Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label polisi ngawur

Dibunuh Hanya karena Rp 22 Ribu

Polisi Buru Pasangan Gay Rudi Hartono SURABAYA—Rudi Hartono alias Rangga (21)—tersangka kasus pembunuhan Fauzin Suyanto alias “Asrori versi kebun tebu”—ternyata membunuh korbannya hanya gara-gara uang Rp 22 ribu. Rudi yang gay geram sebab Fauzin semula berjanji membayar layanan seksualnya sebesar Rp 100 ribu. “Karena hanya dibayar satu lembar uang Rp 20 ribu dan dua lembar seribuan dia marah dan melakukan pembunuhan itu,” kata kuasa hukum Rudi, Sunarno Edi Wibowo, saat ditemui wartawan usai menemui kliennya di Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Ahad (19/10) kemarin. Sebenarnya perubahan harga itu terjadi sebelum terjadi hubungan seks. Rudi pun sudah menerima uang itu. Namun saat melakukan hubungan seksual sesama jenis tersebut ternyata Fauzin tak kunjung ejakulasi hingga membuat Rudi emosi. “Wis mbayare semono kok gak metu-metu (hanya membayar sebesar itu kok tidak segera ejakulasi, Red.),” kata Edy menirukan perkataan Rudi. Dia pun lantas menyudahi hubungan seksual itu sebelum t...

Keluarga Fauzin Syukuran

NGANJUK— Tertangkapnya Rudi Hartono disambut gembira keluarga Fauzin Suyanto. Salah seorang kakak Fauzin, Sudarwoto, mengaku, sejak awal keluarganya yakin cepat atau lambat pembunuh adiknya pasti akan tertangkap. “Saya sudah ditelepon oleh Polda (Jatim) soal tersebut, sekalipun ini belum resmi. Terus terang saya dan semua keluarga merasa bahagia dan bersyukur jika dia memang benar pembunuhnya,” ujar Sudarwoto saat ditemui di kediamannya di Nganjuk Sabtu kemarin. Dia juga menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian yang mengungkap pembunuhan Fauzin. Sudarwoto menyatakan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya hukuman pembunuh adiknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami sama-sama manusia, jika memang sudah takdir adik saya (Fauzin) begitu ya harus diterima, namun untuk masalah hukumnya kami serahkan pada polisi,” katanya, pasrah. Untuk itu keluarga almarhum Fauzin juga akan menggelar acara syukuran di rumah orangtua korban di Jalan MT. Haryono I Nomor 25, Kelurahan Ploso, Kabup...

Pembunuh ‘Asrori’ Dibekuk

SURABAYA — Misteri kasus pembunuhan “Asrori versi kebun tebu” akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan—yang jenazahnya kemudian diketahui sebagai Fauzin Suyanto warga Nganjuk— itu diduga bernama Rudi Hartono (21). Warga Purwoasri, Kediri. Pemuda ini ditangkap aparat Polda Jatim di tempat kosnya, di kawasan Daleman Sidoarjo, Sabtu (18/10) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan Rudi ini secara otomatis menguatkan dugaan jajaran Polres Jombang telah melakukan salah tangkap dalam kasus ini, sebab selama ini polisi meyakini pelaku pembunuhan jenazah yang ditemukan di kebun tebu Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Jombang, pada 29 September 2007 itu, adalah Imam Hambali alias Kemat (31), David Eko Prianto (21), dan Sugik. Kemat malah sudah divonis 17 tahun penjara, David 12 tahun penjara, dan Sugik masih dalam proses persidangan di PN Jombang. Kini mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Sidang PK saat ini digelar di PN Jombang. “Dia ditangkap di Sidoarjo. Sekaran...

Mr X Dikubur Polda, Keluarga Asrori Cuek

JOMBANG – M Jalal, (57), ayah kandung Mayat Mr X alias Moh Asrori, (24), tetap dingin menaggapi rencana pemakaman anaknya oleh pihak Polda Jatim. Sebab, Jalal sendiri tetap yakin jika mayat yang ada di belakang rumah Very Idam Henyansyah alias Ryan, (30), tersebut bukan anak kandungnya. “Ya biar saja, kalaupun pihak kepolisian mau memakamkan Mr X ya sukur, itu kan sudah menjadi tugas Polisi. Wong mayat itu bukan mayat anak saya kok,” ujar, M Jalal, pada Duta melalui Baharuddin, (34), yang mengaku sebagai juru bicara keluarganya, Jum'at Sore (10/10) kemarin. Melalui Baharuddin, Jalal mengatakan, jika pihak keluarga sudah tahu tentang informasi rencana Polda Jatim memakamkan Asrori. Namun, pihaknya juga belum mengetahui persis lokasi pemakaman anak bungsu pasangan Jalal dan Dewi Muntari (54) itu. Takl hanya itu, melalui Baharuddin, Jalal juga menyampaikan, jika semua keluarga sudah merelakan sepenuhnya mayat Asrori, yakni mayat yang diketemukan di kebun tebu di bawa oleh keluarga Fau...

Ayah Asrori Tak Tahu Mayat Anaknya

JOMBANG - Sidang lanjutan perkara 'Asrori versi kebun tebu' di PN Jombang menghadirkan saksi orang tua Asrori, M. Jalal, (57), dan penemu mayat H Ishak Hidayat, dan Marsugik, Kamis (9/10) kemarin. Yang menarik, saksi M. Jalal ternyata lebih sering mengatakan tidak tahu sejumlah fakta dalam kasus tersebut. Ada kesan kesaksian diarahkan sesuai materi BAP. Karena itu, M. Dhofir, pengacara terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, menilai saksi yang diajukan dalam persidangan dipaksakan. “Hampir semua keterangan saksi yang dihadirkan tidak relevan karena semuanya tidak tahu persis kasus ini,” kata M. Dhofir, pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, usai persidangan, sore kemarin. Dhofir mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menjawab tidak tahu. Keterangan mereka justru tidak sinkron dengan pengakuan sebelumnya. M. Jalal ketika memberikan kesaksian di persidangan juga kelihatan dituntun. Padahal, lanjut Dhofir, saat Majelis Hakim menanyakan seput...

Sidang Peninjauan Kembali Kasus Salah Tangkap Mulai Digelar

Kuasa Hukum Kemat-Devid Ajukan 12 Novum JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan 'Asrori' versi kebun tebu, dengan terpidana, Imam Khambali alias Kemat (31) dan Devid Eko Prianto (21) mulai memasuki babak baru. Tim Kuasa hukum 'terpidana' perkara 'Asrori' versi kebun tebu, mulai mengajukan 12 bukti baru (novum) dalam sidang PK, Senin Siang (6/9), kemarin. Dalam pembacaan memori peninjauan kembali tersebut, tim kuasa hukum terpidana 17 tahun dan 12 tahun Lapas Jombang tersebut, menyatakan bahwa dua klienya itu sudah selaayaknya segera dibebaskan. Pasalnya, sudah banyak bukti baru yang menyatakan bahwa kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Asrori yang sudah di akui oleh Ryan dan uji DNA Polri. Bahkan, tim advokat yang terdiri dari OC Kaligis & Associates serta LBH Suarabaya tersebut menyatakan, agar pihak majlis hakim segera membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 48/Pid.B/2008/PN JMB, dengan alasan telah salah vonis. “Karena sudah...

Pengacara Sugik 'Boikot' Sidang

Hakim Usir Keluarga Sugik, Keponakan Kemat Pingsan JOMBANG - Kuasa hukum Maman Sugianto alias Sugik, (28) terdakwa dugaan kasus pembunuhan atas Moch Asrori versi kebun tebu. Melakukan Walk Out pada lanjutan sidang agenda pemeriksaan saksi, di PN Jombang, Kamis (25/9), kemarin. Tim kuasa hukum Sugik, yang terdiri dari Narisqa, Slamet Yuono, Aldilla Chereta Warganda, yang tergabung dalam tim OC Kaligis & Associates serta Atto’Illah dari LBH Surabaya dan Dhofir. Memilih meninggalkan lokasi persidangan usai membacakan surat keberatan persidangan dilanjutkan, sesaat setalah Hakim Ketua, Kartijono membuka jalannya persidangan. Pilihan Wolk Out yang dilakukan tim kuasa hukum Sugik tersebut, lantaran, persidangan Sugik telah dianggap bias dan sesat. Sebab, Maman Sugianto, diadili membunuh mayat di kebun tebu dengan korban Asrori. “Padahal, sesuai uji DNA Polri, mayat di kebun tebu itu bukan ‘Asrori’ tapi Fauzin Suyanto, warga Jalan MT Haryono, Ploso, Nganjuk, jadi ini bias dan sesat kerana...

Tolak Jenazah Anaknya, Keluarga Asrori Dikecam

JOMBANG - Sikap keras M. Jalal dan Dewi Muntari yang enggan menerima mayat Moch. Asrori, yang notabene anak kandungnya sendiri, mulai mengundang kritik dari sejumlah pemuda desa setempat. Mereka menilai, sikap keras keluarga Asrori tersebut lantaran ada pihak ketiga yang mempengaruhi keluarga pria gemulai itu agar tak mempercayai hasil tes DNA polisi. “Yang jelas, itu ada yang mendalangi apalagi mereka sudah telanjur malu karena sudah mengatakan Kemat Cs-lah yang membunuh Asrori,” ujar Finish (39), salah satu tokoh pemuda setempat, saat ditemui di rumahnya, kemarin. Bukan hanya itu, upaya warga kembali menyadarkan keluarga Asrori pun sempat buntu. Beberapa mediasi yang dilakukan sejumlah perangkat Desa Kalang Semanding, kata Finish, juga tetap tak mampu melunakkan sikap keras yang ditunjukkan keluarga besar Asrori agar mau memakamkan jenazah anaknya itu. Pemuda yang bekerja sebagai perakit komputer ini juga mengatakan, jika dia dan beberapa pemuda lain sempat berulangkali mendatangi ke...

10 Polisi Jombang Salahi Prosedur

Salah Tangkap, Salah Identifikasi, dan Lakukan Penganiayaan Penyidik Bidang Pengamanan dan Profesi (Propam) Polda Jatim bergerak cepat dalam menyidik kasus salah tangkap terhadap Kemat cs. Sebuah sumber di kepolisian mengatakan, hasil sementara menunjukkan bahwa 10 polisi Jombang diduga melakukan kesalahan prosedur dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sepuluh nama itu merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim. ''Mengerucut ke sepuluh nama. Tapi, tak tertutup kemungkinan jumlah polisi yang ditetapkan sebagai tersangka semakin banyak,'' tuturnya. Sumber itu menyebutkan, di antara 10 nama tersebut terdapat AKP Anang Nurwahyudi, Kapolsek Bandar Kedungmulyo saat itu dan AKP Irpan, Kasatreskrim Polres Jombang saat itu. Selebihnya penyidik yang terkait dengan kasus tersebut. ''Kesalahannya sudah jelas, terutama orang polseknya,'' ucap polisi yang tak mau disebutkan nama...

Ketua MA: Bebaskan Kemat Cs!

JAKARTA - Nasib tragis Imam Hambali (Kemat), David Eko Priyanto, dan Maman Sugianto alias Sugik dua terpidana dan terdakwa kasus pembunuhan “Asrori” versi kebun tebu, mendapat perhatian khusus dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Tanpa menunggu pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Bagir Manan minta dua orang terpidana yang telah divonis 12 tahun dan 17 tahun penjara itu segera dibebaskan. Untuk itu kasus mereka juga harus dihentikan. “Mereka yang sudah dipenjara mesti segera dikeluarkan sembari menunggu putusan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK),” kata Bagir Manan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/9) kemarin. Bagir berjanji, jika dua terpidana dan seorang terdakwa dalam kasus yang diduga salah tangkap ini mengajukan PK, maka MA akan segera memutuskan status perkaranya. Lebih khusus lagi, Ketua MA menilai proses peradilan terdakwa yang dituduh membunuh “Asrori” di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang itu, harus dihentikan karena polisi sudah menyatakan bahwa mayat it...

Majlis Hakim Ganjal Sugik Hirup Udara Bebas

JOMBANG - Upaya Maman Sugianto alias Sugik (28), terdakwa kasus pembunuhan 'Asrori' versi kebun tebu, untuk segera menghirup udara bebas, dipastikan kandas. Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di PN Jombang, Kamis (18/9) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Kartijono SH itu, Hakim menyatakan, bahwa sidang perkara nomor 650/Pid.B/2008/Jbg dengan terdakwa Sugik, warga Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding Kec. Perak, Kab. Jombang, atas dakwaan melakukan pembunuhan 'Asrori', tetap dilanjutkan, lantaran eksepsi tersebut dinilai sudah masuk pada materi perkara.“Berdasarkan pasal 156 jo 143 KUHAP, maka sidang tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan tertanggal 19 Agustus 2008,” ujar Kartijono saat membacakan putusan. Menurut Kartijono, kesalahan dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama sekali tidak ada, baik secara formil mau...

Kaligis: Sebaiknya Polisi Mengaku Saja

JOMBANG - Pengacara terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, (28), Otto Cornelis Kaligis, sudah tahu hasil tes DNA dari Mabes Polri bahwa Mr XX ternyata Fauzin. Bukan Asrori. Karena itu dia mendesak polisi mengakui kesalahannya menangkap para terdakwa. “Kami toh tidak akan menuntut, ya sebaiknya akui saja salah tangkap dan bebaskan terdakwa,” katanya kepada Duta, Rabu kemarin. Kaligis juga menyatakan bahwa semua telah direkayasa. Bahkan rekonstruksi pun dilakukan dengan arahan polisi sehingga para tersangka di bawah tekanan. Begitu juga soal intimidasi dan dugaan penyiksaan. “Saya membela terdakwa karena mereka tak berdaya. Mereka orang tak punya. Karena itu, kalau faktanya seperti itu ya seharusnya langsung dibebaskan,” katanya. Pengacara terdakwa yang lain, M. Dhofir, juga menyatakan senada. Dia mengaku lega setelah dirilisnya hasil tes DNA bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu itu adalah Fauzin Suyanto alias Uyik. Bukan Asrori. Karena itu Dhofir mendesak Mabes Polri agar mencopot dua...

Datangi Kejari Jombang, Keluarga Fauzin Ditolak

Keluarga Mr XX yang sebelumnya di identikkan dengan Fauzin Suyanto alias Uyik (29), warga asal Jl. MT Haryono, Kelurahan Ploso, Kab Nganjuk, ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, harus berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, kedatangan mereka yang hendak melihat beberapa Barang Bukti seputar mayat kebun tebu, ditolak mentah-mentah oleh pihak Kejari, Jombang, kemarin. Praktis, niat baik empat anggota keluarga Fauzin ini harus pupus. Hal itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, tak mengabulkan permintaan mereka melihat BB mayat yang ditemukan di kebun tebu di Dusun Bra'an Desa/Kecamatan Bandar kedung mulyo Kab Jombang, pada 29 September 2007 silam. “Kita hanya ingin memastikan saja, apakah barang bukti yang ditemukan di kebun tebu itu milik Fauzin yang menghilang dari rumah setahun lalu,” ujar Trinem, ibu angkat Fauzin Suyanto cemas, saat ditemuai sejumlah wartawan di Kejari Jombang, kemarin. Ironisnya, keinginan Trinem ini tak secuil pun di kabulkan oleh pihak Kejaksaan. B...

OC Kaligis : Peradilan Sugik Sarat Rekayasa

JOMBANG – Otto Cornelis Kaligis pembela terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (31), menganggap peradilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sesat. Mantan pengacara Cendana ini, menilai dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat rekayasa. Hal itu disampaikan OC kaligis, setelah tim pembela Sugik yang ia bentuk mendapatkan jawaban seputar eksepsi oleh JPU, kemarin (11/9). Dalam jawaban tersebut, pihak JPU tetap ngotot jika Sugik adalah pembunuh 'Moch Asrori' (21) warga Desa Kalang semanding, Perak, Jombang yang mayatnya diketemukan di kebun tebu. Sudah begitu, 4 jaksa tersebut tetap tak menggubris bahwa Moch Asrori adalah korban Very Idam Henyansyah (Ryan), yang kemudian terbukti secara ilmiah melalui tes DNA Polda Jatim. “Ini yang menurut kami sangat bias, makanya kita minta hasil tes DNA itu bisa di hadirkan di persidangan nanti,” ujar O.C Kaligis, mantan pengacara Soeharto ini, usai menghadiri sidang Sugik, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (11...

Satu Jaksa Kasus Asrori, 'Diberhentikan'

Ada Dugaan Tindak Pemerasan JOMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahayu, salah satu dari tiga JPU Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, yang menangani kasus Moch Asrori (21) versi kebun tebu. 'Diberhentikan' oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, (10/9) kemarin. Dari informasi yang berhasil dihimpun Duta, keputusan Kejati Jatim me-nonaktif-kan Endang dari salah satu dari Tim JPU kasus Asrori, yakni Didik Sudarmaji dan Susanto, terhitung sejak hari Senin (08/9/08) yang lalu. Bahkan, senter dikabarkan Endang, sudah tidak masuk kantor sejak 5 hari yang lalu. Diduga, pe-non aktifan Jaksa tersebut, terkait dengan tindakan pemerasan terhadap keluarga Imam Chambali alias Kemat. Pada saat proses persidangan kasus Asrori digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Endang dituding telah memeras Keluarga Kemat hingga puluhan juta rupiah dengan dalih untuk meringankan proses persidangan waria asal Desa Kalang semanding, Perak Jombang, dengan dakwaan telah membunuh Asrori itu. Kendati ...

Keluarga Kemat Surati Presiden

JOMBANG - Keluarga terpidana Imam Hambali alias Kemat, Minggu (7/9) kemarin menulis surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat sepanjang dua halaman folio bergaris itu, keluarga Kemat yang diwakili kemenakan Kemat, Eka Lisnawati, memohon pada SBY agar mendesak aparat kepolisian bertindak jujur dan membebaskan Kemat. Dalam surat itu, disebutkan juga pihak keluarga merasa khawatir adanya persekongkolan yang ingin tetap menjadikan Kemat sebagai pembunuh. "Semalam saya dapat ide menulis surat kepada Presiden," kata Eka. Ia menyebutkan, surat permohonan itu dibuat karena keluarga ingin ada penanganan yang serius terhadap kasus salah tangkap itu. "Di sini (di Jombang) penanganannya tidak benar," kata Eka yang juga menguraikan perihal penyiksaan yang dialami Kemat dalam surat kepada SBY tersebut.(ami/kcm)