Kuasa Hukum Kemat-Devid Ajukan 12 Novum JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan 'Asrori' versi kebun tebu, dengan terpidana, Imam Khambali alias Kemat (31) dan Devid Eko Prianto (21) mulai memasuki babak baru. Tim Kuasa hukum 'terpidana' perkara 'Asrori' versi kebun tebu, mulai mengajukan 12 bukti baru (novum) dalam sidang PK, Senin Siang (6/9), kemarin. Dalam pembacaan memori peninjauan kembali tersebut, tim kuasa hukum terpidana 17 tahun dan 12 tahun Lapas Jombang tersebut, menyatakan bahwa dua klienya itu sudah selaayaknya segera dibebaskan. Pasalnya, sudah banyak bukti baru yang menyatakan bahwa kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Asrori yang sudah di akui oleh Ryan dan uji DNA Polri. Bahkan, tim advokat yang terdiri dari OC Kaligis & Associates serta LBH Suarabaya tersebut menyatakan, agar pihak majlis hakim segera membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 48/Pid.B/2008/PN JMB, dengan alasan telah salah vonis. “Karena sudah...
Diantara Panjangnya Nafas Brantas