JOMBANG - Pengacara terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, (28), Otto Cornelis Kaligis, sudah tahu hasil tes DNA dari Mabes Polri bahwa Mr XX ternyata Fauzin. Bukan Asrori. Karena itu dia mendesak polisi mengakui kesalahannya menangkap para terdakwa.
“Kami toh tidak akan menuntut, ya sebaiknya akui saja salah tangkap dan bebaskan terdakwa,” katanya kepada Duta, Rabu kemarin.
“Kami toh tidak akan menuntut, ya sebaiknya akui saja salah tangkap dan bebaskan terdakwa,” katanya kepada Duta, Rabu kemarin.
Kaligis juga menyatakan bahwa semua telah direkayasa. Bahkan rekonstruksi pun dilakukan dengan arahan polisi sehingga para tersangka di bawah tekanan. Begitu juga soal intimidasi dan dugaan penyiksaan.
“Saya membela terdakwa karena mereka tak berdaya. Mereka orang tak punya. Karena itu, kalau faktanya seperti itu ya seharusnya langsung dibebaskan,” katanya.
Pengacara terdakwa yang lain, M. Dhofir, juga menyatakan senada. Dia mengaku lega setelah dirilisnya hasil tes DNA bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu itu adalah Fauzin Suyanto alias Uyik. Bukan Asrori. Karena itu Dhofir mendesak Mabes Polri agar mencopot dua Kapolres Jombang yang menangani kasus pembunuhan Asrori versi kebun tebu yang menyeret kliennya itu.
“Keduanya harus dicopot, baik mantan Kapolres Jombang, AKBP Dwi Setyadi, maupun Kapolres Jombang saat ini, AKBP M. Khosim. Keduanya harus bertanggungjawab atas kasus salah tangkap ini,” tegas HM. Dhofir, kepada wartawan Rabu (17/9) kemarin.
Menurut Dhofir, dua orang nomor satu di Polres Jombang itu telah melakukan dua kesalahan fatal atas penyidikan kasus Asrori kebun tebu. Kesalahan pertama, polisi telah salah dalam mengidentifikasi mayat Fauzin, warga Jalan M.T. Hariono Nganjuk yang sebelumnya diidentifikasi polisi sebagai Moch. Asrori alias Aldo (30), warga Dusun Kalangan Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak. Kesalahan fatal kedua, polisi salah dalam menentukan tiga tersangka, yang saat ini ketiganya meringkuk di Lembaga Permasyarakatan (LP) Jombang.
“Ini kesalahan yang maha besar. Bukti bahwa Polres Jombang tak bisa bekerja secara profesional. Sebagai bentuk hukuman yang setimpal dua petinggi di Polres Jombang itu harus dicopot,” tegasnya.
Dia mengatakan, sejak awal dirinya sangat yakin jika tiga kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap Asrori seperti yang dituduhkan polisi. Selain berdasarkan berkas dakwaan yang janggal, juga pengakuan ketiga kliennya tersebut. “Makanya saya berani tangani kasus ini. Jelas-jelas bahwa polisi salah menentukan pelaku,” tukasnya.
Dia mengaku, dia dan beberapa rekan advokat lainnya termasuk advokat senior O.C. Kaligis, akan segera melakukan langkah selanjutnya. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil tes DNA terbaru. “Itu akan kita gunakan sebagai bahan pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus ini. Dan kami yakin, dua terpidana Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto akan bebas,” ujarnya.
Dalam proses menunggu PK, ia juga terus berupaya untuk menuntaskan persidangan Maman Sugianto alias Sugik yang masih menjalani sidang lanjutan. Menurut dia, hasil tes DNA terbaru itu akan dipakainya untuk meyakinkan majelis hakim, jika kliennya tersebut tak bersalah atas kasus pembunuhan yang dituduhkan. “Besok (hari ini), saya akan meminta majelis hakim untuk membebaskan Sugik,” katanya.
Dia juga berharap, majelis hakim menggunakan hati nurani dalam persidangan. Dengan mempertimbangkan fakta di luar sidang yang telah berkembang. Yakni kesalahan identitas korban yang dituduhkan telah dibunuh kliennya. Juga hasil tes DNA Fauzin Suyanto. “Target kami, agar ketiganya bebas. Soal tuntutan materiil kepada aparat hukum yang salah, kami masih belum memikirkan itu,” pungkasnya.
Senada, Slamet Yuwono, salah seorang advokat yang tergabung dalam tim O.C. Kaligis mengatakan, bahwa ada proses hukum yang tidak jelas selama persidangan Sugik. Sidang yang akan dilangsungkan hari ini, juga akan ia manfaatkan untuk mengajukan penghentian persidangan.
Persidangan yang didakwakan pada kliennya, yakni Maman Sugianto yang sudah masuk dalam putusan sela, menurut Slamet, sudah tidak obyektif lagi untuk digelar. Sebab, sudah ada novum atau bukti baru yang menguatkan kliennya tidak bersalah.
“Termasuk hasil tes DNA mayat yang ada di belakang rumah Ryan dan mayat yang menyeret klien saya,” tegasnya. Dikatakan Slamet, selain meminta agar persidangan dihentikan, pihaknya juga akan segera melayangkan surat permohonan penggantian Majelis Hakim kepada Ketua
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Menurutnya, proses pengadilan yang digelar selama ini sudah tidak bisa berjalan obyektif. “Jika hakim obyetif memandang kasus ini, penangguhan penahan kepada Sugik, bisa dilakukan secepatnya. Dengan begitu kasus ini tidak akan berlarut-larut,” cetusnya.
Minta Dibebaskan
Sementara itu, Sumarmi (45) kakak kandung Imam Hambali alias Kemat (25), terpidana 17 tahun penjara, mengaku terkejut saat mendapat kabar dari beberapa wartawan, bahwa mayat yang sebelumnya dianggap polisi sebagai Asrori, ternyata adalah Fauzin Suyanto warga Jalan MT Hariono Kabupaten Nganjuk.
Kakak kandung pria gemulai asal Desa Kalangsemanding, Kec. Perak ini berucap agar Kemat dan Devid yang sekarang mendekam di Lapas Jombang, segera dibebaskan. “Kalau bisa sebelum Lebaran,” katanya.
Dengan perasaan senang, Sumarmi kembali mengulang ceritanya, saat dia mendapati adik bungsunya itu diambil paksa oleh pihak kepolisian pada malam Ramadhan. Dalam kisah Sumarmi, pihak keluarga sangat merindukan kehadiran Kemat yang pada hari Lebaran tahun lalu tak bisa hadir di rumah.
“Kami lega mas, terimakasih, mudah-mudahan adik saya bisa segera dibebaskan, kami ingin waktu Lebaran nanti kita bisa kumpul lagi,” kata Sumarmi, berharap.
Kendati begitu, dia mengatakan, bahwa pihak keluarga akan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengacara adik bungsunya itu meski sudah ada bukti baru yang menujukkan bahwa Kemat, Devid dan Sugik tidak bersalah.
“Kalau sudah jelas mayat yang di kebun tebu itu Fauzin, ya mohon segera dibebaskan adik saya, karena saya yakin adik saya tidak bersalah,” katanya.
Lebih jauh, Sumardi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, saat dikonfirmasi seputar kabar kecocokan DNA antara Mr XX dengan keluarga Fauzin Suyanto, sama sekali tidak memberikan jawaban. Namun, Sugimin, Kasi Intel Kejari Jombang, saat dikonfirmasi seputar adanya bukti baru mengenai tes DNA tersebut dengan pelaksanaan sidang Sugik hanya mengatakan akan tetap melanjutkan sidang Sugik dengan agenda putusan sela. “Tetap lanjut,” katanya melalui SMS. (gas/ami)/ http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=2176
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,