
JOMBANG – Sidang jilid II atas kasus pembunuhan mayat di kebun tebu Dusun Braan Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, dengan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik kembali di warnai dengan beberapa tuntutan, Kamis (04/09/), kemarin.
Dalam persidangan tersebut, tim pengacara kasus pembunuhan M. Asrori mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah salah sasaran (error in persona). Disamping itu, pembacaan eksepsi oleh 3 pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, juga menyatakan, 3 terdakwa merupakan korban salah tangkap polisi.
Dalam persidangan tersebut, tim pengacara kasus pembunuhan M. Asrori mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah salah sasaran (error in persona). Disamping itu, pembacaan eksepsi oleh 3 pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, juga menyatakan, 3 terdakwa merupakan korban salah tangkap polisi.
Para pengacara yang merupakan gabungan 13 pengacara OC Kaligis dan LBH Surabaya itu meminta Majelis Hakim PN Jombang membatalkan tuntutan penuntut umum atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Maman Sugianto alias Sugik. Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, para pengacara juga keberatan atas penahanan yang dilakukan terhadap Sugik dan 2 terdakwa lainnya, Imam Hambali alias Kemat dan Devit Eko Prianto.
Dalam proses persidangan yang berjalan hampir 3 jam tersebut, pengacara menyatakan, terdakwa merupakan korban dari sistem peradilan.
“Karena identitas korban Mr.X masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang, dengan demikian tujuan persidangan untuk mencapai kebenaran materiil mejadi tidak dapat ditegakkan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penuntut umum telah salah sasaran atau error in persona dengan menyatakan terdakwa adalah orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” rinci M. Dhofir saat membacakan eksepsi di persidangan negeri Jombang, kemarin.
Eksepsi yang disampaikan secara bergantian oleh 3 orang pengacara dalam persidangan, sempat mengungkap pengakuan 2 terdakwa, Devit Eko Prianto dan Imam Hambali alias Kemat karena ada indikasi tekanan dan siksaan saat menjalani proses hukum. Namun menurut eksepsi tersebut, tekanan dan siksaan yang dialami terdakwa tersebut kembali dijadikan dasar penuntut umum untuk mendakwa terdakwa Maman Sugianto tanpa didukung bukti-bukti yang cukup.
“Maka demi kepentingan hukum, Majelis Hakim berkewajiban untuk menolak dakwaan penuntut umum dan segera membebaskan terdakwa. Karena sesungguhnya terdakwa dalam perkara aquo adalah korban,” ujar M. Dhofir, lagi.
Dugaan salah tangkap terhadap 3 terdakwa juga didukung oleh adanya fakta pengakuan tersangka Very Idam Henyansyah alias Ryan, yang merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap korban, M. Asrori alias Aldo. Pengacara juga mengatakan, surat dakwaan penuntut umum telah terjadi kekeliruan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.
“Sebagaimana ketentutan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP, maka surat dakwaan perkara aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab sudah jelas, tidak ditemukannya bukti 3 terdakwa melakukan pembunuhan terhadap M. Asrori,” tandas M. Dhofir, SH, seorang pegacara dari 3 pengacara yang mendampingi persidangan Maman Sugianto.
Dhofir yang dimintai keterangan seusai sidang mengatakan, pihaknya sangat meyakini kasus kematian Asrori bukan dilakukan oleh 3 terdakwa. Sebab menurutnya, pengakuan terdakwa atas tuduhan yang disangkakan merupakan bentuk dari paksaan.
“Dari apa yang diutarakan oleh ketiga terdakwa saat pemeriksaan, telah disiksa dan dipaksa mengakui perbuatannya. Dan dalam persidangan tadi, kita juga meminta agar Majelis Hakim bersedia mengalihkan penahanan terdakwa,” ulasnya.
Diketahui, seperti sidang sebelumnya, majelis hakim yang terlibat dalam persidang siang itu adalah Kartijono, Gutiarso dan Aswir. Sedangkan dari deretan JPU nampak hadir Endang Dwi Rahayu, Didik, dan Yusuf. “Untuk itu sidang kami tunda minggu depan,” tegas Kartijono mengakiri acara.
Pengunjung Membludak
Sementara itu, mulai awal hingga akhir sidang para pengunjung berdesakan memadati ruangan PN Jombang. Sebagaian besar dari mereka adalah warga Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak. Selain menggunakan sepeda motor, sebagian besar dari mereka datang menggunakan satu buah truk.
Dalam kerumunan pengunjung itu tampak keluarga Asrori dan juga keluarga Maman Sugianto. Dua keluarga yang berseteru itu duduk dibarisan paling depan. Hanya saja, keluarga Sugik berada di barisan kanan sedangkan keluarga Asrori berada di deretan kiri pengunjung.
Kedua keluarga yang dari awal terlihat tegang ini, tetap mempunyai keyakinan yang berbeda. Muhim, kakak kandung Asrori tetap optimis bahwa Sugik mempunyai andil besar dalam menghilangkan nyawa adiknya. Untuk itu pihaknya bersama keluarga berharap agar Sugik diganjar dengan hukuman yang setimpal.
Namun, saat ditanya Bagaimana jika mayat dikebun tebu itu bukan Asrori? Perempuan yang datang ke PN dengan memakai jilbab ini tak mau ambil pusing. Ia dan seluruh keluarganya tetap yakin bahwa mayat dikebun tebu itu adalah Asrori.
Pernyataan itu berbeda dengan yang dilontarkan Sulistyowati, ibunda Sugik. Perempuan yang duduk dibarisan paling depan ini yakin bahwa anaknya tidak terlibat dalam pembunuhan keji itu. Terseretnya Sugik dalam kursi pesakitan itu lantaran difitnah.
“Apalagi mayat dikebun tebu itu ternyata bukan Asrori. Kalau sudah demikan semuanya kan jelas,” ujar Sulis yang diamini beberapa naggota keluarganya.
Usai sidang, Maman Sugianto mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan di kebun tebu tersebut sperti apa yang di dakwakan kepadanya. “Demi Allah saya tidak membunuh. Ini semua fitnah,” protes Sugik sembari memasuki mobil tahanan.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,