JOMBANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ngotot tidak bersalah dalam menanganai perkara kasus penemuan mayat di kebun tebu, di Dusun Braan Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo 29 September 2007, lalu.
Sudah begitu, lembaga yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim ini juga tetap yakin jika hasil tes DNA yang sungguh-sungguh ilmiah yang diumumkan Polda Jatim masih bisa di ragukan kebenarannnya.
Sudah begitu, lembaga yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim ini juga tetap yakin jika hasil tes DNA yang sungguh-sungguh ilmiah yang diumumkan Polda Jatim masih bisa di ragukan kebenarannnya.
Menurut Sumardi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang mengatakan, ia bersama jaksa yang menangani kasus 'Asrori' yang sempat dipanggil oleh pihak kejaksaan agung (kejagung), guna mengklarifikasi kasus pembunuhan di Jombang. Mendapatkan kesimpulan bahwasannya apa yang di lakukan jaksa di Jombang sudah benar dan sesuai dengan prosedur.
Dikatakan Sumardi, pihaknya tetap yakin jika fakta-fakta yang ada dilapangan menunjukkan bahwa Imam Hambali alias Kemat dan Devid serta Maman Sugaianto alias Sugik, telah melakukan pembunuhan terhadap mayat yang ditemukan di kebun tebu pada 29 September 2007 lalu.
“Ini sekaligus sebagai jawaban, jika jaksa tidak melakukan kesalahan dalam menuntut terdakwa. Jadi, Kemat dan Devid tetap menajalani vonis yang mereka terima dan terdakwa yang masih menjalani proses persidangan, yakni Maman Sugianto, juga tetap berjalan sesuai dengan jadwal,” tandas Sumardi.
Pun begitu, saat ditanyai mengenai bagaimana dengan hasi tes DNA ? Semardi mengatakan, seluruh jajaran kejaksaan Jombang lebih mempercayai fakta hukum di lapangan dari pada tes DNA yang dikeluarkan oleh Polda Jatim. Kata dia, pihaknya menilai, tes DNA tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan. Karena fakta persidangan telah menyimpulkan bahwasannya Kemat dan Devid telah melakukan pembunuhan.
Selain itu, pria kelahiran Kota tahu Kediri ini juga berkeyakinan, jika berdasarkan pengakuan dari keluarga 'Asrori' bahwa mayat yang membusuk di kebun tebu itu adalah bener-benar mayat Muh Asrori (21) warga Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak yang merupakan anak pasangan Jalal dan Dewi Muntari.
“Ini berdasarkan ciri fisik, yang diakui keluarga, seperti gigi gingsul, luka bakar di kaki kanan dan jari lentik yang dimiliki 'Asrori'. Dan, sesuai dengan kesimpulan yang dikeluarkan oleh Kejagung setelah memeriksa seluruh berkas dan menerima penjelasan dari kita. Akhirnya kejaksaan agung menyimpulkan bahwasannya kami tidak bersalah,” yakin Sumardi di hadapan wartawan, kemarin.
Sementara, berbeda dengan keyakinan pihak keluarga M Khambali alias Kemat. Dugaan salah tangkap terhadap tiga pelaku pembunuhan mayat di kebun tebu yang ditemukan pada 29 September 2007 itu benar adanya.
Bahkan, pihak keluarga Kemat mengaku, sering dimintai sejumlah uang pada saat persidangan dengan dalih untuk meringankan proses hukuman. Tidak tanggung-tanggung, pihak Keluarga mengaku jumlah yang diminta mencapai Rp. 30 juta.
“Setiap menjelang persidangan selalu dimintai uang yang besaranya sangat variatif. Mulai dari 4 juta hingga 5 juta,” beber Hariyanto, keponakan Kemat, usai membesuk di lapas, Selasa (02/09), kemarin.
Hal senada juga dilontarkan oleh keponakan Kemat lainnya, yakni Suciati (20). Gadis berambut pirang ini membenarkan jika keluarganya sering dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk meringankan proses persidangan.
Kepada siapa uang itu diberikan? Baik Suci maupun Hariyanto tidak mengingat secara persis. Sebab, dalam memberikan sejumlah uang tersebut selalu melalui pengacara. Yang masih ia ingat, pihaknya pernah memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada jaksa penuntut umum yang bernama Endang Dwi Rahayu.
Selain itu, Suciati juga menyesalkan dibatasinya jam kunjung ketika menjenguk pamannya. Hal itu terutama semenjak dugaan salah tangkap terhadap kemat dan Devid mencuat ke permukaan. terlebih lagi, saat kedua warga Kecamatan perak itu menjalani pemeriksan dari tim yang diterjunkan oleh Polda Jatim.
"Yang pasti kami berharap agar kemat dan devid segera di bebaskan dari penjara. Sebab, seluruh harta benda kami sudah ludes untuk membiayai persidangan. Mulai dari sawah, sepeda motor, hingga peralatan salon yang dimiliki olek kemat," tegas Suciati yang diamini oleh Hariyanto.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,