JOMBANG - Dua pelajar pelaku video porno di Jombang ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, kemarin. Perempuan pelaku video porno tercatat sebagai pelajar salah satu SMA PGRI, sedang pelaku laki-laki merupakan lulusan salah satu SMK di Jombang.
Kedua pelaku berinisial MD (19) dan AYP (17). Keduanya menjalani pemeriksaan di Bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang.
“Untuk yang perempuan statusnya korban,” kata Kapolres Jombang AKBP Muhammad Kosim.
Penetapan AYP sebagai korban, karena perempuan tersebut masih berada di bawah umur, meski perbuatan mesum itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Kata pelaku dan korban, keduanya sama-sama suka,” kata Kosim.
Di depan penyidik, MD menyatakan mengabadikan hubungan seks dengan pacarnya karena ingin punya kenang-kenangan.
“Sekedar untuk kenang-kenangan saja. Tidak ada maksud lain, sebab saya cinta dia,” kata MD sembari menutup muka.
Pelaku mengakui jika perbuatan mesum itu dilakukan di salah satu rumah kos di Kota Jombang, saat usai sekolah.
“Saya merekam dengan ponsel milik saya. Lalu ponsel itu pernah dipinjam teman saya,” kata MD dengan suara lirih.
Akibat perbuatan itu, pelaku MD dijerat Pasal 82/UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu penyebar video porno tersebut.(ami)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=31001&kat=Daerah
Kedua pelaku berinisial MD (19) dan AYP (17). Keduanya menjalani pemeriksaan di Bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang.
“Untuk yang perempuan statusnya korban,” kata Kapolres Jombang AKBP Muhammad Kosim.
Penetapan AYP sebagai korban, karena perempuan tersebut masih berada di bawah umur, meski perbuatan mesum itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Kata pelaku dan korban, keduanya sama-sama suka,” kata Kosim.
Di depan penyidik, MD menyatakan mengabadikan hubungan seks dengan pacarnya karena ingin punya kenang-kenangan.
“Sekedar untuk kenang-kenangan saja. Tidak ada maksud lain, sebab saya cinta dia,” kata MD sembari menutup muka.
Pelaku mengakui jika perbuatan mesum itu dilakukan di salah satu rumah kos di Kota Jombang, saat usai sekolah.
“Saya merekam dengan ponsel milik saya. Lalu ponsel itu pernah dipinjam teman saya,” kata MD dengan suara lirih.
Akibat perbuatan itu, pelaku MD dijerat Pasal 82/UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu penyebar video porno tersebut.(ami)
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=31001&kat=Daerah
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,