Kajari Jombang, Lamban Sita Aset Koruptor
JOMBANG-Meski status Bambang Irawan sudah ditahan dilapas. Namun sampai hari ini Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang masih belum menyita aset milik tersangka kasus korupsi uang PDAM Rp 198 juta tersebut.
Penyitaan aset yang dimiliki Bambang Irawan seharusnya sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Sebab, sebelum ada putusan pengadilan, penyitaan aset tersebut sudah seharusnya dilakukan secepatnya. Dengan tujuan mencegah kesulitan penagihan uang pengganti kepada negara sesudah putusan pengadilan itu ditetapkan.
Sumardi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, mengatakan, penyitaan aset tersangka kasus korusi uang PDAM tersebut belum bisa dilakukan. Karena pihaknya masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kajari sendiri mengaku kesulitan jika pihak PN tidak secepatnya melayangkan surat, terkait penyitaan aset hasil korupsi Bambang itu.
"Kita kesulitan melakukkannya, karena kita harus menuggu surat dari Pengadilan Negeri dulu," kata Sumardi.
Dikatakan dia, keputusan untuk menyita sebidang tanah di Desa Tunggorono Kec Jombang sebagai barang bukti hasil korupsi yang dilakukan Bambang, memang akan secepatnya dilakukan oleh kejaksaan. Namun, proses tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri.
"Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang Irawan memang belum kita serahkan ke pengadilan. Namun sampai hari ini kita masih tetap koordinasi dengan pihak PN," katanya .
Ditambahkan dia, aset yang akan disita oleh pihak kejaksaan dari hasil korupsi pejabat PDAM tersebut hanya bernilai Rp 15 juta. Pihaknya merasa itu tak sebanding dengan total jumlah uang yang dia korup sebesar Rp198 juta.
"Aset yang bakal disita cuma bernilai Rp15 juta, hal itu tak sebanding dengan hasil yang dia korup. Walaupun jjumlahnya kecil kita akan tetap sita untuk barang bukti," tegas Sumardi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Sonny Harsono, Dirut PDAM mengaku akan tetap memakai asas praduga tak bersalah kepada Bambang, hingga putusan tetap atas kasus ini didapati pihaknya. Kendati dari pembicaraannya, ia tampak yakin jika Bambang bersalah.
''Kita tunggu saja proses hukumnya. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,'' katanya.
Tak hanya pemecatan saja yang akan dilakukan, PDAM juga akan terus mengejar jumlah uang yang dikorupsi Bambang. Pasalnya, selama ini PDAM harus menanggung beban utang untuk pembayaran dana premi pensiun dan uang setoran yang dikorupsi Bambang.
''Proses hukum biarlah berjalan. Dan kami juga berhak atas uang yang telah diambil Bambang ini,'' tandas Sonny.
Lebih dari itu, sejak dinonaktifkan menjadi karyawan PDAM tanggal 25 Januari lalu, Bambang juga harus kehilangan separuh dari penghasilannya setiap bulan, dari gaji yang ia terima. PDAM menetapkan, akan terus memotong gaji Bambang sampai proses peradilan selesai.
''Beda lagi jika dalam putusan tetap pengadilan menyatakan Bambang tak bersalah. Kita akan kembalikan potongan gaji itu,'' ungkapnya.
Sonny sendiri mengaku tak mendapati kendala dalam mengelola keuangan PDAM pasca Bambang dinonaktifkan. Menurutnya, ia sendiri yang akan menggantikan Bambang sebagai penanggungjawab keuangan.
''Saya sendiri yang mengontrol keuangan disini. Kami tak ingin kecolongan lagi,'' tukasnya.(amer syarifuddin)
JOMBANG-Meski status Bambang Irawan sudah ditahan dilapas. Namun sampai hari ini Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang masih belum menyita aset milik tersangka kasus korupsi uang PDAM Rp 198 juta tersebut.
Penyitaan aset yang dimiliki Bambang Irawan seharusnya sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Sebab, sebelum ada putusan pengadilan, penyitaan aset tersebut sudah seharusnya dilakukan secepatnya. Dengan tujuan mencegah kesulitan penagihan uang pengganti kepada negara sesudah putusan pengadilan itu ditetapkan.
Sumardi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, mengatakan, penyitaan aset tersangka kasus korusi uang PDAM tersebut belum bisa dilakukan. Karena pihaknya masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kajari sendiri mengaku kesulitan jika pihak PN tidak secepatnya melayangkan surat, terkait penyitaan aset hasil korupsi Bambang itu.
"Kita kesulitan melakukkannya, karena kita harus menuggu surat dari Pengadilan Negeri dulu," kata Sumardi.
Dikatakan dia, keputusan untuk menyita sebidang tanah di Desa Tunggorono Kec Jombang sebagai barang bukti hasil korupsi yang dilakukan Bambang, memang akan secepatnya dilakukan oleh kejaksaan. Namun, proses tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri.
"Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang Irawan memang belum kita serahkan ke pengadilan. Namun sampai hari ini kita masih tetap koordinasi dengan pihak PN," katanya .
Ditambahkan dia, aset yang akan disita oleh pihak kejaksaan dari hasil korupsi pejabat PDAM tersebut hanya bernilai Rp 15 juta. Pihaknya merasa itu tak sebanding dengan total jumlah uang yang dia korup sebesar Rp198 juta.
"Aset yang bakal disita cuma bernilai Rp15 juta, hal itu tak sebanding dengan hasil yang dia korup. Walaupun jjumlahnya kecil kita akan tetap sita untuk barang bukti," tegas Sumardi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Sonny Harsono, Dirut PDAM mengaku akan tetap memakai asas praduga tak bersalah kepada Bambang, hingga putusan tetap atas kasus ini didapati pihaknya. Kendati dari pembicaraannya, ia tampak yakin jika Bambang bersalah.
''Kita tunggu saja proses hukumnya. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,'' katanya.
Tak hanya pemecatan saja yang akan dilakukan, PDAM juga akan terus mengejar jumlah uang yang dikorupsi Bambang. Pasalnya, selama ini PDAM harus menanggung beban utang untuk pembayaran dana premi pensiun dan uang setoran yang dikorupsi Bambang.
''Proses hukum biarlah berjalan. Dan kami juga berhak atas uang yang telah diambil Bambang ini,'' tandas Sonny.
Lebih dari itu, sejak dinonaktifkan menjadi karyawan PDAM tanggal 25 Januari lalu, Bambang juga harus kehilangan separuh dari penghasilannya setiap bulan, dari gaji yang ia terima. PDAM menetapkan, akan terus memotong gaji Bambang sampai proses peradilan selesai.
''Beda lagi jika dalam putusan tetap pengadilan menyatakan Bambang tak bersalah. Kita akan kembalikan potongan gaji itu,'' ungkapnya.
Sonny sendiri mengaku tak mendapati kendala dalam mengelola keuangan PDAM pasca Bambang dinonaktifkan. Menurutnya, ia sendiri yang akan menggantikan Bambang sebagai penanggungjawab keuangan.
''Saya sendiri yang mengontrol keuangan disini. Kami tak ingin kecolongan lagi,'' tukasnya.(amer syarifuddin)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,