Buntut Kematian Akibat DBD
Mencuatnya dugaan praktik pungli kepada masyarakat saat pelaksanaan fogging di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang. Beberapa warga yang rumahnya dilakukan pengasapan ternyata ditarik biaya Rp 6 ribu.
Menurut Kepala Desa Kedungbetik, Mustahjuddin, inisiatif warga untuk meminta fogging ini menyusul ditemukannya 13 kasus DBD (demam berdarah dengue) positif di desa setempat.
“Agar warga tak panik, kami menggelar fogging meski harus dengan biaya sendiri,’’ terang Mustahjuddin.
Terkait keresahan warga kian meluasnya serangan DBD, hingga sejauh ini Dinkes Jombang baru melakukan fogging di empat titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Namun begitu, dalam pekan ini pihak dinkes menargetkan akan melakukan pengasapan pada 11 titik di beberapa kecamatan.
‘’Sudah mulai kami lakukan fogging gratis,’’ kata Endang juru bicara Dinkes Jombang, seakan menepis dugaan praktik pungli yang terjadi di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
Untuk keperluan itu, pihaknya juga telah mengambil dana untuk fogging gratis dari DASK (daftar anggaran satuan kerja) Dinkes Jombang sebesar Rp1,1 juta untuk setiap titik fogging.
‘’Jatah kita untuk 100 titik fogging gratis. Saat ini kami juga mengajukan anggaran tambahan,’’ terangnya tanpa menyebut jumlah anggaran tambahan yang dimaksud karena masih dalam telaah staf.
Fogging gratis ini, menurut dia, akan diberlakukan terhadap daerah yang menurut hasil PE (penyelidikan epidemologi) terdapat kasus positif DBD. ‘’Hanya berdasarkan PE itu yang kami berikan fogging gratis,’’ tandasnya..
Sementara, sejumlah elemen masyarakat di Jombang mulai tak tahan dengan lambannya kinerja dinkes setempat dalam menangani kasus DBD.
Selain desakan untuk segera merealisasikan SK Bupati terkait KLB (kejadian luar biasa), mereka juga telah mengambil langkah untuk menembus sulitnya proses pencairan dana penanganan DBD dalam status emergency itu.
Aan Anshori, misalnya. Direktur LSM Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) ini, mengatakan telah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Fadilah Supari, mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan DBD di Kabupaten Jombang.
‘’Kalau masyarakat dipaksa menunggu kinerja eksekutif dan legislatif masalah tak akan selesai. Lebih tepat, Menkes langsung yang menginruksikan penanganan DBD ini,’’ tegas Aan.
Permintaan pengambilalihan penanganan wabah DBD ini lanjut Aan, merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan PP 40/1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Apalagi, imbuh dia, pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati maupun DPRD Jombang, sangat lamban dan kurang tanggap dalam menyikapi hal tersebut.
‘’Terbukti sampai saat ini, belum ada langkah-langkah terpadu dan terpublikasikan untuk menangani persoalan ini. Kami khawatir korban akan semakin banyak jika tidak ada penanganan secara sistematis,’’ paparnya, sembari berharap langkah ‘potong kompas’ yang dilakukannya itu segera mendapat respon dari Menkes Fadilah Supari. (Amer Syarifuddin)
Mencuatnya dugaan praktik pungli kepada masyarakat saat pelaksanaan fogging di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang. Beberapa warga yang rumahnya dilakukan pengasapan ternyata ditarik biaya Rp 6 ribu.
Menurut Kepala Desa Kedungbetik, Mustahjuddin, inisiatif warga untuk meminta fogging ini menyusul ditemukannya 13 kasus DBD (demam berdarah dengue) positif di desa setempat.
“Agar warga tak panik, kami menggelar fogging meski harus dengan biaya sendiri,’’ terang Mustahjuddin.
Terkait keresahan warga kian meluasnya serangan DBD, hingga sejauh ini Dinkes Jombang baru melakukan fogging di empat titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Namun begitu, dalam pekan ini pihak dinkes menargetkan akan melakukan pengasapan pada 11 titik di beberapa kecamatan.
‘’Sudah mulai kami lakukan fogging gratis,’’ kata Endang juru bicara Dinkes Jombang, seakan menepis dugaan praktik pungli yang terjadi di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
Untuk keperluan itu, pihaknya juga telah mengambil dana untuk fogging gratis dari DASK (daftar anggaran satuan kerja) Dinkes Jombang sebesar Rp1,1 juta untuk setiap titik fogging.
‘’Jatah kita untuk 100 titik fogging gratis. Saat ini kami juga mengajukan anggaran tambahan,’’ terangnya tanpa menyebut jumlah anggaran tambahan yang dimaksud karena masih dalam telaah staf.
Fogging gratis ini, menurut dia, akan diberlakukan terhadap daerah yang menurut hasil PE (penyelidikan epidemologi) terdapat kasus positif DBD. ‘’Hanya berdasarkan PE itu yang kami berikan fogging gratis,’’ tandasnya..
Sementara, sejumlah elemen masyarakat di Jombang mulai tak tahan dengan lambannya kinerja dinkes setempat dalam menangani kasus DBD.
Selain desakan untuk segera merealisasikan SK Bupati terkait KLB (kejadian luar biasa), mereka juga telah mengambil langkah untuk menembus sulitnya proses pencairan dana penanganan DBD dalam status emergency itu.
Aan Anshori, misalnya. Direktur LSM Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) ini, mengatakan telah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Fadilah Supari, mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan DBD di Kabupaten Jombang.
‘’Kalau masyarakat dipaksa menunggu kinerja eksekutif dan legislatif masalah tak akan selesai. Lebih tepat, Menkes langsung yang menginruksikan penanganan DBD ini,’’ tegas Aan.
Permintaan pengambilalihan penanganan wabah DBD ini lanjut Aan, merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan PP 40/1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Apalagi, imbuh dia, pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati maupun DPRD Jombang, sangat lamban dan kurang tanggap dalam menyikapi hal tersebut.
‘’Terbukti sampai saat ini, belum ada langkah-langkah terpadu dan terpublikasikan untuk menangani persoalan ini. Kami khawatir korban akan semakin banyak jika tidak ada penanganan secara sistematis,’’ paparnya, sembari berharap langkah ‘potong kompas’ yang dilakukannya itu segera mendapat respon dari Menkes Fadilah Supari. (Amer Syarifuddin)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,