu dua wakil bupati, yaitu Wakil Bupati Lumajang Hartono (kembali mencalonkan diri jadi wakil bupati Lumajang) dan Wakil Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang mencalonkan diri jadi bupati Bondowoso.
“Hingga hari ini (kemarin, red) sudah masuk 36 surat pengunduran diri dari incumbent. Begitu masuk, dalam dua sampai tiga hari Mendagri sudah memproses persetujuan pengunduran diri tersebut,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di kantornya, Rabu (25/6).
Kepala daerah tingkat provinsi yang mengundurkan diri adalah gubernur dan wakil gubernur (wagub) Lampung, gubernur dan wagub Riau, gubernur Sumatra Selatan, dan wagub Jawa Timur. Untuk tingkat kabupaten/kota, selain yang disebutkan pada awal laporan ini, yang mengundurkan diri antara lain bupati Lampung Selatan, Lampung Tengah, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu, bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, bupati Enrekang, Poliwali Mandar, bupati dan wakil bupati Barito Utara, bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir.
Berikutnya, bupati Kolaka, wakil bupati Kerinci, bupati Lebak, Maluku Tenggara, Luwu, bupati dan wakil bupati Sanggau, wakil bupati Lampung Utara, bupati Indragiri Hulu, bupati Jayawijaya, wali kota dan wakil wali kota Pare-pare, serta wali kota Bandung. Para kepala daerah tersebut akan mencalonkan diri sebagai kepada daerah di daerahnya sendiri maupun di tingkat daerah yang lebih tinggi.
Menurut Saut, pengunduran diri tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 huruf q Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam penjelasan ketentuan tersebut diatur, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah sendiri maupun di daerah lain harus mengundurkan diri.
Teknis pengunduran diri tersebut, lanjut Saut, dimulai dengan pengajuan pengunduran diri kepada Mendagri. “Mendagri kemudian mengeluarkan surat persetujuan yang akan menjadi syarat pendaftaran di KPU. Kepala daerah yang bersangkutan, mundur terhitung saat ia mendaftar sebagai calon kepala daerah,” katanya.(ami/wis/mio)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=30942&kat=Nasional
Untuk wilayah Jawa Timur, ada 2 bupati dan 1 walikota. Yaitu Bupati Jombang Suyanto (kembali mencalonkan lagi jadi bupati Jombang), Bupati Mojokerto Achmady (mencalonkan diri jadi gubernur Jatim), dan Walikota Malang Peni Suparto (kembali mencalonkan diri menjadi walikota Malang).
Selain itu dua wakil bupati, yaitu Wakil Bupati Lumajang Hartono (kembali mencalonkan diri jadi wakil bupati Lumajang) dan Wakil Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang mencalonkan diri jadi bupati Bondowoso.
“Hingga hari ini (kemarin, red) sudah masuk 36 surat pengunduran diri dari incumbent. Begitu masuk, dalam dua sampai tiga hari Mendagri sudah memproses persetujuan pengunduran diri tersebut,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di kantornya, Rabu (25/6).
Kepala daerah tingkat provinsi yang mengundurkan diri adalah gubernur dan wakil gubernur (wagub) Lampung, gubernur dan wagub Riau, gubernur Sumatra Selatan, dan wagub Jawa Timur. Untuk tingkat kabupaten/kota, selain yang disebutkan pada awal laporan ini, yang mengundurkan diri antara lain bupati Lampung Selatan, Lampung Tengah, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu, bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, bupati Enrekang, Poliwali Mandar, bupati dan wakil bupati Barito Utara, bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir.
Berikutnya, bupati Kolaka, wakil bupati Kerinci, bupati Lebak, Maluku Tenggara, Luwu, bupati dan wakil bupati Sanggau, wakil bupati Lampung Utara, bupati Indragiri Hulu, bupati Jayawijaya, wali kota dan wakil wali kota Pare-pare, serta wali kota Bandung. Para kepala daerah tersebut akan mencalonkan diri sebagai kepada daerah di daerahnya sendiri maupun di tingkat daerah yang lebih tinggi.
Menurut Saut, pengunduran diri tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 huruf q Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam penjelasan ketentuan tersebut diatur, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah sendiri maupun di daerah lain harus mengundurkan diri.
Teknis pengunduran diri tersebut, lanjut Saut, dimulai dengan pengajuan pengunduran diri kepada Mendagri. “Mendagri kemudian mengeluarkan surat persetujuan yang akan menjadi syarat pendaftaran di KPU. Kepala daerah yang bersangkutan, mundur terhitung saat ia mendaftar sebagai calon kepala daerah,” katanya.(ami/wis/mio)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=30942&kat=Nasional
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,