Kuasa Hukum Kemat-Devid Ajukan 12 Novum
JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan 'Asrori' versi kebun tebu, dengan terpidana, Imam Khambali alias Kemat (31) dan Devid Eko Prianto (21) mulai memasuki babak baru. Tim Kuasa hukum 'terpidana' perkara 'Asrori' versi kebun tebu, mulai mengajukan 12 bukti baru (novum) dalam sidang PK, Senin Siang (6/9), kemarin.
JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan 'Asrori' versi kebun tebu, dengan terpidana, Imam Khambali alias Kemat (31) dan Devid Eko Prianto (21) mulai memasuki babak baru. Tim Kuasa hukum 'terpidana' perkara 'Asrori' versi kebun tebu, mulai mengajukan 12 bukti baru (novum) dalam sidang PK, Senin Siang (6/9), kemarin.
Dalam pembacaan memori peninjauan kembali tersebut, tim kuasa hukum terpidana 17 tahun dan 12 tahun Lapas Jombang tersebut, menyatakan bahwa dua klienya itu sudah selaayaknya segera dibebaskan. Pasalnya, sudah banyak bukti baru yang menyatakan bahwa kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Asrori yang sudah di akui oleh Ryan dan uji DNA Polri.
Bahkan, tim advokat yang terdiri dari OC Kaligis & Associates serta LBH Suarabaya tersebut menyatakan, agar pihak majlis hakim segera membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 48/Pid.B/2008/PN JMB, dengan alasan telah salah vonis.
“Karena sudah terdapat keadaan baru (novum), yakni Asrori itu di bunuh oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan (30) dan mayatnya ditemukan di belakang rumah orang tuanya di Desa Maijo, Kec. Tembelang, Jombang, maka Kemat dan Devid harus segera dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar M Dhofir, saat membacakan memori PK di depan persidangan.
Alasan pembatalan putusan dan pembebasan kliennya dari pidana pembunuhan berencana tersebut, menurut Dhofir, sudah layak dilakukan sebab sudah ada perkembangan terbaru (novum), diantaranya, pengakuan Ryan telah membunuh Asrori. Hasil tes DNA Mabes Polri atas mayat Mr X yang ditemukan di belakang rumah Ryan dan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, juga sudah menjadi bukti jika mayat Mr XX yang ada di kebun tebu itu, adalah Fauzin Suyanto warga M Hartoyo, Ngajuk.
Selain itu, Dhofir yang saat itu didampingi oleh Slamet Yuwono dari tim OC Kaligis, juga menyerahkan berbagai bukti baru atas perkara yang menimpa kliennya itu, yakni tanda bukti tentang berkas serah terima mayat dari Polda Jatim kepada keluarga Fauzin. Surat keterangan kematian Fauzin dan sejumlah bukti lain berupa klipingan berita, yang ia lampirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan PK tersebut.
“Yang jelas, semuanya ada 4 novum dan 8 novum lainnya akan kita siapkan juga dalam persidangan mendatang,” ungkapnya.
Sementara, Slamet Yuono, saat di mintai tangapan mengenai koptimisan pemenangan PK tersebut, menyatakan yakin jika PK yang diajukan tersebut akan direspon oleh MA dan segera akan dikabulkan. Menurutnya, novum atau bukti baru yang disertakan pihaknya sudah cukup meyakinkan.
“Ada satu bukti baru yang menurut kita sangat urgen dan berhubungan, yakni kekhilafan pihak majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Kemat dan Devid, hingga berani memvonis klien saya. Jadi, kami tetap optimis PK akan dikabulkan MA,” ungkap Slamet, yakin.
Selain itu, Slamet juga menyatakan, selain 12 novum ia ajukan ke pengadilan, pihaknya juga mengirimkan surat kepada pihak mabes POLRI, guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Ini kita maksudkan untuk mengimbangi proses pengadilan yang sudah berjalan, biar tergambar dengan jelas jika sudah ada salah tangkap,” cetusnya.
Sementara, usai sidang berlangsung, Hakim Ketua Agung Suradi, SH saat dimintai keterangan mengenai kapan PK tersebut usai ? Agung Suradi hanya mengatakan, semuanya tergantung pada kesiapan pemohon.
“Cepat tidaknya proses pengajuan PK ini tergantung seluruhnya. Jika sudah diserahkan semua, selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Agung, jadi saya harap lebih cepat lebih baik,” tandas Agung, singkat.
Sementara diketehui, pihak kuasa hukum Kemat dan Devid sudah mengajukan PK ke MA, dua pekan lalu. Bahkan tak hanya itu, Katua MA Bagir Manan juga sudah menyatakan agar ketiganya segera dibebasakan, karena polisi sudah salah tangkap.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,