JOMBANG - Bongkar pasang pejabat di lingkup Pemkab Jombang dikritisi DPRD setempat. Komisi A menganggap Plt Bupati Jombang Ali Fikri melanggar PP 49/ 2008 dengan menggunakan jabatan sewenang-wenang.
Bukan hanya itu saja. Para wakil rakyat ini juga mengklaim telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Otoda Depdagri yang menghasilkan rekomendasi pembatalan mutasi.
Bukan hanya itu saja. Para wakil rakyat ini juga mengklaim telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Otoda Depdagri yang menghasilkan rekomendasi pembatalan mutasi.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Joko Triono, mengatakan pasca hearing antara wakil rakyat dan bupati serta baperjakat buntu, beberapa anggota komisi yang membidangi pemerintahan ini melakukan konsultasi dengan Dirjen Depdagri. Hasilnya bahwa mutasi yang dilakukan Ali Fikri adalah cacat hukum.
“Sesuai dengan PP 49/ 2008 bupati yang diangkat menggantikan bupati yang mundur karena mengikuti pilkada jelas-jelas dilarang melakukan empat hal, termasuk mutasi,” ujar Joko didampingi Sekretraris dan anggota komisi A lainnya, saat menggelar conferensi perss, kemarin.
Politisi asal PDIP ini, mengimbuhkan bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya perlu meluruskan proses mutasi berbuntut polemik itu, meski sebetulnya hal itu memang menjadi hak bupati sepenuhnya. Dalam PP 49 itu jelas dikatakan plt bupati dilarang melakukan mutasi.(ami)http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=2388
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,