
Sipil Bersenjata Bungkam Media!!!
Kriminalisasi terhadap insan pers kembali terjadi, menyusul dikeluarkannya kritik yang mengarah pada kinerja Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Bahkan, buntut dari hal itu, seorang wartawan di Makassar ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah dituding mencemarkan nama baik.
Kriminalisasi terhadap insan pers kembali terjadi, menyusul dikeluarkannya kritik yang mengarah pada kinerja Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Bahkan, buntut dari hal itu, seorang wartawan di Makassar ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah dituding mencemarkan nama baik.
Status tersangka itu ditetapkan kepada wartawan Makassar bernama Upi Asmaradhana. Penetapan status tersebut berdasarkan surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar.
“Upi Kamis 13 November dipanggil sebagai tersangka,” kata Humaerah, koresponden Kantor Berita Radio (KBR) 68 H, di Makassar, Rabu (12/11/2008).
Terkait hal itu, para wartawan di Makassar langsung mereaksi melakukan aksi solidaritas. Mereka mengenakan pakaian serba hitam saat melakukan peliputan. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah wartawan saat meliput di depan kampus Universitas Negeri Makassar (Unem). Selain memakai pakaian serba hitam, mereka juga menutup mulutnya dengan kain yang juga berwarna hitam. Sehelai juga mengenakan pita hitam di lengan kiri dan ikat kepala bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Pers'.
"Jika nanti Kapolda berhasil memenjarakan jurnalis di Makassar, maka peristiwa ini akan berulang pada jurnalis yang lain," tutur Humaerah.
Hal senada disampaikan Andi Fadli, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. Tindakan para jurnalis ini sebagai simbol rasa berkabung dan bentuk perlawanan kepada pihak-pihak yang tidak menghargai profesi jurnalis. "Kami akan melawan segala bentuk kriminalisasi persm," tutur Fadli.
Sementarau, kuasa hukum Upi Asmaradhana, Abdul Azis SH, menilai surat pemanggilan dari Direskrim Polda Sulsel cenderung diskriminatif. "Posisi Sisno sebagai Kapolda sekaligus pelapor menurut kami telah melanggar imparsialitas." tukas Azis.
Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab. Kriminalisasi terhadap insan pers kembali terjadi. Hanya gara-gara mengkritik Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto, seorang wartawan di Makassar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Status tersangka itu ditetapkan kepada wartawan Makassar bernama Upi Asmaradhana. Penetapan status tersebut berdasarkan surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar.
"Upi Kamis 13 November dipanggil sebagai tersangka," kata Humaerah, koresponden Kantor Berita Radio (KBR) 68 H, di Makassar, Rabu (12/11/2008).
Terkait hal itu, para wartawan di Makassar melakukan aksi solidarita. Mereka mengenakan pakaian serba hitam saat melakukan peliputan. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah wartawan saat meliput di depan kampus Universitas Negeri Makassar (Unem). Selain memakai pakaian serba hitam, mereka juga menutup mulutnya dengan kain yang juga berwarna hitam. Sehelai juga mengenakan pita hitam di lengan kiri dan ikat kepala bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Pers'.
"Jika nanti Kapolda berhasil memenjarakan jurnalis di Makassar, maka peristiwa ini akan berulang pada jurnalis yang lain," tutur Humaerah.
Hal senada disampaikan Andi Fadli, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. Tindakan para jurnalis ini sebagai simbol rasa berkabung dan bentuk perlawanan kepada pihak-pihak yang tidak menghargai profesi jurnalis. "Kami akan melawan segala bentuk kriminalisasi persm," tutur Fadli.
Sementarau, kuasa hukum Upi Asmaradhana, Abdul Azis SH, menilai surat pemanggilan dari Direskrim Polda Sulsel cenderung diskriminatif. "Posisi Sisno sebagai Kapolda sekaligus pelapor menurut kami telah melanggar imparsialitas." tukas Azis.
Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab.
Komentar
Posting Komentar
Mo Komentar Disini Bos,,,