Ada Dugaan Tindak Pemerasan
Dari informasi yang berhasil dihimpun Duta, keputusan Kejati Jatim me-nonaktif-kan Endang dari salah satu dari Tim JPU kasus Asrori, yakni Didik Sudarmaji dan Susanto, terhitung sejak hari Senin (08/9/08) yang lalu. Bahkan, senter dikabarkan Endang, sudah tidak masuk kantor sejak 5 hari yang lalu.
Diduga, pe-non aktifan Jaksa tersebut, terkait dengan tindakan pemerasan terhadap keluarga Imam Chambali alias Kemat. Pada saat proses persidangan kasus Asrori digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Endang dituding telah memeras Keluarga Kemat hingga puluhan juta rupiah dengan dalih untuk meringankan proses persidangan waria asal Desa Kalang semanding, Perak Jombang, dengan dakwaan telah membunuh Asrori itu.
Kendati begitu, saat beberapa wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Pihak Kejari, tetap memilih bungkam. Semua jaksa dan staf dilingkungan Kejaksaan Negeri Jombang, selalu mengatakan kalau dirinya tidak tahu menahu tentang kabar penon-aktifan Endang tersebut.
Uniknya pe-non aktifan Endang itu berjalan sejak Senin, namun status jaksa masih tetap ia sandang di papan struktur lembaga hukum yang beralamat di Jl Wahid Hasyim Jombang itu, kendati sudah lima hari JPU kasus Asrori itu tak muncul di kantor.
“Sejak hari Jum'at, saya tidak melihat Bu Endang sama sekali, saya tidak tahu kenapa dia (Endang Red.) tidak ngantor,” ujar salah satu Staf perempuan, yang berada di ruang resepsionis Kejari, Jombang pada Duta, kemarin.
Dikatakan sumber tersebut, kabar pemindahan Endang sebenarnya juga sudah senter terdengar di lingkungan kantornya sejak hari Jum'at lalu, se-hari setelah digelarnya sidang Maman Sugianto alias Sugik. Bahkan, kata sember tersebut, seluruh pihak kejaksaan baik staf maupun jaksa sama sekali tidak diperkenankan memberikan komentar kepada Wartawan.
“Ya, makanya anda tanya Kajari (Sumardi. Red) saja,” ujarnya singkat.
Senada Sugimin, selaku Kasi Intelejen Kejari Jombang, yang menyatakan mendapatkan pesan dari Kajari, untuk menemui wartawan, hanya mengatakan, bahwasahnya Pak Kajari saat ini belum bisa menemui. Dikatakan Sugimin, saat ini Pak Kajari masih sibuk mengurus kedatangan RI 1.
“Sudah lah, kalian wartawan pulang saja! Pak Kajari masih sibuk mempersiapkan jadwal menyambut kedatangan Presiden SBY besok (hari ini. Red). Kalau urusan Bu Endang, itu urusan Kejati bukan kami, ” tegas Sugimin.
Setelah ditunggu selama 4 jam, Sumardi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, akhirnya keluar ruangan. Namun, saat ditanya sejumlah wartawan mengenai kebenaran kabar pe-non aktifan Endang sebagai Jaksa Penuntut Umum kasus Asori setelah diduga melakukan pemerasan kepada keluarga Kemat. Sumardi hanya menundukkan kepala dan tetap tidak mau berkomentar.
“Sudah, saat ini saya berhenti berkomantar,” ucap Sumardi singkat, sembari masuk mobil.
Sebelumnya, keluarga Kemat mengaku sering dimintai sejumlah uang pada saat persidangan dengan dalih untuk meringankan proses hukuman. Menurut pihak keluarga Kemat jumlah semua uang yang telah diberikan kepada JPU yang bernama Endang Dwi Rahayu mencapai Rp 30 juta.
“Uang itu tidak diminta sekaligus, tapi setiap kali sidang sebesar Rp 5 juta hingga 6 juta sehingga kalau ditotal seluruhnya mencapai Rp 30 juta,” ujar Suciati (20), keponakan Kemat seusai membesuk di lapas, Jombang pada 2 September lalu. (ami)
JOMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahayu, salah satu dari tiga JPU Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, yang menangani kasus Moch Asrori (21) versi kebun tebu. 'Diberhentikan' oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, (10/9) kemarin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Duta, keputusan Kejati Jatim me-nonaktif-kan Endang dari salah satu dari Tim JPU kasus Asrori, yakni Didik Sudarmaji dan Susanto, terhitung sejak hari Senin (08/9/08) yang lalu. Bahkan, senter dikabarkan Endang, sudah tidak masuk kantor sejak 5 hari yang lalu.
Diduga, pe-non aktifan Jaksa tersebut, terkait dengan tindakan pemerasan terhadap keluarga Imam Chambali alias Kemat. Pada saat proses persidangan kasus Asrori digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Endang dituding telah memeras Keluarga Kemat hingga puluhan juta rupiah dengan dalih untuk meringankan proses persidangan waria asal Desa Kalang semanding, Perak Jombang, dengan dakwaan telah membunuh Asrori itu.
Kendati begitu, saat beberapa wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Pihak Kejari, tetap memilih bungkam. Semua jaksa dan staf dilingkungan Kejaksaan Negeri Jombang, selalu mengatakan kalau dirinya tidak tahu menahu tentang kabar penon-aktifan Endang tersebut.
Uniknya pe-non aktifan Endang itu berjalan sejak Senin, namun status jaksa masih tetap ia sandang di papan struktur lembaga hukum yang beralamat di Jl Wahid Hasyim Jombang itu, kendati sudah lima hari JPU kasus Asrori itu tak muncul di kantor.
“Sejak hari Jum'at, saya tidak melihat Bu Endang sama sekali, saya tidak tahu kenapa dia (Endang Red.) tidak ngantor,” ujar salah satu Staf perempuan, yang berada di ruang resepsionis Kejari, Jombang pada Duta, kemarin.
Dikatakan sumber tersebut, kabar pemindahan Endang sebenarnya juga sudah senter terdengar di lingkungan kantornya sejak hari Jum'at lalu, se-hari setelah digelarnya sidang Maman Sugianto alias Sugik. Bahkan, kata sember tersebut, seluruh pihak kejaksaan baik staf maupun jaksa sama sekali tidak diperkenankan memberikan komentar kepada Wartawan.
“Ya, makanya anda tanya Kajari (Sumardi. Red) saja,” ujarnya singkat.
Senada Sugimin, selaku Kasi Intelejen Kejari Jombang, yang menyatakan mendapatkan pesan dari Kajari, untuk menemui wartawan, hanya mengatakan, bahwasahnya Pak Kajari saat ini belum bisa menemui. Dikatakan Sugimin, saat ini Pak Kajari masih sibuk mengurus kedatangan RI 1.
“Sudah lah, kalian wartawan pulang saja! Pak Kajari masih sibuk mempersiapkan jadwal menyambut kedatangan Presiden SBY besok (hari ini. Red). Kalau urusan Bu Endang, itu urusan Kejati bukan kami, ” tegas Sugimin.
Setelah ditunggu selama 4 jam, Sumardi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, akhirnya keluar ruangan. Namun, saat ditanya sejumlah wartawan mengenai kebenaran kabar pe-non aktifan Endang sebagai Jaksa Penuntut Umum kasus Asori setelah diduga melakukan pemerasan kepada keluarga Kemat. Sumardi hanya menundukkan kepala dan tetap tidak mau berkomentar.
“Sudah, saat ini saya berhenti berkomantar,” ucap Sumardi singkat, sembari masuk mobil.
Sebelumnya, keluarga Kemat mengaku sering dimintai sejumlah uang pada saat persidangan dengan dalih untuk meringankan proses hukuman. Menurut pihak keluarga Kemat jumlah semua uang yang telah diberikan kepada JPU yang bernama Endang Dwi Rahayu mencapai Rp 30 juta.
“Uang itu tidak diminta sekaligus, tapi setiap kali sidang sebesar Rp 5 juta hingga 6 juta sehingga kalau ditotal seluruhnya mencapai Rp 30 juta,” ujar Suciati (20), keponakan Kemat seusai membesuk di lapas, Jombang pada 2 September lalu. (ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,