JOMBANG-Terkait adanya indikasi semakin tidak jelasnya penetapan Perda anti minuman keras dan prostitusi yang sedang digagas oleh DPRD Jombang setahun yang lalu. Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Jombang kemarin (19/2) akhirnya mendesak kepada DPRD setempat segera merampungkan Perda tersebut. Selain itu, PCNU juga meminta kepada DPRD untuk berinisiasi soal penerbitan Perda Pendidikan dan Perda Perlindungan Petani.
Sekretaris Tanfidziah PCNU KH.Hamid Bishri, SE, M.Si ditemui disela-sela acara audiensi PCNU dengan elemen Muspika kemarin menegaskan, pihaknya mendukung sekaligus mendorong kepada DPRD untuk segera merampungkan Perda anti Miras dan prostitusi.
"Perda tersebut dipandang sangat penting bagi masyarakat Jombang. Tudingan beberapa pihak yang menyebut Perda tersebut sebagai perda anti maksiat yang dikhawatirkan akan melanggar hak-hak warga negara harus dibuktikan terlebih dulu dari Perda yang dihasilkan nanti," tegas Kyai muda ini.
Sementara itu, secara terpisah Ketua DPRD Halim Iskandar,menjelaskan, lamanya penyelesaian perda anti Miras dan Prostitusi lebih dikarenakan DPRD masih memikirkan solusi alternatif akibat penerbitan Perda tersebut. Menurutnya, dalam penerbitan Perda tersebut DPRD berkeinginan kuat untuk tidak sekedar melarang perbuatan dan perilaku tertentu, tapi juga solusi dari akibat larangan itu.
"Kita tidak ingin Perda nanti terbit dan hanya berisi larangan ini dan itu. Tapi lebih dari itu, Perda harus bersifat solutif. Setelah ada larangan, harus juga dipikirkan apa solusi selanjutnya, ?'," terang kakak kandung Muhaimin Iskandar ini.
Menurut Halim, Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD sudah mengagendakan penyelesaian Perda tersebut. Diperkirakan Maret depan sudah dimulai pembahasan-pembahasan lanjutan dari workshop yang pernah digelar beberapa bulan yang lalu.
"Penuntasan perda tersebut sebenarnya sudah kita agendakan bulan maret. Insya Allah di bulan itu sudah mulai bisa di jalankan," terangya. (amer syarifuddin)
Sekretaris Tanfidziah PCNU KH.Hamid Bishri, SE, M.Si ditemui disela-sela acara audiensi PCNU dengan elemen Muspika kemarin menegaskan, pihaknya mendukung sekaligus mendorong kepada DPRD untuk segera merampungkan Perda anti Miras dan prostitusi.
"Perda tersebut dipandang sangat penting bagi masyarakat Jombang. Tudingan beberapa pihak yang menyebut Perda tersebut sebagai perda anti maksiat yang dikhawatirkan akan melanggar hak-hak warga negara harus dibuktikan terlebih dulu dari Perda yang dihasilkan nanti," tegas Kyai muda ini.
Sementara itu, secara terpisah Ketua DPRD Halim Iskandar,menjelaskan, lamanya penyelesaian perda anti Miras dan Prostitusi lebih dikarenakan DPRD masih memikirkan solusi alternatif akibat penerbitan Perda tersebut. Menurutnya, dalam penerbitan Perda tersebut DPRD berkeinginan kuat untuk tidak sekedar melarang perbuatan dan perilaku tertentu, tapi juga solusi dari akibat larangan itu.
"Kita tidak ingin Perda nanti terbit dan hanya berisi larangan ini dan itu. Tapi lebih dari itu, Perda harus bersifat solutif. Setelah ada larangan, harus juga dipikirkan apa solusi selanjutnya, ?'," terang kakak kandung Muhaimin Iskandar ini.
Menurut Halim, Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD sudah mengagendakan penyelesaian Perda tersebut. Diperkirakan Maret depan sudah dimulai pembahasan-pembahasan lanjutan dari workshop yang pernah digelar beberapa bulan yang lalu.
"Penuntasan perda tersebut sebenarnya sudah kita agendakan bulan maret. Insya Allah di bulan itu sudah mulai bisa di jalankan," terangya. (amer syarifuddin)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,