Bukan hanya itu, Fajar mengatakan, dirinya pernah didatangi Ryan dan Asrori pada bulan September 2007 dengan maksud mengajak melihat pertandingan bola voly di Kecamatan Perak. “Makanya kalau Ryan ngaku tak kenal Asrori itu bohong besar, saya tahu persis siapa Ryan dan Asrori itu,” kata Fajar di hadapan wartawan, Kamis (4/9/) kemarin.
Fajar mengaku kaget saat mayat di kebun tebu disebut sebagai Asrori. Mayat itu dibunuh pada 22 September. Padahal dia yakin betul pada 24 September 2007 masih menerima telepon dari nomor ponselnya Asrori.
Dalam percakapan di telepon, Asrori sempat menanyakan bagaimana cara menjadi member sanggar senam Marcella Gymnastic di Jalan Gatot Subroto Jombang, tempat di mana Fajar dan Ryan pertama kali kenal.
“Ini yang membuat saya kaget, menurut pihak kepolisian Asrori dihabisi pada 22 September 2007. Tapi pada 24 September 2007 Asrori lo masih menelepon saya,” katanya, heran.
Menariknya lagi, dalam penjelasan Fajar, dia mengaku pernah dipanggil polisi dalam kasus Asrori kebun tebu bersamaan dengan Ryan di Polres Jombang. Namun setelah itu penyidik membebaskan keduanya dan selang beberapa hari kemudian, malah Ryan lebih sering terlihat jalan bareng dengan warga Desa Kalang Semanding yang disebut sudah meninggal dibunuh oleh Kemat, David, dan Sugik tersebut.
Dari situ, kuat dugaan jika dimunculkannya dua Asrori yakni Asrori alias Aldo dan Asrori alias Luki, oleh pihak kepolisian. Polisi sengaja untuk mengaburkan isu salah tangkap yang bisa mencoreng institusi Polri. “Inilah yang tidak fair, mengapa polisi tiba-tiba memunculkan nama Asrori alias Luki. Yang pasti, polisi ingin cuci tangan sehingga kesan salah tangkap akan bias,” tambah Eka Lisnawati, keponakan Kemat.
Minta Dibebaskan
Sementara itu, Maman Sugianto alias Sugik (28) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan M. Asrori, minta dibebaskan dari tahanan. Untuk itu dia menjadikan istrinya, Ratna Kulsum, sebagai jaminan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (4/9), surat permohonan pengalihan status tahanan itu diserahkan tim kuasa hukumnya, M. Dhofir SH dan O.C. Kaligis & Associates kepada majelis hakim. Selain istrinya, Dhofir dan dua pengacaranya dari O.C. Kaligis & Associates, Slamet Yuwono SH dan Aldila Chereta Warganda SH, turut menjadi jaminan.
“Dengan jaminan ini, klien kami tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mempersulit jalannya proses hukum,” kata Dhofir.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis pekan lalu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dhofir menyebutkan, surat dakwaan untuk kliennya itu sama persis uraiannya dengan surat dakwaan untuk dua terpidana kasus itu, yakni Imam Hambali alias Kemat (35) dan David Eko Priyanto (19).
“Padahal seharusnya jaksa bisa menguraikan secara cermat, lengkap, dan jelas, siapa yang melakukan dan siapa yang menyuruh melakukan pembunuhan itu,” kata Dhofir membacakan eksepsi yang diberi judul, “Terdakwa Korban Pelanggaran HAM oleh Penegak Hukum”, setebal delapan halaman itu.
Dia melihat, ketidakcermatan jaksa itu juga terdapat dalam surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan hanya berdasar keterangan dari Kemat dan David yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Asrori, yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Menurut dia, pengakuan Kemat dan David itu disampaikan kepada penyidik, karena adanya tekanan dan siksaan yang diterima keduanya selama menjalani proses hukum.
Selanjutnya Dhofir menduga, telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana (error in persona) yang diperkuat dengan adanya pengakuan tersangka pembunuhan berantai, Verry Idham Henyansyah alias Ryan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Asrori.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim menerima keberatan kami terhadap surat dakwaan dengan menjatuhkan putusan sela, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya didampingi Slamet dan Aldila.
Menanggapi eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa, JPU tidak banyak memberikan komentar. “Kami akan memberikan jawaban pekan depan,” katanya.
Menurut Ketua JPU, Suhardi SH, pihaknya tetap berkeyakinan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUPidana dan dakwaan subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana terhadap terdakwa itu benar, sesuai dengan fakta yang terjadi selama persidangan sebelumnya dengan terpidana Kemat dan David.
Setelah menerima pernyataan dari JPU, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono SH menutup sidang. Sebelumnya dia menyatakan, sidang tersebut akan terus digelar sampai ada bukti-bukti baru lagi mengenai identitas mayat Asrori versi kebun tebu Desa Brakan. (ami). http://www.dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=1294
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,