
SURABAYA — Misteri kasus pembunuhan “Asrori versi kebun tebu” akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan—yang jenazahnya kemudian diketahui sebagai Fauzin Suyanto warga Nganjuk— itu diduga bernama Rudi Hartono (21). Warga Purwoasri, Kediri. Pemuda ini ditangkap aparat Polda Jatim di tempat kosnya, di kawasan Daleman Sidoarjo, Sabtu (18/10) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan Rudi ini secara otomatis menguatkan dugaan jajaran Polres Jombang telah melakukan salah tangkap dalam kasus ini, sebab selama ini polisi meyakini pelaku pembunuhan jenazah yang ditemukan di kebun tebu Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Jombang, pada 29 September 2007 itu, adalah Imam Hambali alias Kemat (31), David Eko Prianto (21), dan Sugik. Kemat malah sudah divonis 17 tahun penjara, David 12 tahun penjara, dan Sugik masih dalam proses persidangan di PN Jombang. Kini mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Sidang PK saat ini digelar di PN Jombang.
“Dia ditangkap di Sidoarjo. Sekarang di ruang penyidik (Sat Pidum Ditreskrim Polda Jatim),” kata sumber di Polda Jatim yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu kemarin.
Setelah ditangkap, Rudi langsung dikeler ke rumahnya di Purworedjo, Karangpakis, Purwoasri, Kediri. Dalam kesempatan itu polisi menemukan barang bukti berupa sepeda angin warna merah, sepeda angin warna hijau, dan sepeda motor Honda Supra X nopol AG 2426 VM di rumah tersangka. “Sepeda motor itu milik korban,” ujarnya.
Mabes Cek ke Polda
Kabar tertangkapnya Rudi Hartono yang diduga sebagai pelaku pembunuhan mayat di kebun tebu Jombang ini juga menarik perhatian Bareskrim Mabes Polri. Wakabareskrim Irjen Pol Paulus Purwoko saat dicegat wartawan di Mapolda Jatim usai menemui Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja membenarkan penangkapan itu. “Saya datang ke sini memang untuk mengecek kebenaran pengembangan penyidikan,” kata Paulus.
Namun, Paulus enggan menjelaskan penangkapan Rudi. “Saya tidak bisa memberikan sekarang. Dipersilakan ke Pak Kapolda untuk memberikan rilis,” ujarnya sambil langsung masuk ke dalam mobil hitam dan meninggalkan kerumunan wartawan.
Namun ketika wartawan akan meminta konfirmasi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja malah mengecoh para pemburu berita yang sudah menunggu lama di ruang lobi gedung Tri Brata. Herman lolos dari pantauan wartawan dan keluar dari pintu samping gedung Tri Brata.
Karena itu hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim tentang penangkapan itu, Tetapi Kanit Jatanras Direskrim Polda Jatim Wahyu Harjanto, tidak membantah keterlibatan Rudi alias Rangga dalam kasus pembunuhan Fauzin yang ditemukan di kebun tebu. “Ya, ada hubunganya. Tapi silakan tanya ke Kapolda saja,” ujarnya.
Belum diketahui pula apakah Rudi merupakan pelaku tunggal pembunuhan itu. Selain menangkap tersangka, Polsek Bandar Kedungmulyo dan jajaran Polda Jatim juga sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut merupakan kerabat dekat tersangka. Sejumlah barang bukti ada di Polsek yang pernah melakukan salah tangkap ini, antara lain sepeda motor yang di bawah nopolnya terdapat inisial GNY. Beberapa pejabat teras Polres Jombang tampak hadir di Polsek Bandar Kedungmulyo, mereka adalah Kapolres Jombang AKBP M Khosim, Kasatreskrim AKP Kasiyanto BS, serta Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP Untung. Meski begitu, semuanya tidak berani memberikan keterangan. “Nanti saja semua masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat. Selain itu petugas juga mengamankan seorang perempuan paro baya. Perempuan yang datang dijemput oleh aparat itu mengenakan daster bermotif batik. Kuat dugaan, perempuan yang menggunakan kerudung tersebut masih kerabat tersangka.
Janggal Sejak Awal
Kasus pembunuhan ini menarik perhatian secara nasional. Selain melibatkan pula pelaku jagal asal Jombang Very Idam Henyansyah (Ryan), juga diduga telah terjadi salah tangkap. Proses hukum kasus ini pun jadi aneh sebab korbannya terjadi tidak jelas setelah polisi sendiri memastikan bahwa Asrori—identitas awal mayat di kebun tebu—yang asli ternyata dibunuh oleh Ryan dan mayatnya ditemukan di halaman kediaman ibu Ryan di Dusun Miajo, Tembelang, Jombang.
Karena itu, Otto Cornelis Kaligis—pembela terdakwa Maman Sugianto alias Sugik (31), dalam kasus pembunuhan itu—menganggap peradilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sesat. Dia menilai dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat rekayasa.
JPU sendiri tetap ngotot jika Sugik adalah pembunuh Moch. Asrori (21) warga Desa Kalang Semanding, Perak, Jombang, yang mayatnya ditemukan di kebun tebu. Jaksa juga tetap tak menggubris fakta bahwa Moch. Asrori adalah korban Very Idam Henyansyah (Ryan), yang kemudian terbukti secara ilmiah melalui tes DNA Polda Jatim. “Ini yang menurut kami sangat bias, makanya kami minta hasil tes DNA bisa dihadirkan di persidangan nanti,” kata Kaligis.
Menurut Kaligis, beberapa bukti dan fakta mengenai mayat yang ditemukan di kebun tebu Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Jombang, pada 29 September 2007 itu, sama sekali tidak menunjukkan fakta yang cukup jika mayat di kebun tebu adalah Asrori. Padahal, dengan munculnya pengakuan Ryan dan hasil tes DNA Polda Jatim, sudah selayaknya Sugik dinyatakan tidak bersalah. “Mayat saja belum bisa diketahui identitasnya tapi pelakunya kok sudah ditangkap,” ujar Kaligis, heran.
Pengacara senior ini juga mengatakan, banyak kejanggalan dalam BAP kasus yang didakwakan JPU ke kliennya. Apalagi, kata dia, pihak polisi juga terkesan selalu berkelit menyusul adanya kecocokan DNA keluarga Asrori dengan mayat yang ditemukan di belakang rumah Ryan. Bahkan, mayat di kebun tebu yang ternyata Fauzin Suyanto juga sudah diambil keluarganya dan dimakamkan di Nganjuk. Sedangkan jenazah Asrori sendiri masih belum diakui oleh keluarganya sehingga dimakamkan oleh Polda Jatim.
Kaligis juga mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU kepada Sugik yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana atas Asrori juga sarat rekayasa. Pasalnya, kata dia, jika dilihat dari proses rekonstruksi dan hasil visum mayat di kebun tebu, sama sekali tidak menujukkan ada bekas pukulan di leher Asrori. Selain itu, Kaligis juga mengatakan, berkas perkara atas nama Maman Sugianto yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih sangat kurang. Sebab, sederetan nama saksi-saksi yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tak pernah diperiksa oleh penyidik.
Karena itu, dia pun menyoal pakaian tahanan warna oranye yang diminta JPU untuk dikenakan pada Sugik saat persidangan. Pakaian itu sudah tak layak dipakaikan pada Sugik sebab statusnya saat ini belum bisa dikatakan bersalah. “Ini harus diperhatikan, sesuai KUHP seorang terdakwa harus diberi keleluasaan untuk menggunakan pakaian apa pun, guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dia juga menyebut bahwa pakaian pesakitan yang dipakai oleh kliennya baru pertama kali dia lihat di persidangan Indonesia, khusunya di Jombang. “Seragam saja sudah seperti itu, ini hal kecil dalam hukum masak tidak diperhatikan sih,” katanya.(sof/det/ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,