Langsung ke konten utama

Para Korban Salah Tangkap Menggugat Anggaran Naik Makin Tidak Profesional


Para Korban Salah Tangkap Menggugat Anggaran Naik Makin Tidak Profesional
Pemerintah dan DPR tentu sudah memiliki alasan-alasan tersendiri untuk menaikkan anggaran polisi. Jika dalam APBN 2008 kepolisian mendapat anggaran sebesar Rp 21,2 triliun, kini dalam RAPBN 2009 bertambah menjadi Rp.25,7 triliun atau naik 21 persen. Sudah sebandingkah tugas polisi dengan keinginan masyarakat.

Liputan : M AMIRUDDIN


Dengan kenaikan anggaran sebesar itu diharapkan aparat kepolisian akan bertambah profesional di dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai aparat penegak hukum, setahu saya salah satu tugasnya adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun kenyataannya aparat kepolisian justru semakin jauh dari harapan masyarakat.

Kasus salah tangkap terhadap Imam Hambali alias Kemat, Devid Eka Priyanto dan Maman Sugianto, atas kasus pembunuhan Asrori alias Aldo, telah mengindikasikan bahwa aparat kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Di bawah siksaan berat, todongan pistol dan intimidasi, ketiganya dipaksa mengakui sebagai pembunuh Asrori. Bahkan kini Devid dan Imam Hambali tengah menjalani hukuman 12 dan 17 tahun penjara. Sedang Maman sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Sejumlah warga, mengatakan kejadian ini tentu saja merupakan tindakan yang gegabah serta dapat menimbulkan antipati terhadap institusi kepolisian. Korban salah tangkap merupakan bentuk ketidak profesionalan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, polri tidak becus dan tidak mampu melindungi masyarakat secara hukum. Anggota polisi yang melakukan kesalahan seperti ini harus diproses secara hukum agar kasus salah tangkap seperti ini tidak terulang lagi.

Polisi sepertinya tidak kapok-kapok dan tidak mau belajar dari kesalahan masa lalu yang telah berkali-kali salah tangkap. Kasus seperti ini sering terjadi tetapi sepertinya tidak ada pembelajaran bagi polri. Pimpinan polri tidak cukup hanya minta maaf, tapi harus merubah secara total sistem penyidikan dengan siksaan dan paksaan.

Kalau mau diungkap secara jujur, sebenarnya masih banyak kasus-kasus salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian. Tapi karena para korban salah tangkap ini selalu berada di bawah ancaman sehingga mereka menerima nasib dengan menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Kita rakyat Indonesia sangat berharap agar sistem kerja aparat kepolisian dievaluasi, karena penetapan orang tak bersalah sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan besar dan kasus ini adalah suatu bentuk pelanggaran HAM dan harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Sejatinya, setiap hak asasi manusia di muka bumi ini memang harus dihormati tanpa terkecuali untuk menghindari berbagai permasalahan kemanusiaan. Melihat dengan mata jernih, penghargaan terhadap HAM di negeri ini masih tanda tanya, bahkan nasib yang terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM harus diakui kian menunjukkan tanda-tanda putus asa.

Sebagai misal adalah kasus pengusutan kematian pejuang HAM Munir yang sampai kini belum menemukan titik terang, bahkan menguap entah kemana. Pemerintah terlihat tidak mempunyai keinginan politik serius untuk menangani kasus pelanggaran HAM tersebut. Kalangan DPR juga menunjukkan sikap yang sama.

Fakta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia akhirnya membuat masyarakat tak bisa tinggal diam. Masyarakat menggelar berbagai macam aksi guna meminta pemerintah menuntaskan permasalahan HAM yang terjadi di tanah air.

Masyarakat tentu tak akan lelah mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini terjadi. Kenyataan belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan ironi tersendiri mengingat roda reformasi di negeri ini telah berjalan sembilan tahun lebih. Bukankah ada UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia? UU yang mengatur pembentukan peradilan HAM untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat itu bisa untuk mengusut kasus pelanggaran HAM seperti tragedi Trisakti, kasus Semanggi I dan II, dan kerusuhan Mei 1998.

Namun demikian, apa mau dikata, perangkat hukum tersebut, bahkan konvensi-konvensi mengenai HAM yang telah ditandatangani oleh negara acap kali sekadar pepesan kosong dan tak bernyawa sebagaimana mestinya.

Berbicara lebih jauh, pengertian dan makna HAM juga perlu mendapatkan perenungan bersama. Mengkaji pengertian dan makna HAM tampaknya perlu dilakukan. Arti HAM dan batasan-batasannya perlu dikaji ulang, apalagi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kematian karena mengkritisi kebijakan negara yang otoriter, kelaparan, gizi buruk, kemiskinan, menjadi TKI di negeri orang tanpa perlindungan yang jelas, pendidikan yang mahal, fasilitas kesehatan yang tidak terjangkau, korban salah tangkap adalah beberapa contoh persoalan kemanusiaan yang serius di negara ini. Dan, pengabaian hak rakyat oleh negara adalah kejahatan kemanusiaan yang sama seriusnya. (*)

Tugas Mulia Polisi

Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penga-yoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara ke-amanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayo-man, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.http://www.dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=1034

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korban Ryan Tembus 11 Orang

Polisi akan menjerat Ryan dengan pasal hukuman mati. JOMBANG -- Halaman belakang rumah Very Idam Henyansyah (34 tahun) tak ubahnya kuburan massal. Sampai dengan Senin (28/7), 10 jenazah ditemukan di sana. Dengan demikian, korban pembunuhan yang dilakukan Ryan telah 11 orang. Bertambahnya jumlah korban pria gemulai itu diketahui setelah dilakukan penggalian lanjutan di belakang rumah Ryan di Desa Jatiwates, Kec Tembelang, Kab Jombang, Jawa Timur. Kemarin, polisi menemukan enam jenazah. Pada penggalian sebelumnya, polisi menemukan empat jenazah. Keberadaan enam mayat itu diketahui saat Ryan diperiksa di Markas Polda Jawa Timur. Ryan lalu digiring untuk menunjukkan lokasinya. Penggalian pun dilakukan delapan jam, mulai pukul 10.00 WIB. Ryan berada di lokasi dengan tangan dan kaki diborgol. Kepada polisi, kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Herman Sumawireja, Ryan mengatakan masih ada lima mayat. ''Tapi, kami menemukan enam,'' katanya saat menyaksikan penggalian. Mayat-mayat itu ...

Jelang Eksekusi Mati, Sumiarsih Isi Waktu Latih Napi Bikin Selimut

Kendati hendak di eksekusi mati. Sumiarsih , 65 , otak pembunuhan berencana lima anggota keluarga Letkol Marinir Purwanto di Surabaya, 20 tahun silam, nampak pasrah menghadapi rencana eksekusi Kejagung bulan ini. Bahkan sesekali ia terlihat tegar bersama rekan-rekannya di LP Porong, dengan melakukan kegiatan membuat selimut dari tempat tisu. Dengan mengenakan seragam Napi (narapidana) Lapas Wanita Malang warna biru tua, mata Sumiarsih tampak sayu. Demikian pula wajahnya yang dihiasi garis-garis keriput juga terlihat lelah dan sayup. Namun, Mbah Sih, panggilan akrab- Sumiarsih di antara sesama napi, tetap ingin tampil ramah. "Saya habis bekerja di Bimpas (Bimbingan Pemasyarakatan). Bersama rekan-rekan membuat tempat tisu ini," kata Sumiarsih sambil menunjukkan beberapa hasil karyanya di ruang kantor Entin Martini, kepala Lapas Wanita Malang, yang berlokasi di kawasan Kebonsari, Sukun, itu. Sudah tiga bulan ini Sumiarsih aktif membimbing para wanita penghuni lapas membua...

galeri 1000 Puisi Untuk RA KARTINI

FOTO : DUTA/AMIR CASTRO Captoin : SIMBOL PERLWANAN KARTINI MELAWAN PENINDAS FEODAL. Sejumlah mahasiswa STKIP PGRI Jombang, peringati Hari Kartini dengan memajang karya mereka dalam tema 1000 Puisi Untuk RA KARTINI.