
JOMBANG – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, menyepakati pembubaran dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup pemerintahan kabupaten Jombang, Rabu Siang (15/10) kemarin. Dua SKPD yang dibubarkan tersebut yakni Dinas Pasar dan Badan Keluarga Berencana(BKB).
Hal itu terungkap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kelembagaan daerah di gedung DPRD Kabupaten Jombang, kemarin. Bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007, tentang struktur organisasi daerah. Lima Fraksi sepakat untuk membubarkan Dua satuan dinas tersebut, dengan alasan untuk menekan biaya anggaran.
“Karena sudah tidak efektif, dua satuan dinas itu layak dibubarkan, ini juga sudah sesuai dengan PP 41 tentang struktur organisasi daerah,” jelas Syaihul Atho', anggota Komisi A DPRD Jombang, saat ditemui usai paripurna di gedung DPRD, kemarin.
Hal itu terungkap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kelembagaan daerah di gedung DPRD Kabupaten Jombang, kemarin. Bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007, tentang struktur organisasi daerah. Lima Fraksi sepakat untuk membubarkan Dua satuan dinas tersebut, dengan alasan untuk menekan biaya anggaran.
“Karena sudah tidak efektif, dua satuan dinas itu layak dibubarkan, ini juga sudah sesuai dengan PP 41 tentang struktur organisasi daerah,” jelas Syaihul Atho', anggota Komisi A DPRD Jombang, saat ditemui usai paripurna di gedung DPRD, kemarin.
Menurut Atho'-panggilan akrab-Syaiful Atho', dua dinas yang sudah ditetapkan untuk dibubarkan tersebut, kinerjanya sudah terwakilkan oleh struktur dinas lain. Dinas Pasar sudah terwakili oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan untuk BKB juga sudah terwakili oleh Dinas Kesehatan.
“Selain untuk penghematan pembiayaan, kedua dinas (Dinas Pasar dan BKB. Red) itu sudah tidak perlu lagi di pertahankan, karena fungsinya juga sama,” ujar Atho' yang juga sebagai anggota Fraksi Madani DPRD setempat.
Ditambahkan Atho', selain Dinas Pasar dan BKB, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH), juga akan di pisah. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup, sedangkan Dinas Kebersihan dijadikan satu dengan Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan/Pertamanan.
“Sementara untuk Kantor Catatan Sipil (kakancapil), di naikkan gritnya menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan Kantor Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (parbupora) juga dinaikkan menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata,” lanjut kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Disamping meyepakati merger, lima fraksi DPRD Jombang, yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) serta Fraksi Madani, juga menyepakati penggabungan struktur kedinasan yang lainnya. Seperti Dinas Prasarana Jalan (prasjal) dan Dinas Pengairan dijadikan satu menjadi Dinas PU Bina Marga dan Pengairan.
Lebih jauh, Atho' juga mengatakan, jika dalam penetapan raperda tahun 2008 tersebut, DPRD dan pihak Eksekutif juga sduah menetapkan raperda lainnya, yakni reperada peyelengaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta raperda tentang tata kelola pemanfaatan dan peredaran kayu.
“Karena keputusan ini diambil sesuai dengan kemampuan kebutuhan daerah dan peningkatan pelayanan publik, maka kami memutuskan sepakat melakukan reorganisasi kelembagaan yang sudah ada,” imbuhnya.
Kendati begitu, Bupati Jombang, Suyanto mengatakan, jika reperda yang digadang-gadang bakal dikirim ke Dirjen Otoda Propinsi untuk diverivikasi itu juga masih dalam keadaan zero position. Sebab, lima struktur yang memiliki kapasitas setingkat Sekdakab, masih menyisakan 5 lowongan lagi.
“Ada 5 lagi yang kita tambahkan dalam kesepakatan rapat paripurna tadi, yakni posisi staf ahli Bidang Hukum dan Politik, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bidang Ekonomi dan Keuangan yang masing- masing akan menunggu keputusan Tim Otoda Pemprov. Jadi kita tunggu saja nanti, paling telat satu minggu,” jelas Suyanto, singkat.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,