SURABAYA—Imam Hambali, David, dan Sugik, akhirnya menemukan jalan untuk bebas. Hal itu setelah Polda Jatim memenuhi permintaan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan “Asrori” itu untuk menyerahkan bukti hasil tes DNA jenazah Asrori maupun Fauzin Suyanto yang akan digunakan sebagai novum dalam sidang dengan terdakwa Sugik di PN Jombang, Kamis (23/10) hari ini dan sidang PK Senin mendatang. Bahkan Polda juga menyiapkan saksi ahli untuk membantu proses hukum mereka.
Kesanggupan Polda itu disampaikan dalam pertemuan antara Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja dengan keluarga Kemat Cs di Mapolda Rabu (22/10) kemarin. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu dihadiri tiga keluarga korban yakni Siti Rochanah (ibunda David Eko Priyanto) dan suaminya, Sulistyowati (ibunda Maman Sugianto alias Sugik), serta Ika Lisnawati dan Suci (keponakan Imam Hambali alias Kemat). Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Sugiyono, Direskrim Kombes Pol Edy Supriadi, Kabid Dokkes Polda Kombes Pol Ruddy Herdisampurno, Kabidkum Polda Kombes Pol Dewa, dan Kabid Humas Polda Kombes Pol Pudji Astuti.
Usai pertemuan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti membenarkan polisi akan mengirimkan saksi ahli dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polda (Pusdokkes), untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PK Kemat Cs Senin pekan depan.
Sedang kuasa hukum Kemat Cs, Athoillah, mengatakan, Kapolda Jatim menerima semua keinginan keluarga korban salah tangkap. Keluarga minta hasil uji DNA untuk proses hukum di pengadilan, kemudian Kapolda langsung memerintahkan Direskrim untuk memberi salinan hasil uji DNA Fauzin dan Asrori. Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya itu mengatakan, keinginan keluarga agar dibantu saksi ahli DNA juga disanggupi Kapolda. Bahkan karena uji DNA dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, maka Kapolda akan menghubungi Mabes Polri.
“Jawaban Kapolda itu melegakan keluarga, karena hasil uji DNA sangat penting untuk novum (bukti baru) dalam sidang PK (peninjauan kembali) David dan Kemat, sedangkan hasil uji DNA untuk Sugik juga penting sebagai alat bukti dalam persidangan yang masih berjalan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, keluarga juga menyampaikan komitmen untuk siap dihukum bila memang bersalah, namun mereka juga minta dibebaskan bila memang tidak bersalah.
“Tapi, kami yakin klien kami tidak bersalah, karena keyakinan polisi bahwa klien kami bersalah atas keyakinan keluarga, ternyata tidak benar. Sebab polisi sudah yakin bahwa Asrori yang menjadi korban pembunuhan pada pukul 09.30 WIB, tapi keluarga baru tahu pukul 14.00 WIB. Itu ada dalam BAP Sugik,” katanya.
Senada dengan itu, keponakan Kemat, Ika Lisnawati, mengaku pihaknya memang meminta salinan uji DNA kepada polisi untuk membebaskan korban salah tangkap dari hukuman atau peradilan.
“Kalau lihat fakta-fakta yang ada, keluarga kami tidak bersalah, karena itu kami minta salinan hasil uji DNA Fauzin dan Asrori ke Kapolda Jatim untuk memperkuat bukti di persidangan,” katanya.
Dugaan salah tangkap yang dilakukan petugas Polsek Bandar Kedungmulyo dalam menangkap pelaku dan mengidentifikasi mayat korban itu diperkuat dengan tertangkapnya pelaku pembunuhan Fauzin Suyanto, yakni Rudi Hartono dan Joni Kristianto.
“Tiga orang itu, Imam Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto, Maman Sugiyanto, harus bebas dengan bukti-bukti yang ada, dengan adanya saksi ahli dari Pusdokkes dan hasil tes DNA,” kat Atoillah.
Dia juga berharap selain dapat membawa salinan hasil tes DNA dan menghadirkan saksi ahli dari Pusdokkes, pihaknya dapat menghadirkan Verry Idham Henyansyah alias Ryan dan pihak keluarga Fauzin, Sudarwoto dalam persidangan nanti. Mengenai hal ini Pudji Astuti menegaskan Polda Jatim tidak akan mempersulit permintaan Kemat Cs dan akan membantu persidangan mereka.
11 Polisi Nonjob
Sementara itu polisi pelaku salah tangkap terhadap Imam Hambali alias Kemat, David Eko Prayitno, dan Maman Sugianto alias Sugik, akhirnya dikenai sanksi. Hanya saja sebelas anggota Polsek Bandar Kedungmulyo dan Polres Jombang itu dinonjobkan. Tidak dipecat.
Selain telah melakukan salah tangkap, 11 polisi tersebut telah salah dalam mengidentifikasi mayat yang ditemukan di kebun tebu Dusun Braan, Desa/Kec. Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang pada 29 September 2007 silam. Para polisi itu semula ngotot bahwa mayat di kebun tebu adalah jasad Asrori tapi hasil uji DNA Mabes Polri menyebutkan lain. Jenazah itu milik Fauzin Suyanto.
Dari 11 anggota polisi yang dinonjobkan, tiga di antaranya dari Polsek Bandar Kedungmulyo yakni Bripka Si’an, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan. Sedang delapan polisi lain dari Polres Jombang, masing-masing Bripka Jaemudin, Bripka Bambang Sucipto, Brigadir M. Faisal, Briptu Santoso, Briptu Alipin Sasono, Aiptu Abdul Wahid, dan Aiptu Bambang Hermawan.
Aiptu Muhamad Zen Maarif anggota Polsek Bandar Kedungmulyo yang menganiaya Kemat Cs juga kena sanksi serupa. Namun yang bersangkutan lebih dulu telah dipindah tugas ke Polres Mojokerto.
Penonjoban 11 anggota Polsek Bandar Kedungmulyo dan Polres Jombang ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nopol 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi dan Nopol 8 tahun 2006 tentang Organisasi Kepolisian.
Terkait adanya informasi tersebut, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Lumumba saat dikonfirmasi tidak bersedia menjelaskannya secara detail. “Ya memang bertanggung jawab. Semua yang kira-kira terlibat pasti akan diperiksa,” jawabnya.
Sedang soal nasib pelaku pemukulan, menurut pria yang juga mantan Kapolres Surabaya Timur ini, selain dikenai sanksi kode etik juga akan dijerat hukuman pidana. “Kalau pelanggaran pidana diserahkan ke Rekrim, kalau pelanggaran kedisiplinan diserahkan ke ankum,” tegas Kombes Pol Ahmad Lumumba. (sof)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,