JOMBANG - Sikap keras M. Jalal dan Dewi Muntari yang enggan menerima mayat Moch. Asrori, yang notabene anak kandungnya sendiri, mulai mengundang kritik dari sejumlah pemuda desa setempat.
Mereka menilai, sikap keras keluarga Asrori tersebut lantaran ada pihak ketiga yang mempengaruhi keluarga pria gemulai itu agar tak mempercayai hasil tes DNA polisi.
Mereka menilai, sikap keras keluarga Asrori tersebut lantaran ada pihak ketiga yang mempengaruhi keluarga pria gemulai itu agar tak mempercayai hasil tes DNA polisi.
“Yang jelas, itu ada yang mendalangi apalagi mereka sudah telanjur malu karena sudah mengatakan Kemat Cs-lah yang membunuh Asrori,” ujar Finish (39), salah satu tokoh pemuda setempat, saat ditemui di rumahnya, kemarin.
Bukan hanya itu, upaya warga kembali menyadarkan keluarga Asrori pun sempat buntu. Beberapa mediasi yang dilakukan sejumlah perangkat Desa Kalang Semanding, kata Finish, juga tetap tak mampu melunakkan sikap keras yang ditunjukkan keluarga besar Asrori agar mau memakamkan jenazah anaknya itu.
Pemuda yang bekerja sebagai perakit komputer ini juga mengatakan, jika dia dan beberapa pemuda lain sempat berulangkali mendatangi keluarga Asrori. Namun, kendati ia sudah berusaha, tetap ditolak mentah-mentah. Bahkan, kata dia, ia dan beberapa kawannnya juga sempat dituding sekongkol dengan keluaga Maman Sugianto (Sugik).
“Wah, sudah berulangkali kita coba, tapi tetap saja gagal. Malahan saya dituduh bersekongkol dengan keluarga Sugik,” katanya.
Sementara Baharuddin, salah satu juru bicara keluarga Asrori saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Bahkan kata dia, pihak keluarga menolak jenazah Mr X tersebut bukan karena malu, melainkan karena naluri ibu terhadap anaknya.
“Sudahlah, jangan diterus-teruskan. Yang jelas pihak keluarga tetap yakin bahwa mayat Mr X bukan Asrori. Dan satu lagi, biar keluarga kami harus kehilangan satu anak dari pada harus merawat mayat yang bukan anaknya,” ujar Baharuddin singkat dengan nada jengkel.
Sementara sikap ngotot juga ditunjukkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Asrori dengan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik di PN Jombang. Bahkan secara terang-terangan pihak hakim mengabaikan seruan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, yang menyatakan peradilan atas kasus tersebut harus dihentikan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim Kartijono bersikukuh bahwa proses peradilan terhadap kasus pembunuhan tersebut tetap jalan terus. Sebab, penghentian proses peradilan hanya bisa dilakukan melalui putusan di pengadilan negeri (PN).
Artinya, penghentian dilakukan setelah melalui proses, di mana di dalamnya ada bukti-bukti baru yang ditunjukkan di depan sidang, yang semua itu mendukung bagi diputusnya penghentian sidang.
“Jadi tidak bisa proses peradilan dihentikan hanya atas dasar “katanya”, katanya, seperti kata kapolri dan sebagainya, melainkan harus berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan,” kata Kartijono. (ami)http://www.dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=2562
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,