
SURABAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengaku salah tangkap, setelah memastikan belum ada kaitan antara Kemat cs dengan dua tersangka Rudi Hartono dan Jhoni Kristanto dalam kasus pembunuhan Fauzin Suyanto.
“Kami belum menemukan ada kaitan antara Kemat dengan Rudi dan Jhoni,” kata Kepala Polda (Kapolda) Jatim Irjen Herman Suryadi Sumawiredja di Surabaya, Jumat (24/10).
“Kami belum menemukan ada kaitan antara Kemat dengan Rudi dan Jhoni,” kata Kepala Polda (Kapolda) Jatim Irjen Herman Suryadi Sumawiredja di Surabaya, Jumat (24/10).
Meskipun tidak secara tegas mengakui adanya salah tangkap, namun Kapolda menyatakan kasus pembunuhan Fauzin tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Kemat cs. Menurut Kapolda, hingga kini Polda Jatim masih menganggap hanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Fauzin.Keduanyapun masih diperiksa secara intensif di kantor Polda Jatim, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Perkembangan terakhir tim penyidik telah menemukan sebuah besi yang didiuga dijadikan alat membunuh Fauzin,” ujar Herman.
Adanya salah tangkap juga semakin kuat karena sejumlah anggota polisi di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang pernah diperiksa di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Mereka tidak diperkenankan melakukan tugas penyidikan. Bahkan, 11 anggota jajaran Polres Jombang dibebastugaskan sejak kasus tersebut terungkap. “Kini mereka masih diproses untuk dilakukan penindakan,” katanya.
Tiga orang dituduh membunuh Asrori yang jenazahnya ditemukan di kebun tebu di Jombang. Mereka adalah Imam Hambali alias Kemat yang divonis 12 tahun, Devid Eko Priyanto dijatuhi hukuman 17 tahun. (kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Jombang), dan Maman Sugianto yang sekarang masih diadili di Pengadilan Negeri Jombang.
Namun, belakangan terungkap jenazah di kebun tebu itu adalah Fauzin yang dibunuh oleh tersangka Rudi Hartono dan Jhoni Kritanto. Sedangkan jenazah Asrori ditemukan terkubur di belakang rumah orang tua Ryan, pelaku pembunuhan berantai. Ryan mengaku Asrori dibunuh olehnya.
Sidang Berlanjut
Sementara itu, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang yang tetap melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Maman Sugianto alias Sugik pada Kamis (23/10) lalu, dengan tuduhan membunuh Moh Asrori menyalahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Moh. Asrori. Sebelumnya, Asrori diyakini sebagai Mr. XX, berdasarkan tes DNA akhirnya diketahui sebagai Mr. X yang jasadnya ditemukan di pekarangan belakang rumah orangtua Very Idam Henyansyah alias Ryan.
Ketua majelis hakim, Kartijono, usai persidangan menyebutkan keputusan untuk meneruskan atau menghentikan perkara bukanlah kewenangan pengadilan. “Itu tergantung pada (jaksa) penuntut umum. Pengadilan tinggal ikut saja,” ujarnya.
Kartijono kembali menegaskan jika majelis hakim tetap berpegangan pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. “Tidak bisa serta merta dihentikan,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini dirinya juga belum mengetahui adanya preseden untuk menghentikan pengadilan termasuk saat yurisprudensi dakwaan dinilai lemah. “Kecuali mendeponer, seperti terjadi walaupun seseorang salah namun untuk kepentingan negara bisa menghentikan pengadilan,” ujar Kartijono.
Salah seorang anggota JPU, Yusup, saat dimintai komentarnya menolak untuk memberikan keterangan. Ia juga belum mau menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkannya pada persidangan selanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi mahkota, Imam Hambali alias Kemat yang kini masih jadi terpidana dengan vonis 17 tahun penjara dalam kasus tersebut. (sof/rn)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,