Langsung ke konten utama

Lima Kawanan Sepesialis Kain, Dibekuk

JOMBANG – Sedikitnya dua dari lima kawanan pencuri kain yang beraksi di Toko Busana milik Mizaroh (42) warga Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding Kec Perak, kemarin (4/05) sore. Berhasil di bekuk oleh jajaran polsek setempat. Alhasil, petugas berhasil menangkap dua dari lima pencuri beserta barang bukti.

Kedua tersangka itu adalah Dwi Prayogi alias Ugik warga Mentikan Gang 1 No 5 Mojoketo dan Abdurrohman wakid alias Ali (36), asal Suratan Gang 1 No 13 A, Kelurahan Kranggan, Kec Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Sebelum di amankan oleh jajaran polsek setempat, kedua tersangka tersebut telah tertangkap basah oleh warga karena kedapatan membawa barang hasil curian dari toko tersebut.
Menurut pengakuan Mizaroh (42), korban, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari kecurigaan dia terhadap empat orang pelaku yang pura-pura membeli baju dan kain yang dia jual. Pasalnya, keempat pelaku yang pada saat itu masuk ketokonya, satu diantaranya berpura-pura sebagai pembeli sungguhan, semantara yang lainya langsung beroperasi dengan menyelipkan kain hasil curian tersebut ke dalam bajunya.
Ketika saya tanyai, mereka malah lari dan masuk mobil, ya saya teriaki maling saja,” terang Mizaroh.
Mendengar teriakan Mizaroh, warga langsung menangkap kedua pelaku dan menghajarnya sampai babak belur, sementara yang lainnya, langsung masuk mobil dan melarikan diri menuju ke arah timur.
Kita sempat lempar dengan batu, tapi mobil itu tetap melaju kancang,” terang salah satu warga yang berhasil menangkap dua pelaku tadi sebelum di serahkan ke polisi.
Kapolsek Perak AKP Sutikno mengatakan, bahwa sekitar jam 13.00 ada mobil Panther berwarna biru tampak mondar-mandir di desa tersebut. Selang beberapa menit mobil yang ditumpangi lima orang tersebut berhenti didepan toko milik Mizaroh, dan langsung menggasak barang-barang yang ada di toko tersebut.
Begitu kita mendapatkan laporan, langsung kita menuju TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku,” terangnya.
Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil melarikan diri, Sutikno mengatakan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar kasus tersebut bisa secepatnya terungkap. “Kedua pelaku yang tertangkap akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan yang berhasil kabur, kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut untuk menjerat pelaku,” terang Sutikno.(amir castro)

Komentar