
10 Polisi Terancam Tersangka
JOMBANG—Keluarga Imam Hambali alias Kemat (31), David Eko Prianto (19), dan Maman Sugianto alias Sugik (28), berencana menggugat keluarga Asrori. Pasalnya, gara-gara ulah mereka Kemat Cs harus mendekam di bui sekaligus menanggung beban tuduhan sebagai “keluarga pembunuh”.
Untuk itu Kemat Cs mendesak agar keluarga Asrori segera meminta maaf lantaran telah menebar fitnah dan melakukan intimidasi terhadap tiga korban salah tangkap tersebut.
JOMBANG—Keluarga Imam Hambali alias Kemat (31), David Eko Prianto (19), dan Maman Sugianto alias Sugik (28), berencana menggugat keluarga Asrori. Pasalnya, gara-gara ulah mereka Kemat Cs harus mendekam di bui sekaligus menanggung beban tuduhan sebagai “keluarga pembunuh”.
Untuk itu Kemat Cs mendesak agar keluarga Asrori segera meminta maaf lantaran telah menebar fitnah dan melakukan intimidasi terhadap tiga korban salah tangkap tersebut.
Sumarmi (41), kakak kandung Kemat, mengatakan, keluarga Asrori harus minta maaf setelah pembunuh yang sebenarnya mayat di kebun tebu tertangkap. Mayat itu sendiri akhirnya diketahui bukan jasad Asrori tapi jenazah Fauzin Suyanto.
Menurut dia, sejak Kemat dibui atas kasus pembunuhan Asrori, pihak keluarganya selalu dimusuhi para tetangga. Dan semua itu karena fitnah keji yang dilakukan keluarga Asrori.
“Saya sering disebut keluarga pembunuh oleh sebagian besar masyarakat. Ini beban berat. Saya minta keluarga Asrori segera minta maaf kepada keluarga saya, keluarga Sugik dan keluarga David. Mereka semua tidak bersalah, tapi harus menanggung beban berat tuduhan sebagai keluarga pembunuh,” tegas Sumarmi ketika ditemui Duta di rumahnya Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Perak, Jombang, Selasa (21/10) kemarin.
Sumarmi mengatakan, selain perlakuan buruk dari para tetangga, Kemat juga sering diteror saat berada di Lapas Jombang. Bahkan beberapa tetangga yang mengaku keluarga Asrori menjenguknya tapi untuk menebar ancaman. “Kemat pernah mengatakan kepada saya, kalau dia disiksa terus menerus agar mau melibatkan Sugik. Padahal, Sugik masih keponakannya sendiri. Ini yang tidak kami terima, makanya kami akan menggugat seluruh ketidakadilan yang menimpa keluarga kami,” katanya.
Meski demikian, saat ditanya mengenai bentuk gugatan yang akan diajukan ke pihak kepolisian dan keluarga Asrori, Sumarmi mengatakan belum bisa menjelaskan sekarang. Untuk itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum adiknya. “Saya orang awam. Jadi semua tergantung kuasa hukum Kemat karena saya takut salah,” katanya lugu.
Hal senada dikatakan Sulistyowati (41), ibu kandung Sugik. Ia menceritakan, saat menjenguk Sugik di Lapas Jombang, anaknya sering berpesan, setelah bebas dia akan membalas semua perbuatan yang telah dilakukan pada dirinya. “Entah secara kekeluargaan atau lewat jalur hukum. Sugik kecewa karena telah difitnah. Pokoknya saya tidak terima dengan perlakuan keluarga Asrori selama saya berada di penjara. Mereka semua harus meminta maaf kepada saya, kalau tidak saya akan menuntut balik mereka karena mencemarkan nama baik keluarga dan penyiksaan,” tutur Sulistyowati menirukan perkataan Sugik. Dia kemudian menyebut selebaran “peradilan ludruk” yang beredar di pengadilan saat digelarnya sidang PK. Isinya ada enam nama yakni Joko Buwono, Subur, Suroto, Jali, Aris dan Joko Bawono, yang disebut-sebut sebagai provokator. Selain itu kini bertambah satu nama lagi yaitu H. Mamuk yang masih kerabat dekat keluarga Asrori. Keluarga Kemat mencurigai 7 orang itu dalang di balik mencuatnya kasus salah tangkap ini. Dan keluarga terpidana semakin yakin setelah salah satu dari mereka, yakni Suroto, meninggalkan Desa Kalangsemanding, sehari setelah pembunuh yang sebenarnya tertangkap. “Kami bersama warga sudah sepakat memblokir setiap sudut desa untuk mencegah tujuh nama tersebut melarikan diri. Kepala desa telah menyetujuinya tapi setelah tahu pembunuh Fauzin tertangkap, Suroto bergegas meninggalkan kediamannya pergi ke Kalimantan,” jelas Mulyono (52), ayah kandung Sugik.
Siti Rohannah (38), ibunda David mengatakan senada. Pihaknya sependapat dengan keluarga terpidana lain untuk segera menempuh jalur hukum menggugat balik keluarga Asrori jika tidak segera meminta maaf. “Saya sebenarnya tidak kepingin apa-apa, tapi melihat pengakuan David, saya tak terima jika anak saya diperlakukan seperti itu. Pokoknya kami akan tuntut, biar setimpal,” katanya sembari meneteskan air mata. Yang jadi aneh bagi keluarga korban salah tangkap adalah siapa sebenarnya yang memanfaatkan: apakah polisi memanfaatkan dan memaksa keluarga Asrori, atau sebaliknya keluarga Asrori yang memanfaatkan polisi. “Ya misalnya mereka menyuap polisi. Atau sebaliknya polisi memaksa keluarga Asrori untuk memojokkan korban dengan motif-motif tertentu. Ini yang harus dilacak. Mengapa Sugik harus diseret dalam kasus ini?,” kata seorang warga desa setempat.
Di tempat terpisah M. Dhofir, kuasa hukum Sugik, menyatakan segera meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan persidangan dan menuntut Sugik bebas dari dakwaan pembunuhan Asrori. Sebab, menurut Dhofir, peradilan yang bakal digelar Kamis (23/10) besok dengan agenda penggalian bukti-bukti dari para saksi, sudah melenceng dari fakta. “Kalau pihak jaksa tetap akan menggali keterangan dari saksi-saksi dalam persidangan Maman Sugianto, kita akan walk out, karena persidangan itu sudah tidak benar,” tegas Dhofir, pada Duta kemarin.
Polisi Tersangka?
Sementara itu, lebih dari 10 anggota Polres Jombang—termasuk mantan Kapolres Jombang, AKBP Dwi Setyadi—menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan ini terkait kasus salah tangkap yang menyeret Kemat Cs ke penjara. Rencananya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja sebagai Ankum (Atasan Menghukum) mereka. Kabarnya mereka terancam jadi tersangka kasus ini.
“Sudah, kemarin mereka sudah kita periksa di Polda Jatim,” ujar Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Lumumba, kepada wartawan di Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (21/10) kemarin.
Sayangnya Lumumba enggan menjelaskan secara detail materi dan hasil pemeriksaan tersebut. Selain Dwi, tim Propam juga sudah memeriksa mantan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Irfan, mantan Kapolsek Kedungmulyo dan penyidik reskrim lainnya.
Lumumba menegaskan, jika ada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri maupun yang melakukan tindak pidana, maka akan ditindak tegas. “Kalau dalam kasus itu ada pelanggaran tindak pidananya, akan kita serahkan ke Reskrim. Pokoknya kalau salah ya salah, kalau benar ya benar,” tegasnya.
Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan anggota Polres Jombang terkait dugaan salah tangkap Kemat Cs yang dituduh sebagai pembunuh ‘Asrori’. Padahal mayat yang ditemukan di kebun tebu itu Fauzin Susanto setelah dilakukan tes DNA.
Bahkan setelah dilakukan penyelidikan, dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuh Fauzin berhasil ditangkap. Mereka adalah Rudi Hartono (22) dan Joni Irwanto (17). Keduanya warga Purwoasri, Kediri, dan saat ini diamankan di Mapolda Jatim.
“Kita masih belum menetapkan tersangka. Kalau prosesnya sudah semua, akan kita serahkan ke Kapolda sebagai ankum,” jelas Lumumba.
Lumumba menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan Wakapolres Jombang Kompol Rosa Toma Setyawati. Namun saat ini hal itu belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani pendidikan. “Kan dia masih menjalani pendidikan. Tetapi tetap akan kita periksa dan tidak akan mengurangi substansi pemeriksaan,” katanya. (ami/sof)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,