Terkait pemberitaan media tentang pemotongan ADD
JOMBANG - Terkait pemberitaan yang dilakukan oleh sejumlah media cetak, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan program ADD (Alokasi Dana Desa) yang terjadi di Kecamatan Mojoagung, Jombang. Imam Sudjiono, Camat setempat, memilih bungkam. Pasalnya, Imam Sudjiono yang dituding beberapa Kepala Desa telah menyunat dana Rp 1,8juta dari program bantuan ADD itu, mengelak dari kejaran wartawan, ketika hendak dimintai tanggapan.
Saat itu, Imam sudjiono, yang baru saja selesai rapat dengan jajaran Kepala Desa se-Kecamatan Mojoagung, dalam acara Musyawarah Pembangunan (musrenbang). Seketika itu juga, saat dikonfirmasi, dirinya langsung masuk keruangan dan memilih menyibukkan diri sembari menelfon dan berbicara kepada sebagian stafnya. Alhasil sejumlah wartawan dari media cetak pun tidak bisa berbuat apa-apa. Lantaran Imam tidak merespon pertanyaan yang dikeluarkan oleh sejumlah kuli tinta itu.
Dikonfirmasi mengenai tudingan yang dilayangkan kepadanya. Imam, panggilan akrab Camat tersebut, hanya bilang 'Maaf'. Walaupun dimintai waktu 5 menit untuk memberikan tanggapan. Imam tidak meresponnya.
“Maaf mas saya tidak ada waktu. Jadi mohon dengan hormat, saya tidak bisa memberi tanggapan,” kelit Camat Mojoangung itu sembari menelfon.
Rahmad Jaya, Kepala Desa (Kades) Kauman, kec Mojoangung, mengatakan, bahwa program ADD tahap pertama yang mencapai Rp 60-80 juta untuk masing-masing desa itu, diduga telah dipotong alias disunat oleh Imam Sudjiono, Camat setempat.
Sementara itu, ditempat terpisah, Sugiharto, selaku Sekretaris Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) mengatakan, bahwa pemotongan bantuan ADD yang dikucurkan dari pemerintah ke desa itu tidak diperuntukkan untuk dipotong. Walau dengan dalih apapaun.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan secara lisan dari sejumlah Kades, terkait adanya indikasi sunat-menyunat bantuan ADD tersebut. Namun, sejauh ini pihak komisi A masih dalam tahap investigasi.
“Kita sudah tindak lanjuti laporan itu. Sejauh ini kita masih melakukan investigasi. Kalau nanti ditemukan adanya penyalahgunaan, komisi A bakal mendukung pencopotan Camat tersebut,” tegas Sugiharto.
Ditambahkan dia, dalih Camat Mojoagung memotong bantuan pemerintah tersebut tidak dibenarkan menurut undang-undang. Kalaupun itu hanya sebatas inisiatif, dengan memborong pembuatan SPJ sejumlah Kades setempat, hal itu sudah menyalahi aturan. Walaupun hal itu terkesan i,tikad baik Camat, tapi tetap saja itu salah.
“Aturannya kan SPJ itu dibuat oleh Lurah. Walaupun rata-rata lurahnya masih baru, toh pembuatan SPJ itu tetap harus lurah yang ngerjakan. Masak Camat melakukan pemborongan SPJ lurah, itu kan tidak mendidik,” urainya.
Disinggung soal pemotongan yang dilakukan oleh Camat untuk membuat baliho bupati, Sugiharto tetap tidak mentolelir. Alasan Sugiharto, Camat itu berposisi sebagai pembina, bukan praktisi politik. Untuk itu, lanjut Sugiharto, perlakuan Camat seperti itu selayaknya tidak dicontoh oleh pejabat-pejabat lainnya, lantaran, mereka adalah pelayan masyarakat.
“Ya, kalau itu sih sudah menyalahi aturan. Camat itu pejabat, pelayan masyarakat, bukan praktisi,” imbuhnya.
Pemotongan bantuan ADD yang dilaporkan sejumlah Kades ke Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Jombang. Pada saat Bawasda melakukan monitoring ke beberapa Desa yang ada di Mojoagung tanggal 18 februari 2008 lalu.
Rahmad Jaya, Kepala Desa Kauman, membenarkan, jika pada tanggal 18 februari pihaknya sudah melaporkan Camat tersebut ke Bawasda. Kemudian, pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan sejumlah Kades setempat.
“Waktu itu saya langsung kordinasi dengan kawan-kawan lainnya. Pihak bawasda sendiri, sudah berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut,” ungkap Yaya, panggilan akrab Kades Kauman itu.
Selain melaporkan Camat tersebut ke Bawasda, dia juga mengatakan, akan menuntut agar Camat tersebut dicopot dari jabatannya.
“Saya harap, pihak Pemerintah merespon. Ulah Camat ini sudah merugikan masyarakat,” imbuhnya.(amer).
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,