JOMBANG – Otto Cornelis Kaligis pembela terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (31), menganggap peradilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sesat. Mantan pengacara Cendana ini, menilai dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat rekayasa.
Hal itu disampaikan OC kaligis, setelah tim pembela Sugik yang ia bentuk mendapatkan jawaban seputar eksepsi oleh JPU, kemarin (11/9). Dalam jawaban tersebut, pihak JPU tetap ngotot jika Sugik adalah pembunuh 'Moch Asrori' (21) warga Desa Kalang semanding, Perak, Jombang yang mayatnya diketemukan di kebun tebu. Sudah begitu, 4 jaksa tersebut tetap tak menggubris bahwa Moch Asrori adalah korban Very Idam Henyansyah (Ryan), yang kemudian terbukti secara ilmiah melalui tes DNA Polda Jatim.
Hal itu disampaikan OC kaligis, setelah tim pembela Sugik yang ia bentuk mendapatkan jawaban seputar eksepsi oleh JPU, kemarin (11/9). Dalam jawaban tersebut, pihak JPU tetap ngotot jika Sugik adalah pembunuh 'Moch Asrori' (21) warga Desa Kalang semanding, Perak, Jombang yang mayatnya diketemukan di kebun tebu. Sudah begitu, 4 jaksa tersebut tetap tak menggubris bahwa Moch Asrori adalah korban Very Idam Henyansyah (Ryan), yang kemudian terbukti secara ilmiah melalui tes DNA Polda Jatim.
“Ini yang menurut kami sangat bias, makanya kita minta hasil tes DNA itu bisa di hadirkan di persidangan nanti,” ujar O.C Kaligis, mantan pengacara Soeharto ini, usai menghadiri sidang Sugik, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (11/9) kemarin.
Menurut O.C Kaligis, beberapa bukti dan fakta mengenai mayat yang ditemukan di kebun tebu di Dusun Braan, Desa Bandar kedung mulyo, Perak, Jombang pada 27 September 2007 itu, sama sekali tak pernah menunjukkan fakta yang cukup jika mayat itu adalah Asrori. Padahal, munculnya pengakuan Ryan dan hasil Tes DNA Polda, sudah selayaknya Sugik harus dinyatakan tak bersalah.
“Mayat saja belum bisa diketahui identitasnya, pelakunya kok sudah ditangkap,” ujar Kaligis, heran.
Pengacara senior yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden RI ke 2 ini juga mengatakan, bahwasahnya banyak sekali kejanggalan dalam BAP kasus yang didakwakan JPU ke kliennya itu. Apalagi kata dia, pihak polisi juga makin terkesan berkelit, menyusul adanya kecocokan DNA kelurga Asrori dengan mayat yang ditemukan di belakang rumah Ryan.
Dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU kepada Sugik yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana atas Asrori juga sarat akan rekayasa. Pasalanya, kata dia, jika dilihat dari proses rekontruksi dan hasil visum mayat di kebun tebu, sama sekali tidak menujukkan ada bekas pukulan di leher 'Asrori'.
Selain itu, O.C Kaigis juga mengatakan, bahwa berkas perkara atas nama Maman Sugianto yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh pihak penyidik yang kemudian disidangkan, masih sangat kurang. Sebab, sederetan nama saksi-saksi yang tertuang dalam Berkas Acara Pidana (BAP), tak secuil pun pernah di periksa oleh pihak penyidik.
Bahkan, tentang pakaian tahanan berwarna oranye yang digunakan Sugik saat persidangan. Lanjut Kaligis, sudah tak selayaknya tidak dipakai-kan oleh JPU, mengingat statusnya saat ini belum bisa dikatakan bersalah.
“Ini harus di perhatikan, sesuai dengan KUHP, seorang terdakwa harus diberi keleluasaan untuk menggunakan pakaian apapun, guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dia juga menyebut bahwa pakaian pesakitan yang di pakai oleh kilennya itu, baru pertama kali ia lihat di persidangan di Indonesia, khusunya di Jombang. Kata pengacara senior yang baru pertama kali menginjakkan kaki di PN Jombang ini, mengatakan jika peradilan yang digelar di Jombang ini sesat.
“Seragam saja sudah seperti itu, ini hal kecil dalam hukum masak tidak di perhatikan sich,” kelakarnya.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu tidak dihadiri oleh Endang Dwi Rahayu, lantaran telah dikabarkan sudah 'diberhentikan' oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, dari kasus Asrori, tetap menganggap status Sugik tetap mejadi terdakwa dan tentang pakaian yang digunakannya saat persidangan, hal tersebut dikarenakan untuk membedakan ia yang menjadi terdakwa dengan para pengunjung.
JPU Yusuf, yang menjadi pengganti Endang menyatakan, bahwa surat dakwaan bernomor PDM/633/Jombang/08.08 tertanggal 19 Agustus 2008 itu, telah dibuat sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perundang-undangan dengan mengacu pada pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Meski pihaknya telah menanggapi tentang eksepsi penasihat hukum yang menyatakan bahwa terdakwa Sugik harus dibebasakan menjadi tahanan kota, setelah adanya pernyataan dua terdakwa sebelumnya yaitu Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto yang mengaku telah dipaksa oleh tim penyidik untuk menyeret Sugik menjadi terdakwa. Pria berkacamata ini, tetap kukuh menjadikan status Sugik menjadi terdakwa, dengan alasan identitas mayat Asrori yang ditemukan di kebun tebu, masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Surat dakwaan sudah sesuai dengan BAP Polri dan Kejaksaan, kami juga masih yakin kalau mayat yang ditemukan di kebun tebu Desa Braan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo adalah Asrori. Jadi kita tetap menginginkan persidangan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik ini tetap dilanjutkan,’’ ujar Yusuf, usai ditemui setelah persidangan seleseai.
Dikatakan Yusuf, persidangan dengan terdakwa Sugik akan tetap dilanjutkan Kamis (18/9) depan dengan agenda putusan sela. Menurutnya, jika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Penasehat hukum Sugik, maka jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan baru yang akan segera dilimpahkan.
“Sebaliknya, jika ketua majelis hakim sudah menerima surat dakwaan dari kami, kemungkinan sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi,” katanya.
Lebih dalam, Ibu kandung Sugik, Sulistiyowati (43) yang hadir dalam persidangan Sugik yang ketiga itu mengatakan, sangat senang dengan adanya bersedianya O.C Kaligis mendampingi anaknya.
“Saya berterima kasih kepada bapak pengacara yang bersedia membantu, mudah-mudahan dengan datangnya bapak-bapak pengacara, anak saya bisa bebas,” kata Sulistiyowati, berharap.
Bukan hanya itu saja, perasaan senang juga sempat disampaikan oleh terdakwa Sugik yang saat itu datang mengenakan pakaian kemeja putih dan bercelana panjang. Kata dia, dia bangga bisa didampingi oleh pengacara seniro sekelas O.C Kaligis dalam mendampingi persidangannnya.
“Saya berharap bapak pengacara bisa membantu saya, karena saya tidak membunuh, saya juga berani sumpah pocong,’’ kata Sugik.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,