
JOMBANG - Upaya Maman Sugianto alias Sugik (28), terdakwa kasus pembunuhan 'Asrori' versi kebun tebu, untuk segera menghirup udara bebas, dipastikan kandas. Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di PN Jombang, Kamis (18/9) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kartijono SH itu, Hakim menyatakan, bahwa sidang perkara nomor 650/Pid.B/2008/Jbg dengan terdakwa Sugik, warga Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding Kec. Perak, Kab. Jombang, atas dakwaan melakukan pembunuhan 'Asrori', tetap dilanjutkan, lantaran eksepsi tersebut dinilai sudah masuk pada materi perkara.“Berdasarkan pasal 156 jo 143 KUHAP, maka sidang tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan tertanggal 19 Agustus 2008,” ujar Kartijono saat membacakan putusan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kartijono SH itu, Hakim menyatakan, bahwa sidang perkara nomor 650/Pid.B/2008/Jbg dengan terdakwa Sugik, warga Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding Kec. Perak, Kab. Jombang, atas dakwaan melakukan pembunuhan 'Asrori', tetap dilanjutkan, lantaran eksepsi tersebut dinilai sudah masuk pada materi perkara.“Berdasarkan pasal 156 jo 143 KUHAP, maka sidang tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan tertanggal 19 Agustus 2008,” ujar Kartijono saat membacakan putusan.
Menurut Kartijono, kesalahan dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama sekali tidak ada, baik secara formil maupun materiil. Karena itu, lanjut dia, surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dapat dikesampingkan dan dinyatakan ditolak.
Tuntutan primer pasal 340 dan tuntutan subsider pasal 338 juga sudah tergambar dengan jelas dan sudah tertuang dalam uraian dakwaan yakni jika perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa disengaja dan direncanakan. Adapun mengenai kesalahan mendakwa seseorang (error in persona), kata Kartijono, pihak Majelis Hakim tetap berpegang teguh pada surat dakwaan dari JPU.
“Sesuai dengan fakta persidangan terdakwa Sugik telah mengakui kebenaran identitas dirinya, jadi dia tetap bersalah dalam kasus ini,” tambahnya.
Tak Bernurani
Menanggapi penolakan eksepsi penangguhan penahanan Sugik tersebut, kuasa hukum terdakwa, M. Dhofir SH, menyatakan kekecewaannya dan akan mengajukan banding terhadap putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim itu.
Menurut Dhofir, pihak Majelis Hakim sama sekali sudah tidak mempunyai nurani dengan menolak eksepsi tersebut. Padahal Mabes Polri sudah merilis, mayat di kebun tebu yang sebelunya didakwakan kepada kliennya sebagai Asrori ternyata adalah Fauzin Suyanto alias Antonius warga Jl M.T. Hartoyo, Ploso, Nganjuk.
“Ini yang menurut kami tidak objektif. Harusnya Majelis memperhatikan fakta hukum lainnya, terutama penjelasan Mabes Polri yang secara tegas menyatakan mayat yang ditemukan di kebun tebu Desa Braan Bandar Kedungmulyo pada 29 September 2007 itu mayat Fauzin bukan Asrori,” katanya.
Dhofir juga mengatakan, bahwa surat dakwaan terhadap Sugik atas pembunuhan terhadap Asrori itu seharusnya sudah dicabut. Pasalnya, menurut dia, sudah terjadi error in persona, yakni korban yang dituduhkan tidak sama.
“Keberanian membuat terobosan hukum inilah yang tidak ada pada hakim yang menyidangkan Sugik, Kemat, dan Devid. Maka dari itu kita akan tetap meminta untuk segera ada pergantian di jajaran majelis hakim. Agar ke depan persidangan ini bisa objektif,” tegas Dhofir yang didampingi Slamet Yuwono dari O.C. Kaligis dan Ato'illah dari LBH Surabaya.
Sementara itu saat pembacaan putusan berlangsung, sempat terjadi kegaduhan di ruang sidang. Suara potongan pembacaan berita tentang rilis Mabes Polri terkait identitas mayat Mr XX yang sebelumnya diduga Asrori tiba-tiba muncul dan membuat gaduh.
Praktis suara pembaca berita yang sedang merilis seputar tes DNA mayat kebun tebu tersebut, tiba-tiba masuk ke dalam salon pengeras suara, sehingga Kartijono pun merasa terganggu dan meminta petugas di ruang sidang mencabut saklar yang menghubungkan dengan salon itu.
Setelah suara pembaca berita tadi benar-benar hilang dan ruangan sidang sudah terkendali, Kartijono kembali meneruskan pembacaan putusan sela dengan menolak tegas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Sugik.
Keluarga Asrori Ikhlas
Ada yang menarik dalam persidangan kemarin. Pihak keluarga Moch. Asrori alias Aldo (21), yang sebelumnya tetap kukuh menolak mayat yang tertanam di belakang rumah orang Ryan adalah anaknya saat ini mulai melunak. Pihak keluarga mengaku akan mengikhlaskan mayat kebun tebu yang diyakini sebagai Asrori itu, diambil dan dikebumikan oleh pihak keluarga Fauzin Suyanto, warga asal M.T. Hartoyo Kelurahan Ploso, Kab. Nganjuk.
“Saya ikhlas jika mayat yang sudah kami kubur itu diambil oleh keluarga Fauzin Suyanto, tapi saya tetap yakin bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu itu adalah adik saya,” ujar Agung Wibowo (23) anak ketiga dari pasangan M. Jalal dan Dewi Sundari, kemarin. Kendati begitu, ia tetap yakin bahwa mayat itu adalah Asrori, karena dia tahu persis ciri-ciri adiknya.
Lain halnya dengan pihak keluarga Fauzin Suyanto yang mengaku kecewa setelah pihak Majelis Hakim tak bersedia mengabulkan permintaannya, menyaksikan beberapa barang bukti mayat kebun tebu saat dia dan beberapa kerabatnya mendatangi Pengadilan Negeri Jombang, kemarin. Empat anggota keluarga Fauzin Suyanto yang datang diam-diam di PN Jombang tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya saat Majelis Hakim tak mengabulkan keinginannya melihat sejumlah barang bukti yang selama ini masih tersimpan di Kejaksaan Negeri Jombang.
“Tidak bisa, ini jelas bertentangan dengan KUHP,” ujar Hakim Ketua Kartijono, saat mendapatkan usulan dari kuasa hukum Sugik, sebelum persidangan usai.
Mendapatkan hal itu, Sudarwoto (42), kakak angkat Fauzin ketika ditemui usai persidangan hanya bisa pasrah. Ia mengaku hingga saat ini belum bisa melihat BB tersebut, meski pihaknya sudah pernah mendatangi Mapolres Jombang, dengan niatan serupa. “Sudah, tapi tetap saja saya tidak diperkenankan melihat BB milik adik saya,” keluhnya.
Meski demikian, dia tetap berusaha berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kabar tes DNA mayat kebun tebu itu, yang sebelumnya diidentikkan dengan adik angkatnya. “Ya, kita akan berusaha, dan mudah-mudahan tidak ada paksaan dan bisa cepet selesai,” ucap pria paro baya ini.
Pelakunya Ryan?
Seperti diberitakan koran ini kemarin, hasil uji DNA yang menyebutkan bahwa mayat di kebun tebu Desa Bandar Kedungmulyo, Jombang, adalah Fauzin Suyanto alias Antonius memulai babak baru perburuan siapa pembunuh sarjana asal Nganjuk tersebut. Hasil penelusuran di lapangan dugaan bahwa pelaku pembunuhan Fauzin adalah Very Idam Henyansyah alias Ryan (30), sangat kuat. Sejauh ini, aparat hukum menganggap mayat di kebun tebu itu adalah Asrori. Dan, aparat hukum telah menganggap tiga orang sebagai pelakunya. Yaitu Imam Hambali alias Kemat (31) yang telah divonis 17 tahun penjara, Devid Eko Priyanto (17) 12 tahun penjara, serta Maman Sugianto alias Sugik (27) yang masih dalam proses peradilan.
Sejak ada fakta hasil DNA yang menyebutkan bahwa mayat di kebun tebu itu Fauzin, polisi berubah menduga Ryan bekerja sama dengan Kemat Cs membunuh sarjana asal Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang hilang sejak 21 September 2007 tersebut. Hal itu diungkapkan Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/9).
Namun hasil penelusuran mementahkan dugaan sementara polisi bahwa Kemat Cs melakukan pembunuhan terhadap Fauzin, bersama-sama dengan Ryan. Sebab, Kemat ternyata tidak mengenal Ryan, sekalipun dia adalah waria pemilik sekaligus pengelola Salon Ayu, yang pernah menyandang gelar Ratu Waria Jombang.
“Jangankan kenal (Ryan), tahu wajahnya saja tidak pernah. Paman saya, sama sekali nggak mengenal Ryan,” ungkap Eka Lisnawati (20), keponakan sekaligus keluarga terdekat Kemat, saat dikontak melalui ponselnya, kemarin.
Kemat sendiri telah bersumpah tidak mengenal Fauzin. Masih menurut Eka, nama Fauzin baru mereka dengar setelah mencuat isu tentang Mr X, yang mayatnya ditemukan di halaman belakang rumah Ryan yang ternyata menurut hasil tes DNA mayat itu adalah Asrori.
“Kalau paman saya (Kemat) dituduh membunuh Fauzin, itu nalarnya bagaimana? Wong tahu nama Fauzin saja waktu paman saya sudah ada dalam penjara,” tandas Eka. “Biar saja, kami pasrahkan kepada Allah, biar Allah yang mengazab mereka,” katanya berapi-api.
Eka melanjutkan, dia dan keluarga Kemat yang lain sudah mencium gelagat bahwa polisi tengah berupaya mengait-ngaitkan pamannya dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. Sebab, polisi telanjur menjebloskan Kemat Cs ke penjara.
Termentahkannya dugaan polisi itu, praktis membuat tersangka pembunuh Fauzin mengarah kepada Ryan. Dugaan itu diperkuat dengan petunjuk-petunjuk yang ada. Fitri Suyamah (28), teman curhat Fauzin, beberapa waktu lelau mengungkapkan kepada wartawan bahwa Fauzin sering menerima SMS mesra dari Ryan.
“Saya yang dititipi HP Fauzin, ikut membaca SMS dari Ryan itu. Saya jadi terhanyut, karena kalimatnya puitis sekali, seperti umumnya kata-kata orang yang sedang kasmaran,” tutur Fitri.
SMS itu berisi kata-kata bernada rayuan yang romantis dari Ryan, juga tersimpan di ponsel Fitri yang dipinjam Fauzin. Namun Fauzin yang merupakan tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk tersebut tak pernah terbuka menceritakan sosok Ryan.
Fitri, teman Fauzin di jurusan Bahasa Inggris STKIP PGRI Nganjuk, memperkirakan, sahabatnya itu belum setahun bergabung dengan komunitas gay, terutama para gay yang sering 'kopi darat' di kawasan Puhsarang, Kabupaten Kediri. Polisi sebelumnya juga menyatakan Ryan kerap mengunjungi Puhsarang.
Keyakinan bahwa Fauzin adalah korban Ryan, juga datang dari keluarga Fauzin. Sebab, dalam buku harian Fauzin juga ditemukan catatan yang mengisahkan bahwa dirinya disukai pria bernama samaran Berto. Karena Fauzin menolak cintanya, Berto marah.
“Sebelum akhirnya tak pulang, Fauzin kan sempat bertukar HP dengan temannya, dan di situlah banyak SMS mesra dari Ryan. Dari situ kami juga sedikit yakin, Fauzin itu termasuk korban Ryan,” jelas Sudarsih, kakak kandung Fauzin.
Sementara itu, para pejabat Polda Jatim belum banyak komentar soal kasus tersebut. Namun Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Wanto Sumardi menyatakan bahwa ada pelanggaran disiplin dan kode etik, dalam penyidikan perkara pembunuhan terhadap Mr XX.
“Ya, ada pelanggaran. Arahnya pada masalah kekurang cermatan terhadap identifikasi korban,” tandasnya, di Mapolda Jatim, siang kemarin.
Meski demikian, belum ada tindak lajut terhadap aparat yang ditengarai melanggar disiplin dan kode etik tersebut. “Dari hasil sementara (penyelidikan), ada beberapa hal yang akan saya rekomendasikan kepada pimpinan, untuk diadakan perbaikan,” ungkap Wanto. (ami/sof)http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=2241
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,