Hakim Usir Keluarga Sugik, Keponakan Kemat Pingsan
JOMBANG - Kuasa hukum Maman Sugianto alias Sugik, (28) terdakwa dugaan kasus pembunuhan atas Moch Asrori versi kebun tebu. Melakukan Walk Out pada lanjutan sidang agenda pemeriksaan saksi, di PN Jombang, Kamis (25/9), kemarin.
Tim kuasa hukum Sugik, yang terdiri dari Narisqa, Slamet Yuono, Aldilla Chereta Warganda, yang tergabung dalam tim OC Kaligis & Associates serta Atto’Illah dari LBH Surabaya dan Dhofir. Memilih meninggalkan lokasi persidangan usai membacakan surat keberatan persidangan dilanjutkan, sesaat setalah Hakim Ketua, Kartijono membuka jalannya persidangan.
JOMBANG - Kuasa hukum Maman Sugianto alias Sugik, (28) terdakwa dugaan kasus pembunuhan atas Moch Asrori versi kebun tebu. Melakukan Walk Out pada lanjutan sidang agenda pemeriksaan saksi, di PN Jombang, Kamis (25/9), kemarin.
Tim kuasa hukum Sugik, yang terdiri dari Narisqa, Slamet Yuono, Aldilla Chereta Warganda, yang tergabung dalam tim OC Kaligis & Associates serta Atto’Illah dari LBH Surabaya dan Dhofir. Memilih meninggalkan lokasi persidangan usai membacakan surat keberatan persidangan dilanjutkan, sesaat setalah Hakim Ketua, Kartijono membuka jalannya persidangan.
Pilihan Wolk Out yang dilakukan tim kuasa hukum Sugik tersebut, lantaran, persidangan Sugik telah dianggap bias dan sesat. Sebab, Maman Sugianto, diadili membunuh mayat di kebun tebu dengan korban Asrori.
“Padahal, sesuai uji DNA Polri, mayat di kebun tebu itu bukan ‘Asrori’ tapi Fauzin Suyanto, warga Jalan MT Haryono, Ploso, Nganjuk, jadi ini bias dan sesat kerana, surat dakwaannya adalah terkait pembunuhan Asrori,” tegas Narisqa, saat membacakan surat keberatan dihadapan majlis hakim, kemarin.
Menurut Narisqa, persidangan dengan agenda memeriksa saksi-saksi itu, juga akan tetap berjalan pincang. Sebab, saksi-saksi yang akan diperiksa semuanya juga akan memberikan keterangan untuk korban yang bernama Asrori.
“Dengan demikian, berkas yang diajukan jelas telah cacat hukum, baik formil maupun materi, jika tetap kasus ini dikaitkan dengan temuan mayat di kebun tebu,” katanya.
Usai membacakan alasan keberatan, Narisqa yang pada saat itu bertugas mewakili rekan-rekannya menyatakan, bahwa dengan diteruskannya sidang tersebut, dikhawatirkan malah merampas kemerdekaan terdakwa sebagai korban salah tangkap.
“Karena itu saya katakan. Peradilan ini adalah peradilan sesat,” tandas Narisqa.
Menanggapi keberatan tim pembela dengan melakukan WO. Hakim ketua, Kartijono, mengatakan, tetap akan melanjutkan sidang tersebut. Bahkan dengan tenang, ia lantas mempersilahkan tim kuasa hukum Sugik keluar dari ruang sidang. “Oke Silakan tidak apa-apa, tapi atas nama pengadilan, sidang ini tetap akan kami lanjutkan,” jawab Kartijono, singkat.
Keluarga Sugik Diusir
Sementara saat proses persidangan dengan pemeriksaan saksi berjalan tanpa dihadiri tim kuasa hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu memanggil Agung Wibowo, kakak kandung Asrori, sebagai saksi dalam persidanga tersebut. Mendadak membuat gaduh ruang siding.
Pasalnnya, dalam kesaksiannya, Agung masih bersikukuh jika mayat di kedun tebu adalah mayat Asrori. Keyakinannya itu menurut Agung, dilandasi ketika pertama kali melihat mayat yang ada di kebun tebum sesuai dengan ciri-ciri dari Asrori yakni dibetis kaki ada bekas luka bakar lantaran knalpot, kuku yang terawat rapi dan gigi gingsul.
Agung dalam kesaksiannya juga kerap memojokkan Kemat, Devid, dan Sugik sebagai pembunuh Asrori. Yang aneh, saat sejumlah barang bukti diperlihatkan, sebagian besar tidak dikenali Agung sebagai milik Asrori. Diantaranya sandal, celana, dan kaus. Agung hanya mengenali sebuah sweeter yang disebutnya pernah dipakai Imam Khambali sebalum Asrori dinyatakan hilang.
Sesaat setelah beberapa pertanyaan usai dilontarkan Hakim dan JPU. Tante terdakwa Sugik, Ny Waras, yang pada waktu itu ikut menyaksiskan persidangan, mendadak meneriaki Agung Wibowo, lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.“Bohong, itu bohong” teriak Waras.
Mendengar hal itu, Kartijono langsung terihat geram dan lantas memerintahkan Waras untuk keluar ruangan. Mendapati Waras yang tetap enggan meniggalkan ruangan, kartijono lantas memerintahkan petugas keamanan untuk membawa paksa Waras keluar. “Ini perintah hakim,” tegas Kartijono.
Lain halnya dengan keponakan Kemat, Eka Lisnawati (21) saat menyaksikan Sugik dan Hakim terlibat pedebatan kecil diruang sidang. Entah karena apa, tiba-tiba Eka menjerit histeris dengan mengatakan, "pengadilan kejam." Setelah itu, dia langsung terjatuh dan terkulai lemas hingga pingsan.
Oleh anggota keluargannya, Eka lantas dibopong keluar menuju salah satu ruangan di PN Jombang untuk disadarkan.
Kemat Cs, Resmi Diajukan PK
Sementara, setengah jam sebelum sidang digelar, tiga orang dari tim kuasa hukum Imam Hambali alias Kemat dan Devit Eko Priyanto melayangkan surat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Jombang.
Surat yang masing-masing setebal 23 lembar itu, dimasukkan ke Panitera Pidana PN Jombang, Sumargi SH. Menurut M Dhofir, juru bicara dari kuasa hukum Kemat dan Devit, mengaku optimis bila PK yang diajukan tersebut akan direspon oleh MA.
Sebab, pihaknya juga menyertakan bukti baru atau novum. Bukti baru tersebut diantaranya adalah hasil tes DNA dan kepastian bahwa mayat di kedun tebu Dusun Bra'an itu adalah Fauzin Suyanto.
Usai diserahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Ketua PN setempat terkait adanya pengajuan Surat PK itu.
Sementara itu, pada proses persidangan Maman Sugianto, salah satu terdakwa kasus salah tangkap di PN Jombang, pengamanan ketat tampak terlihat menjelang dimulainya sidang.
Setiap pengunjung yang hendak menyaksikan jalannya sidang, terpaksa harus diperiksa dengan metal detector. Rencananya, pada agenda sidang hari ini, akan menghadirkan saksi.
Seperti diberitakan, Sugik menjadi terdakwa atas perkara pembunuhan ‘Asrori’ yang ditemukan di kebun tebu. Sebelumnya, pada Mei lalu dua orang, masing Kemat dan Devid telah dijatuhi vonis masing-masing 17 dan 12 tahun pidana penjara.
Tapi belakangan mulai terkuak jika atas kasus tersebut ternyata polisi telag melakukan salah tangkap, karena berdasarkan uji DNA, mayat di kebun tebu ternyata adalah Fauzin. Sedangan mayat Asrori, berdasarkan uji DNA ternyata ditemukan di belakang rumah Ryan, dan diakui dibunuh Ryan.(ami)
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,